
Islamic Online University Hadits 102
84
dibandingkan dengan qiyas atau penalaran pribadi.
Ibnu Hazm menunjukkan bahwa ini juga
merupakan pandangan semua ulama Hanafi bahwa hadits “dhaif” lebih diutamakan daripada
pendapat pribadi dan qiyas.
Sehubungan dengan Abu Dawud, ia menjelaskan dalam pengantar karyanya bahwa jika
ada cacat dalam sebuah hadits, dia akan menunjukkannya. Dia menyatakan bahwa jika dia tidak
memberikan komentar, hadits itu salih () atau bisa diterima. An-Nawawi menyatakan bahwa
apa yang Abu Dawud maksudkan adalah bahwa hadits itu hasan.
Jika apa yang dikatakan an-
Nawawi benar, jika dia menganggap dapat diterima untuk beramal berdasarkan hadits yang dhaif
maka tidak ada alasan baginya untuk menunjukkan cacat pada hadits dan hanya menggunakan
hadits salih. Namun, Ibnu Hajar telah menunjukkan, melalui contoh, bahwa ini bukanlah
penafsiran yang benar terhadap pendekatan Abu Dawud. Apa yang Abu Dawud maksudkan
dengan Salih adalah bahwa hadits tersebut dapat digunakan sebagai bukti pendukung atau
didukung oleh riwayat lain.
Makanya, sebenarnya tidak terlalu lemah.
Lebih jauh lagi, hanya karena dia mencatat
hadits yang dhaif ketika tidak dapat menemukan bukti yang lebih kuat, tidak berarti bahwa hadits
tersebut harus dianggap sebagai dalil atau dasar suatu perbuatan. Para ulama hadits menyebutkan
hadits dhaif karena berbagai alasan dan seseorang tidak dapat mengasumsikan bahwa dengan
dicantumkannya hadits dhaif maka berarti pula bahwa sebagian hadits dhaif dapat diterima
sebagai dalil atau harus diikuti.
Ibn al-Qayyim, Ilam al-Muwaqiin, vol. 1, hal. 31.
Dikutip oleh al-Uthaim, hal. 31. Dalam disertasi Ph.D-nya., al-Haaritsi berpendapat bahwa ungkapan itu, "hadits
yang lemah lebih diutamakan daripada ra’yu (pendapat, penalaran pribadi)," tidak mengacu pada kasus di mana
terdapat kontradiksi antara keduanya, tapi hanya jika ada kesepakatan. Dia mengatakan bahwa jika ada masalah di
mana ra’yu dan hadits yang lemah mengarah pada kesimpulan yang sama, maka lebih baik mendasarkan pendapat
seseorang pada hadits yang lemah daripada pendapat pribadi. Namun, jika ada kontradiksi antara "qiyas yang
shahih" dan sebuah hadits lemah, maka hadits yang lemah harus diabaikan dan qiyas yang shahih harus diikuti.
Lihat Muhammad Qaasim al-Haarithi, Makaanah al-Imaam Abu Hanifah bain al-Muhaditsiin (1993), hal. 565.
Argumennya membuat pernyataan: "Hadits yang lemah lebih kita sukai daripada ra’yu," hampir tidak ada artinya
atau tidak berguna. Jika seseorang hanya mengikuti hadits dhaif jika ra’yu atau penalaran pribadinya menerimanya,
maka hakim atau otoritas sebenarnya adalah ra’yu dan bukan hadits tersebut. Oleh karena itu, ra’yu tersebut lebih
diutamakan dan, senyatanya, hal yang lebih disukai orang tersebut. Jika interpretasi al-Haarithi benar, dan penulis
ini tidak yakin akan hal itu, maka diskusi penulis ini dalam teks di atas tidak akurat. Wallahu a’lam.
An-Nawawi, al-Majmu, Vol. 7, hal. 168.
Ibnu Hajar, an-nukat, vol. 1, hal. 435.. Ini tentu saja berarti bahwa seseorang tidak dapat menyimpulkan bahwa jika
Abu Dawud diam tentang sebuah hadits bahwa hadits semacam itu setidaknya hasan. Memang bisa jadi lemah tapi
tidak begitu lemah sehingga tidak dapat didukung atau digunakan sebagai bukti pendukung