Islamic Online University Hadits 102
1
Kata Pengantar
oleh Dr. Jafar Syeikh Idris
Segala puji bagi Allah. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali
Allah. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Amma Ba’du.
Ini adalah sebuah syarah agung terhadap sebuah kitab yang agung pula. Kita perlu
berterimakasih kepada al-Akh Jamal Zarabozo karena telah menciptakan karya ilmiah semacam
itu. Kita juga patut bersyukur kepada beliau karena telah memberi kesempatan kepada siswa
penutur Bahasa Inggris untuk belajar tentang Islam dan untuk merasakan nikmatnya mempelajari
ilmu hadits secara mendalam, sebuah rasa yang sampai sekarang merupakan hak prerogatif
penutur bahasa Islam, yakni bahasa Arab. Dia juga layak dipuji karena memilih empat puluh
hadits al-Nawawi yang dikenal sebagai hadits Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang paling
penting. Oleh karena itu, pengetahuan mendalam tentang hadits-hadits tersebut pasti akan
memberikan kepada pembaca, bahkan yang awam sekalipun, pandangan komprehensif tentang
keyakinan dan prinsip Islam yang paling mendasar. Tidak mengherankan jika kitab ini telah
beredar selama ratusan tahun di antara kitab-kitab Islam yang paling populer di dunia Muslim.
Hal ini dapat ditemukan hari ini dalam bahasa Arab aslinya atau dalam banyak bahasa lainnya di
perpustakan pribadi hampir setiap Muslim yang taat beragama. Hal ini juga dipelajari sebagai
kitab teks oleh hampir semua pelajar muda Islam di dunia Muslim. Ada banyak syarah tentang
kitab ini yang sangat bermanfat bagi al-Akh Zarabozo; namun terjemahannya bukan sekadar
terjemahan atau ringkasan dari syarah- syarah tersebut ini adalah syarah asli yang lebih
bermanfat dan lebih menarik bagi penutur berbahasa Inggris daripada sekadar terjemahan syarah
tradisional tersebut.
Kelebihan kitab ini tampak jelas dengan metode asli yang digunakan penulis dalam karya
tentang perkataan nabawi ini. Dia memulai dengan menyajikan hadits dalam teks Arab, diikuti
dengan terjemahan baru, yang pastinya merupakan perbaikan besar pada terjemahan yang ada.
Dia kemudian memberikan sebuah daftar, dalam bahasa Arab, tentang semua kata dan frasa
penting dari hadits yang sedang dibahas dan menjelaskannya secara singkat dalam bahasa
Inggris. Dia kemudian memberikan diskusi singkat namun sangat ilmiah mengenai status hadits.
Islamic Online University Hadits 102
2
Dalam diskusi ilmiah ini, penulis mengingatkan bahwa tidak semua pembacanya terbiasa dengan
ilmu hadits dan, oleh karena itu, dia menjelaskan berbagai ungkapan dan istilah teknis yang
berbeda yang dia gunakan. Akan tetapi pembahasan tersebut, pada saat bersaman, dilakukan
pada tingkat yang membuatnya menarik dan bermanfat bahkan bagi mereka yang merupakan
pakar dalam ilmu ini.
Setelah mengemukakan beberapa komentar singkat dan umum mengenai hadits yang
dibahas dan setelah memberi gambaran singkat biografi dari Sahabat yang meriwayatkan hadits
tersebut, penulis menggali ke dalam masalah utama mempelajari hadits dengan sangat rinci dan
mendalam. Setiap ungkapan hadits dipelajari secara linguistik, logis, segi pendalilan, hukum, dan
seterusnya. Penulis menggunakan pengetahuannya yang luas tentang sumber yang harus
diberikan kepada pembaca tentang pendapat ulama baik ulama terdahulu maupun ulama
belakanngan, tentang apa yang mereka katakan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hadits
dan hampir semua pelajaran dan faedah yang bisa diambil dari hadits tersebut. Tapi dia tidak
hanya mengutip dan menerjemahkan; Dia juga menambahkan, membahas dan mengevaluasi. Dia
memberikan kepada Anda semua interpretasi penting dari berbagai bagian teks hadits dan
argumen para ulama yang menyarankannya. Ini memberikan kepada pembaca kesempatan untuk
menyelami pikiran ulama hebat tersebut dan untuk membiasakan diri dengan penalaran dan
argumentasi mereka. Setelah memperoleh pelatihan penting dalam mempelajari hadits ini,
pembaca mungkin akan mendapati dirinya sendiri, berkat pengarangnya, tidak sepakat dengan
beberapa preferensinya, pada waktunya, secara ilmiah.
Setelah membaca sebuah syarah pada salah satu hadits, saya yakin banyak pembaca akan
terkejut saat mengetahui betapa sedikit pengetahuan mereka tentang hadits itu sebelumnya,
ketika mereka belum membaca syarah itu dan betapa salahnya mereka dalam mengasumsikan
bahwa pengetahuan mereka yang minim itu adalah semua yang didapat dari hadits.
Karena kelengkapan syarah penulis, pembaca tidak akan mempelajari penjelasan hadits
secara sempit; bahkan pembaca akan diperkenalkan kepada banyak cabang ilmu pengetahuan
Islam: berbagai ilmu hadits, ilmu penafsiran tekstual, ilmu pengambilan dalil (fiqih), hukum, dan
bahkan bahasa Arab. Terkadang lebih baik mempelajari ilmu ini dalam konteks seperti ini
daripada mempelajarinya secara terpisah dalam kitab teks. Studi kontekstual semacam itu
Islamic Online University Hadits 102
3
mempermudah pelajar mengingat aturan-aturan, menerapkannya dan juga mengingatnya setiap
kali dia membaca teks-teks yang konteksnya dia pelajari.
Penulis (dan dalam hal ini, penerbit, Perusahan Al-Basyir untuk Publikasi dan
Terjemahan) telah berjanji untuk terus melanjutkan dalam menyediakan kepada pelajar Islam
yang merupakan penutur Bahasa Inggris dengan studi mendalam semacam itu. Kita tentu saja
menantikan untuk menikmati lebih banyak karyanya. Semoga Allah menambah ilmu dan
keikhlasan beliau serta memberikan pertolongan kepadanya untuk senantiasa menempuh jalan
tercapainya kebenaran dengan cara ilmiah ini.
Dr. Jafar Syeikh Idris
Universitas Terbuka Amerika
Falls Church, VA
15 November 1997
Islamic Online University Hadits 102
4
Pengantar Penulis
Segala puji hanya milik Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan memohon
ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan
amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat
menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberi
petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali
Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan
utusan-Nya. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu
dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah
yang dengan [mempergunakan] nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan
[peliharalah] hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang
benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-
dosamu. Dan barangsiapa menta’ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat
kemenangan yang besar.
Amma ba’du. Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah (Al-Quran) dan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (As-sunah). Seburuk-buruk perkara adalah
perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah
bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.
Al Qur’an dan Sunnah adalah sumber bimbingan bagi setiap muslim. Sunnah terdiri dari
perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sendiri atau perbuatan
orang lain yang beliau setujui secara diam-diam. Bisa jadi, yang terpenting dari ketiga aspek itu
adalah perkataan beliau. Perkataan inilah yang kemudian dibingkai dalam literatur hadits shahih.
Oleh karena itu, hadits yang shahih, bersama dengan Al Qur’an, merupakan sumber bimbingan
dasar bagi setiap Muslim sampai hari kiamat.
Dengan demikian, sangatlah penting untuk menyajikan literatur hadits tersedia dalam
bahasa Inggris. Dengan cara ini, orang-orang Muslim yang tidak memiliki akses terhadap bahasa
Arab dapat mengarahkan hidup mereka agar berada di atas bimbingan dengan ajaran Nabi
Islamic Online University Hadits 102
5
Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Namun, terjemahan teks hadits itu sendiri mungkin
tidak cukup. Hal ini berlaku karena berbagai alasan. Pertama, seseorang menerjemahkan, tentu
saja, dari bahasa asing dengan peraturan linguistik yang berbeda. Juga, ia menerjemahkan kata-
kata seseorang yang hidup dalam budaya dan kurun waktu yang berbeda dari penutur bahasa
Inggris di masanya. Oleh karena itu, agar adil ketika menerjemahkan, satu kalimat mungkin
perlu diterjemahkan ke dalam satu paragraf penuh agar bisa dipahami dengan benar. Kedua,
ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang istimewa. Dengan hanya beberapa
kata, beliau bisa menyampaikan banyak kebenaran. Kata-kata beliau memiliki arti mendalam
yang mana sifat ini tidak mungkin dimiliki oleh orang awam. Oleh karena itu, ia harus merujuk
kepada apa yang telah dinyatakan oleh para ulama dalam menjelaskan kata-kata penting dari
Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) tersebut. Dalam karya ini, penulis telah merujuk kepada para
ulama untuk memahami kata-kata ini dengan benar. Ketiga, banyak dari hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam yang hanya bisa dipahami dengan benar saat dipelajari berdasarkan ayat-ayat Al
Qur’an dan keterangan dari hadits lainnya. Sepanjang masa, para ulama Muslim telah menulis
syarah hadits-hadits yang menggarisbawahi teks-teks relevan lainnya agar pembaca bisa
mendapatkan gambaran lengkap tentang apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam katakan.
Dalam bahasa Arab, dan juga beberapa bahasa lain, seperti bahasa Urdu, banyak syarah
hadits yang tersedia. Syarah-syarah ini mengisi celah penting dan membawa pembaca dari
pemahaman dasar tentang perkataan Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) kepada pemahaman
yang dalam dan menyeluruh. Sampai sekarang, sebagian besar literatur Inggris yang
berhubungan dengan hadits telah dibatasi untuk diterjemahkan. Ada beberapa pengecualian.
Siddiqi dan Hasan, misalnya, telah mencoba menambahkan beberapa penjelasan ke dalam
terjemahan masing-masing dari kitab Shahih Muslim dan Sunan Abu Dawud. Sayangnya,
penjelasan singkat seperti itu, meski bermanfat dan penting, tak bisa memuaskan dahaga orang
yang ingin benar-benar mengerti kata-kata Nabi mereka (shallallahu ‘alaihi wasallam). Makanya,
lebih banyak yang pasti dibutuhkan.
Sebenarnya, sudah saatnya literatur dalam bahasa Inggris beralih dari karya pengantar
dasar menuju karya yang lebih mendalam. Hal ini terutama berlaku sehubungan dengan tafsiran
Al Qur’an, syarah hadits dan literatur fiqih. Alhamdulillah atas rahmat Allah saat ini ada banyak
Komunitas Muslim di Barat. Beberapa komunitas ini tidak memiliki individu yang mahir
Islamic Online University Hadits 102
6
berbahasa Arab. Mereka melakukan yang terbaik untuk mengikuti Qur’an dan sunnah tapi apa
yang mereka berikan, dalam bentuk literatur Inggris, dari panduan Al Qur’an dan sunnah
tidaklah cukup. Ini tidak memenuhi kebutuhan komunal dan individual mereka. Salah satu
alasannya adalah bahwa banyak orang berpikir bahwa pekerjan mendalam semacam itu tidak
diperlukan dalam bahasa Inggris, jadi mereka tidak menulis atau menerbitkan karya semacam
itu. Namun, karya semacam itu pasti dibutuhkan dan, insyallah, karya tersebut akan mulai
dipublikasikan secara reguler untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kaum Muslimin yang
semakin berkembang yang tidak akrab dengan bahasa Arab.
Karya yang sekarang berada di hadapan pembaca ini adalah usaha awal untuk
menyajikan sebuah syarah terperinci tentang beberapa hadits Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam).
Imam An Nawawi telah melakukan pekerjan yang sangat baik dalam mengumpulkan sejumlah
hadits penting Nabi (shallallahu alaihi wasallam). Hadits ini dianggap sebagai hadits yang
paling komprehensif dan penting bagi setiap individu Muslim. Insyaa Allah, jika seorang Muslim
benar-benar memahami hadits ini dan menerapkannya dalam hidupnya, jalan menuju surga akan
menjadi mudah. Itulah sebabnya hadits-hadits ini perlu dipahami secara rinci, sesuai dengan
penjelasan para ulama di sepanjang sejarah. Oleh karena itu, tujuan karya ini adalah untuk
menyajikan dalam bahasa Inggris penjelasan terperinci mengenai hadits yang sangat penting ini,
berdasarkan tafsiran yang terkenal.
Metode yang akan diikuti adalah sebagai berikut: Pertama, teks Arab hadits beserta
terjemahan bahasa Inggris-nya disajikan. Kemudian kosa kata yang dipilih dari teks Arab akan
diberikan, dengan harapan dapat membantu orang-orang yang mencoba untuk belajar dan
memahami bahasa Arab. Sumber untuk hadits dan derajat hadits kemudian akan diberikan.
Setelah itu akan dibeberkan diskusi singkat tentang kehidupan para sahabat yang meriwayatkan
hadits tersebut. Kemudian setiap bagian hadits akan dibahas secara rinci, dengan penekanan pada
poin yang membantu seseorang untuk memahami dan menerapkan hadits dengan benar dalam
kehidupannya. Setelah itu akan disebutkan beberapa faidah terkait yang bisa diambil dari hadits.
Akhirnya, akan ada ringkasan singkat tentang pokok-pokok hadits.
Islamic Online University Hadits 102
7
Kelebihan lainnya, sebuah bab pendahuluan tentang kehidupan Imam al-Nawawi dan
sebuah tafsiran tentang pendahuluan Imam an-Nawawi juga disertakan.
Di sini juga harus ditambahkan catatan tentang transliterasi. Pengalaman penulis bahwa
bahkan transliterasi paling tepat sekalipun tidak banyak membantu jika pembaca tidak terbiasa
dengan pelafalan Bahasa Arab. Bahkan bagi mereka yang terbiasa dengan pelafalan bahasa Arab
sekali pun, transliterasi terkadang lebih membingungkan dibandingkan membantu. Oleh karena
itu, tujuan transliterasi di sini adalah membantu pemula yang tidak terbiasa dengan pelafalan
Bahasa Arab dalam mengucapkan kata-kata yang mendekati pengucapan aktual mereka. Secara
umum, hamzah dan ain diabaikan, kecuali jika benar-benar diperlukan untuk membedakan
antara suara vokal yang sama atau serupa. Suara vokal yang panjang telah disajikan sebagai “a”,
u” atau “i”. Namun, jika sebuah kata dengan ejaan tertentu hampir menjadi bagian dari kosa
kata Muslim-Inggris dan diucapkan dengan benar, tidak ada perubahan dalam ejaan, untuk
menghindari kebingungan. Oleh karena, misalnya, perubahan berikut tidak dibuat: Allah menjadi
Allaah, Islam menjadi Islaam, hadits hadeets, Shahih menjadi Shaheeh, al-Bukhari menjadi al-
Bukhaari, Malik menjadi Maalik dan seterusnya.
Metode transliterasi lepas ini tidak akan menjadi kekurangan bagi orang-orang yang
akrab dengan huruf dan suara bahasa Arab. Ini karena bahasa Arab yang sebenarnya telah
disajikan untuk kata-kata transliterasi yang ada dan sebagian besar merujuk pada tokoh-tokoh
yang dimaksud. Bahasa Arab disajikan segera setelah kata tersebut disebutkan dalam teks, di
bagian kosa kata yang dipilih, dalam glosarium, di bagian data biografi atau dalam bibliografi.
Dalam bibliografi, pembaca akan menemukan ejaan bahasa Arab untuk setiap penulis dan kitab
Arab yang digunakan.
Pembaca juga harus diperkenalkan ke satu konvensi yang telah diadopsi oleh penulis.
Kata hadits telah digunakan baik dalam penggunan tunggal dan jamak, seperti kata-kata rusa,
domba dan rusa dalam bahasa Inggris. Hal ini dilakukan karena jamak bahasa Arab (ahadith)
akan aneh bagi banyak pembaca berbahasa Inggris. Penggunan hadits (jamak) yang umum juga
sulit untuk diucapkan atau ditangani. Oleh karena itu, kata hadits (jamak) tetap disebutkan
sebagai hadits di sepanjang teks.
Islamic Online University Hadits 102
8
Semoga Allah menerima karya ini sebagai amal shalih dan menjadikannya bermanfat
bagi semua pembacanya.
Jamal al-Din Zarabozo
1 November 1998
Boulder, CO
Islamic Online University Hadits 102
9
Kehidupan Imam An-Nawawi
Kehidupan Imam an-Nawawi
Sebelum mengomentari Hadits Arba’in an-Nawawi, akan tepat untuk mengenalkan Imam
an-Nawawi kepada pembaca. Penting bagi umat Islam untuk meluangkan waktu untuk belajar
tentang kehidupan pendahulunya yang shalih. Ulama hebat dan individu yang shalih di masa
lalu bisa menjadi contoh bagus bagi kehidupan. Perilaku dan perbuatan mereka dapat memiliki
efek yang besar pada hati. Keteladanan mereka menunjukkan bahwa di setiap zaman senantiasa
ada sekelompok kaum Muslimin yang shalih yang mengikuti jalan Nabi (shallallahu alaihi
wasallam) dan Sahabatnya yang mulia, tanpa kompromi dan tanpa memiliki hasrat pada
keinginan dunia ini. Mereka menunjukkan kepada umat Islam saat ini bahwa bimbingan
AlQur’an dan hadits cukup bagi mereka untuk menjalani hidup mereka dengan baik untuk
menggapai keridhaan Allah, walaupun mereka tidak duduk dan belajar langsung dari Nabi
(shallallahu ‘alaihi wasallam) atau bahkan sahabat dekat beliau shallallahu 'alaihi wasallam.
Saat ini, umat Islam menghadapi banyak masalah, godaan dan kesulitan yang sama yang
pernah dihadapi pendahulunya yang shalih. Para pendahulu yang shalih membaca dan
mempelajari al-Qur’an dan hadits secara intensif untuk mendapatkan bimbingan bagi kehidupan
mereka. Mereka menerapkan al-Qur’an dan sunnah dalam kehidupan mereka dalam berbagai
keadaan. Apa yang mereka dapatkan dari Bimbingan Ilahi harus dianggap sebagai bashirah
(cahay terang) bagi semua orang yang datang setelah mereka yang menghadapi keadaan yang
serupa dengan mereka.
Ada banyak aspek kehidupan an-Nawawi, khususnya, yang bisa menjadi contoh bagi
mereka yang hidup saat ini. Dalam pengantar Tesis Master-nya tentang an-Nawawi, Ahmad al-
Haddad menggemakan pandangan ini saat dia menyatakan,
Alasan ketiga untuk menulis tentang an-Nawawi adalah untuk
menghadirkan ke permukan, kehidupan manusia yang luar biasa ini yang
tinggal di kurun waktu yang berbeda. Diharapkan biografi ini memberikan
banyak manfaat kepada kita dan generasi mendatang dalam hal
kesungguhan dan keinginan mereka akan ilmu din, terkait dengan rasa
harap, cinta dan takut kepada Allah, dan sehubungan dengan keberanian
dalam berbicara kebenaran di muka umum. Kehidupan orang shalih
Islamic Online University Hadits 102
10
memiliki pengaruh terbesar pada mereka yang mendengar tentang mereka.
Allah telah benar-benar mengatakan kebenaran saat Dia berfirman, “Dan
semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah
yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang
kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang
yang beriman. (Q.S. Hud:120).
1
Tujuannya di sini adalah agar singkat. Karena itu, hanya beberapa aspek hidupnya yang
akan disorot.
2
Latar Belakang Kehidupan Imam An-Nawawi:
Islam pada Abad Ketujuh Hijriah
Abad ketujuh Islam adalah masa yang sangat bergolak, terutama untuk wilayah Syam
(“Syria Besar)”. Pada abad ini orang-orang Mongol menyerang dari Timur dan Tentara Salib
menguasai sebagian wilayah Muslim dari Barat. Pada tahun 656 H, bangsa Mongol menyerang
dan menaklukkan Baghdad, ibu kota Abbasiyah. Namun, pada tahun 658, di bawah
pemerintahan al-Mudzaffar Qutuz bin Abdullah dan pimpinan militer al-Dhahir Baibars, orang-
orang Muslim memberikan orang-orang Mongol sebuah kekalahan mutlak di di Ain Jalut. Juga,
pada tahun 679 H, ketika bangsa Mongol kembali mencoba menaklukkan Aleppo, mereka
dikalahkan. Sejak saat itu, pasukan Muslim terus berjuang dan maju melawan bangsa Mongol.
Demikian pula, Tentara Salib dikalahkan dan dihapus dari Syam pada tahun 691 H.
Atas karunia dan rahmat Allah, masa-masa penuh gejolak ini tidaklah berarti akhir studi
Islam bagi penduduk di daerah itu. Sebenarnya, ketika Nuruddin Zanki (wafat tahun 569)
memasuki Syam, dia menemukan bahwa cahaya pembelajaran hampir padam. Karena itu, dia
melakukan upaya bersama untuk mendorong para penduduk di daerah tersebut untuk
1
Ahmad al-Haddaad, al-Imaam al-Nawawi wa Athaaruhu al-Hadith wa Ulumih (Beirut: Daar al-Bashaair al-
Islaamiyah, 1992), hal. 7.
2
Para pembaca yang tertarik dengan rincian lebih lanjut tentang kehidupan Imam An-Nawawi dapat merujuk pada
Alaa al-Din ibn al-Attaar, Tuhfat al-Taalibin Tarjumah al-Imaam Muhty al-Din (Riyadh: Daar al-Sami'i, 1414 AH),
passim; Jalaal: al-Suyuti, al-Minhaaj al-Sawi fi Tarjamah al-Imaam al-Nawawi (Beirut: Daar ibn Hazm, 1994),
passim; Abdul Ghani alDiqr, Al-Imaam al-Nawawi Shaikh al-Islaam wa al-Muslimin wa Umdat al-Fuqahaa wa al-
Muhadithin (Damaskus: Daar al-Qalam, 1980), passim. Al-Suyuti sangat mengandalkan al-Attaar, mengutip bagian-
bagian panjang dari karyanya.
Islamic Online University Hadits 102
11
memperbarui pembelajaran mereka tentang Islam. Dalam prosesnya, ia membuka banyak
sekolah untuk mempelajari Islam. Dia-lah yang sesungguhnya membuka Darul Hadis pertama di
Damaskus, Aleppo dan tempat lain. Semangat menyebarkan ilmu dan membangun institusi
pendidikan ini dilakukan oleh mereka yang memerintah setelah Nuruddin Zanki, terutama
Saifuddin Qalawun (wafat 689). Oleh karena itu, pembaca tidak menemukan kurangnya para
ulama dan pembelajran bahkan selama abad sejarah Islam yang penuh gejolak itu.
Kelahiran dan Pendidikan Imam An-Nawawi
Muhiuddin
1
“Abu Zakariya”
2
Yahya bin Syaraf al-Hizami an-Nawawi lahir pada tahun
631 H (1233 M) di desa Nawa, selatan Damaskus, Syria. Datang dari Nawa, beliau diberi nama
kunyah an-Nawawi, yang terkadang juga ditulis al-Nawawi.
An-Nawawi tidak berasal dari keluarga yang terkenal. Ada sedikit sekali yang
menyebutkan, jika ada, tentang kakeknya, ayah dan kerabat lainnya. Ini menyiratkan bahwa
mereka adalah keluarga sederhana. Mereka juga tidak dikenal karena menghasilkan cendekiawan
hebat. Namun, ayahnya memang memiliki reputasi sebagai orang yang sangat shalih dan takut
akan Rabb-nya. Ayahnya memiliki kebun di mana ia akan menanam makanan untuk
keluarganya. Dia akan menghindari dan mengajari keluarganya untuk menghindari dari
memakan apapun yang mungkin haram dengan cara apa pun. Ini adalah penerapan yang benar
dari hadits berikut dari Sunan al-Tirmidzi:









































1
Semua karya biografi memberinya julukan "Muhiyuddin" walaupun beliau sendiri tidak suka dipanggil demikian.
Beliau mengatakan bahwa beliau tidak memaafkan orang yang memberinya julukan itu. Beliau mungkin tidak
menyukai julukan itu karena itu berarti, "Orang yang menghidupkan Agama," sementara, sebenarnya, agama Islam
tidak membutuhkan siapapun untuk memberikannya kehidupan, Al-Haddaad berpendapat bahwa nama beliau
memang sebagaimana adanya beliau tapi karena kerendahan hati, beliau tidak suka untuk dipanggil seperti itu (lihat
al-Haddaad, hal 19) Menurut al-Madaabaghi, jika sebuah nama atau gelar pujian tidak disukai oleh seseorang,
karena kerendahan hatinya meskipun gelar itu sesuai, maka diperbolehkan untuk memanggil orang tersebut dengan
nama itu, ini tidak dianggap sebagai salah satu jenis fitnah atau penghinaan. Lihat komentar Hasan al-Madaabaghi
pada catatan tepi kitab milik Ahmad ibn Hajar al-Haitami, Faih al-Mubin li Syarh al-Arbain (Beirut: Daar al-Kutub
al -Ilmiyyah, 1978), hal. 4.
2
Beliau diberi nama kunyah Abu Zakaria ("Bapaknya Zakaria") walaupun beliau tidak pernah memiliki anak dengan
nama itu. Merupakan suatu hal yang umum bagi seseorang untuk diberi nama kunyah bahkan saat mereka masih
muda dan bahwa nama kunyah tersebut tetap melekat sepanjang hidup mereka. Dalam al-Majmu, An-Nawawi
berpendapat bahwa dianjurkan bagi setiap orang untuk memiliki nama kunyah, bahkan jika mereka tidak memiliki
anak, Yahya An-Nawawi, al-Majmu Syarh al-Muhadhah (Beirut: Daar al-Fikr, n.d.) jilid 8, hal 438.
Islamic Online University Hadits 102
12


















































Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima
yang baik, sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin seperti yang
diperintahkan kepada para rasul, Dia berfirman: Wahai para rasul,
Makanlah dari yang baik-baik dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya
Aku mengetahui yang kalian lakukan.” Dia juga berfirman: Hai orang-
orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rizki yang Ku berikan
padamu.” Lalu beliau menyebutkan tentang orang yang jauh perjalanannya,
rambutnya acak-acakan dan berdebu, ia membentangkan tangannya ke langit
sambil berdoa; Ya Rabb, ya Rabbi,” sementara makanannya haram,
minumannya haram, pakaiannya haram dan diliputi dengan yang haram, lalu
bagaimana akan dikabulkan doanya.”
Semenjak kecil, Yahya an-Nawawi tidak tertarik pada olahraga atau bermain. Memang,
anak-anak lain mengejeknya karena hal ini. Sejak usia dini, beliau mengalihkan perhatiannya
pada belajar. Beliau membenci aktivitas apapun yang akan membuatnya menjauh dari menghafal
Al Qur’an. Pada suatu kesempatan, anak-anak memaksanya untuk bermain dengan mereka dan
dia menangis karena waktunya yang telah terbuang sia-sia
1
. Tidak mengherankan bila beliau
menghafal Al Qur’an sejak usia dini.
Pada usia delapan belas tahun, ayahnya membawanya ke Damaskus untuk melanjutkan
studinya. Beliau unggul dalam fiqih madzhab Syafi’i, menghafal beberapa teks terpentingnya.
Beliau melaksanakan ibadah haji ke Makkah, mengunjungi Madinah dan tempat lainnya namun
kemudian kembali ke Damaskus untuk melanjutkan studinya. Beliau tinggal di Damaskus
sampai sebelum kematiannya, saat beliau kembali ke kampung halamannya di Nawa.
1
Al-Haddaad, hal. 26.
Islamic Online University Hadits 102
13
Kehidupan Pribadi Imam An-Nawawi
Perjalanan Menuntut Ilmu
An-Nawawi pertama kali belajar di Madrasah Saramiyah di Damaskus. Di sinilah
ayahnya meninggalkannya. Beliau sama sekali tidak memiliki tempat pondokan di sana. Setelah
beberapa lama, beliau menghadap Syaikh sekolah untuk menanyakan apakah syaikh tersebut
memiliki tempat untuk menginap baginya, karena banyak sekolah yang menyediakan pondokan
bagi murid-murid mereka. Akan tetapi mereka tidak memiliki tempat pondokan sehingga Syaikh
menyarankan agar beliau mendatangi Sekolah Rawahiyah. Di sana beliau diberi sebuah ruangan
yang sangat kecil dimana beliau tinggal selama beberapa tahun. Sebenarnya, beliau tetap tinggal
di kamar kecil itu sampai beliau dinobatkan sebagai kepala sekolah Asyrafiyah, beberapa tahun
kemudian
1
. Dikatakan bahwa, ketika seseorang mengunjunginya, ruangannya sangat kecil dan
kitab-kitabnya sangat banyak, sehingga satu-satunya cara orang bisa duduk adalah dengan
membuang kitab kitab dan menumpuknya di atas satu sama lain sehingga memberi ruang untuk
sekedar.
Setelah Saramiyah, beliau melanjutkan pendidikannya di Madrasah Rawahiyah di
Damaskus. Pada suatu saat, beliau menghadiri dua belas pelajaran setiap harinya mengenai
berbagai topik, termasuk bahasa Arab, hadits, fiqh dan teori hukum Islam. Beberapa guru
terkenalnya
2
termasuk Isyaq bin Ahmad al-Maghrabi al-Maqdisi (wafat 650 H.), Abdul Rahman
al-Anbari (wafat 661 H.) dan Abdul Aziz al-Ansari (wafat tahun 662 H). Beliau mempelajari
Shahih Muslim dari Abu Isyaq Ibrahim al-Wasiti. Pada tahun 655 H., pada usia 24 tahun, beliau
mulai mengajar di sekolah Asyrafiyah. Reputasinya dan keunggulannya sebagai Cendekia mulai
dikenali oleh para ulama dan penduduk Damaskus.
Menuntut ilmu mendominasi seluruh hidupnya. Beliau akan menghabiskan seluruh
waktunya untuk pendidikan, belajar dan mengajar. Bahkan dinyatakan bahwa beliau tidak akan
tidur kecuali jika tidur menguasainya. Beliau akan beristirahat di kitabnya dan tidur sebentar,
lalu beliau kaget ketika terbangun dan melanjutkan belajar. Beliau pernah berkata tentang dirinya
sendiri, Aku menghabiskan dua tahun tanpa berbaring di tanah di sisiku [untuk tidur].” Artinya,
1
Al-Haddaad, hal. 32.
2
Pembahasan yang paling rinci tentang guru-guru Imam An-Nawawi dapat ditemukan di al-Haddaad, hal. 41-70.
Islamic Online University Hadits 102
14
beliau akan selalu belajar dan menulis sampai tidur menguasainya ketika beliau dalam posisi
duduk. Al-Qutb al Yaunini mengatakan tentang beliau, Ia tidak akan menyia-nyiakan waktu
siang atau malam hari kecuali beliau akan menghabiskannya sibuk dengan ilmu, bahkan saat
beliau berjalan di jalanan, beliau akan sibuk memikirkan apa yang beliau ingat dan meninjau
catatannya. Beliau terus mendapatkan ilmu dengan cara itu selama kurun waktu enam tahun.
1
Sepertinya dan hanya Allah yang mengetahui kenyatannya bahwa sesungguhnya
Allah memberkati waktunya. Mungkin ini karena niat yang ikhlas untuk mendapatkan ridha
Allah. Seperti disebutkan di atas, beliau akan menghadiri hingga dua belas pelajaran yang
berbeda setiap harinya. Mengomentari fakta itu, al-Diqr menulis,
Beliau biasa mengadakan dua belas sesi belajar sehari dengan gurunya. Ini
termasuk penjelasan, verifikasi, syarah, penjelasan tentang aspek dan ungkapan
yang sulit, dan juga menuntut kata-kata yang tepat. Ini akan membutuhkan
paling tidak, sebagai perkiran, dua belas jam sehari. Kemudian beliau perlu
meninjau ulang apa yang telah beliau pelajari dan hafalkan, yang perlu diingat.
Diperkirakan ini setidaknya juga akan memakan waktu dua belas jam sehari.
Maka kedua hal ini sudah menghabiskan waktu dua puluh empat jam dalam
sehari! Kapan beliau akan tidur? Kapan beliau akan makan? Kapan beliau akan
melakukan ibadah? Kapan beliau akan melakukan Shalat sunnah di akhir
malam? Sudah diketahui bahwa beliau melakukan jenis perbuatan shalih dan
ibadah tersebut. Kapan semua itu terjadi? Beliau perlu belajar dan mengulas
kembali pelajarannya selama dua puluh empat jam di siang dan malam hari. Ini
menunjukkan bagaimana Allah memberkati dan merahmati orang ini. Allah
memberkati beliau atas waktu beliau. Allah memberinya kemampuan untuk
menyelesaikannya selama sehari apa yang dibutuhkan orang lain selama dua
hari untuk melakukannya, dan dalam satu tahun apa yang akan membuat orang
lain menyelesaikannya selama dua tahun. Inilah satu-satunya cara kita bisa
menjelaskan usaha luar biasa ini yang membuat beliau menjadi salah satu
ulama terbesar pada masanya sekitar sepuluh tahun. Sebenarnya, itu
membuatnya menjadi pemimpin (Imam) pada masanya. Ini juga satu-satunya
cara kita bisa menjelaskan semua tulisannya yang indah, terperinci dan
bercahaya dalam rentang waktu yang berlangsung tidak lebih dari lima belas
tahun. Beliau menghabiskan seluruh hidupnya dan jam-jam hidupnya dengan
belajar, mengajar dan menulis.
2
1
Dikutip dalam al-Diqr, hal. 28
2
al-Diqr, hal. 34
Islamic Online University Hadits 102
15
Kesederhanan beliau
Beliau menjalani kehidupan yang sangat sederhana dan tawadhu’. Beberapa riwayat
menyatakan bahwa semua pakaian yang dimilikinya adalah sorban dan gaun panjang. Beliau
tidak menginginkan kesenangan dunia ini. Pada suatu waktu, beliau tidak akan makan apapun
kecuali beberapa kue dan buah zaitun yang dikirim sesekali oleh ayah beliau dari Nawa. Salah
satu alasannya adalah beliau yakin makanan semacam itu berasal dari sumber yang halal.
Beliau akan menolak bahkan hal-hal yang diperbolehkan karena takut itu bisa
membawanya ke hal-hal yang meragukan. Memang, beliau menolak makan buah Damaskus
karena beliau tahu bahwa kebun buah-buahan itu, banyak di antaranya adalah dari sumbangan
dan diperuntukkan bagi anak yatim dan lainnya, yang tidak dikelola dengan baik sehingga beliau
khawatir makanan yang akan beliau makan bukan dari sumber yang halal. Alasan lain yang
beliau kemukakan tidak memakan buah-buahan itu adalah sepanjang itu dikelola melalui
pertanian bagi hasil sementara ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai sahnya
pertanian bagi hasil ini. Dalam sebuah catatan kaki, al-Haddad menunjukkan bahwa, pada
kenyatannya, semua masalah ini bisa diringkas ke dalam satu hal: an-Nawawi takut melibatkan
dirinya dalam masalah apa pun yang meragukannya.
1
An-Nawawi ingin menjalani kehidupan yang sederhana dan murni, meski sangat
mungkin bagi beliau untuk hidup dengan keadaan sebaliknya, mengingat posisi dan
pengaruhnya. Ketua Mahkamah Agung Sulaiman al-Zara’i meriwayatkan bahwa beliau
mengunjungi an-Nawawi pada hari Idul Fitri. An-Nawawi sedang makan sejenis kaldu tanpa
daging. Dia meminta Sulaiman untuk makan bersamanya dan Sulaiman mengatakan bahwa itu
tidak menarik baginya. Kakak Sulaiman pergi dan membawa kembali beberapa daging panggang
dan gula-gula. Sulaiman menyuruh an-Nawawi untuk memakannya tapi beliau menolak.
Sulaiman berkata kepadanya, “Wahai saudaraku, apakah ini haram?” Beliau menjawab, “Tidak,
tapi itu adalah makanan para tiran dan boros.” Dalam hal ini, beliau mengikuti teladan Nabi
(shallallahu ‘alaihi wasallam) yang bisa menikmati banyak karunia di dunia ini, tapi sebaliknya,
keluarganya akan menjalani berhari-hari tanpa memasak daging atau roti penuh selama dua hari
berturut-turut
2
. Tampaknya an-Nawawi tidaklah menganggap bahwa makanan seperti itu tidak
1
al-Haddaad, hal. 87.
2
Al-Haddaad, hal. 90.
Islamic Online University Hadits 102
16
diperbolehkan, secara umum, karena jelas-jelas Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) makan
makanan semacam itu. Namun, nampaknya beliau tidak pernah yakin bahwa sumbernya itu
halal, jadi beliau menolak makan makanan seperti itu.
1
Beliau juga terkenal karena kerendahan hatinya. Bagian dari akhlaknya yang mulia
termasuk beliau tidak pernah dilayani oleh murid-muridnya. Pada saat yang sama, beliau terus
melayani murid-muridnya bahkan sampai usia tuanya.
An-Nawawi akan berpuasa terus menerus (setiap hari kecuali hari-hari Ied)
2
. Secara
umum, beliau hanya akan makan sehari sekali, setelah Shalat wajib terakhir hari itu; dan beliau
hanya akan minum sehari sekali, sebelum fajar. Saat beliau minum, beliau tidak akan minum air
dingin karena takut itu bisa membuatnya mengantuk. Al-Haddad berpendapat bahwa ini
dilakukan oleh an-Nawawi sehingga beliau bisa mencurahkan seluruh waktunya untuk bekerja
dan beribadah alih-alih kesenangan hidup ini. Al-Haddad menulis bahwa dikatakan bahwa
pengetahuan tidak tercapai dengan istirahat. Sebenarnya, beliau menyatakan, seseorang tidak
akan menerima sebagian ilmu kecuali jika ia mengabdikan dirinya untuk dirinya sendiri. Jika
seseorang mengabdikan dirinya untuk ilmu, maka ia bisa mencapai sebagian dari ilmu tersebut.
Al-Haddad menyatakan bahwa mungkin ini adalah persepsi an-Nawawi tentang ilmu. Beliau
membiarkan hatinya bebas dan terbuka untuk menerima ilmu yang dirahmati tentang Dienul
Islam.
3
Beliau tidak menerima gaji untuk pengajarannya. Tampaknya beliau mungkin menerima
uang untuk satu atau dua tahun pertama. Uang yang dia terima itu, dia akan membelanjakannya
untuk kitab-kitab yang ditinggalkan sebagai sumbangan di hadapannya. Namun, setelah itu,
beliau menolak untuk menerima uang untuk apapun jasanya.
4
Salah satu kepemilikan materi dunia yang dimiliki an-Nawawi adalah kitab. Secara
umum, seorang siswa sangat membutuhkan kitab. Mungkin beliau lebih membutuhkan kitab
dibandingkan beliau membutuhkan makan dan minum, seperti yang ditunjukkan oleh al-Haddad.
1
Al-Diqr, hal. 129.
2
Ada perbedaan pendapat tentang puasa terus menerus. An-Nawawi nampaknya berpendapat bahwa hal itu
diperbolehkan selama seseorang memiliki kemampuan untuk melakukannya dan selama seseorang tidak berpuasa
pada hari-hari di mana ia dilarang berpuasa. Lihat An-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, vol.
8, hal. 40.
3
Al-Haddaad, hal. 35.
4
Lihat al-Diqr, hal. 127.
Islamic Online University Hadits 102
17
Seperti yang disinggung sebelumnya, ruangan kecil Imam an-Nawawi seperti gudang kitab.
Salah satu kesaksian tentang berapa banyak kitab yang dimiliki oleh an-Nawawi. Dalam
pendahuluan at-Tahqiq, beliau berkata, Bersamaku, aku memiliki kitab-kitab fiqh Syafi’i, dan
alhamdulillah, sekitar seratus kitab, termasuk kitab-kitab terkenal, kitab langka dan lain-lain.”
1
Al-Haddad berkomentar, Jika demikian halnya dengan jumlah kitab fikihnya, yang jumlahnya
tidak sebanyak di masa setelahnya, lalu bagaimana dengan jumlah kitab hadits yang dimiliki
beliau, karena ada lebih banyak kitab hadits yang tersedia di masanya.”
2
Taj al-Din al-Subki
(683-756), yang merupakan seorang Ketua Hakim (Qadi al-Qudha), diminta untuk melengkapi
salah satu karya an-Nawawi, al-Majmu. Dia mencoba berudzur dengan mengatakan bahwa ia
tidak memiliki sejumlah referensi yang tersedia baginya seperti yang dimiliki an-Nawawi.
Tampaknya jelas, tujuan an-Nawawi tidak hanya memiliki perpustakan besar. Kitab-
kitabnya juga bukan untuk hiasan atau pajangan. Sebagai gantinya, beliau mendapatkan banyak
sekali manfaat dari karya-karya tersebut dan, dari ceramah dan tulisannya, banyak orang
mendapat manfaat darinya sejak itu.
Imam An-Nawawi Tak Pernah Menikah
An-Nawawi merupakan salah satu ulama terkenal sepanjang sejarah yang belum pernah
menikah. Ulama lain yang tidak pernah menikah termasuk Ibnu Taimiyahh dan Sayyid Qutb.
Penjelasan yang berbeda ditawarkan mengapa an-Nawawi tetap melajang. Alasan yang paling
jelas adalah kesederhanan dan kurangnya keinginan untuk kesenangan dunia ini. Hidupnya
dipenuhi dengan keinginan untuk belajar, mengajar dan sibuk dengan ibadah. Godan hidup ini
sepertinya tidak pernah menggerakkan hatinya.
Beberapa orang mungkin menunjukkan fakta bahwa beliau tidak memiliki sarana untuk
menikah. Tampak jelas bahwa beliau tidak pernah memiliki sarana untuk menikah. Namun, ini
mungkin karena pilihan pribadinya. Tampaknya sama jelasnya jika dia menginginkannya, dia
bisa saja mendapatkan sarana seperti itu, misalnya, menerima gaji untuk pengajarannya. Oleh
karena itu, kurangnya keinginan untuk hal-hal keduniawian harus dianggap sebagai penjelasan
yang lebih kuat mengapa beliau tidak pernah menikah.
1
Dikutip dalam al-Haddaad, hal. 71.
2
Al-Haddaad, hal. 72.
Islamic Online University Hadits 102
18
Ad Diqr, bagaimanapun, mengajukan penjelasan lain yang mungkin. Ad Diqr menulis
bahwa hal itu bisa menjadi buah dari keshalihan dan ketakutannya kepada Allah. Mungkin saja
beliau tidak menikah karena beliau takut jika tidak dapat memenuhi hak istrinya dan, oleh karena
itu, beliau akan menjadikan Allah tidak ridha. Allah menyatakan bahwa perempuan memiliki hak
yang sama seperti kaum laki-laki. Rumah tangga itu seperti Masyarakat kecil di mana suami
menjadi kepala masyarakat itu. Oleh karena itu, ia berada dalam posisi yang sangat penting
dengan tanggung jawab yang besar di pundaknya. Dalam komentarnya terhadap hadits Asma, di
mana beliau menyatakan bahwa Asma’ melayani suaminya dengan berbagai cara, an-Nawawi
menulis,
Itu semua adalah bagian dari kelebihan dan kebaikan yang diikuti orang-
orang. Di sinilah wanita tersebut melayani suaminya dalam hal-hal yang
ia [Asma’] sebutkan, seperti menyiapkan makanan, memasak, mencuci
pakaian dan sebagainya. Ini semua adalah amalan sunnah dari seorang
wanita terhadap suaminya dan hubungan baiknya dengannya. Ini semua
adalah perbuatan baik di pihaknya. Tidak ada yang wajib baginya. Jika
dia menolak melakukan semua atau semua itu, dia tidak akan berdosa.
Sebenarnya, dia harus melakukan pekerjan itu untuknya dan tidak
diizinkan baginya untuk memaksanya melakukan semua itu. Inilah yang
dilakukan wanita secara sukarela saja. Ini adalah kebiasan indah yang
telah diikuti oleh wanita sejak generasi pertama sampai sekarang. Hanya
dua hal yang wajib dilakukan pada wanita tersebut: menjaga dirinya
selalu siap dan sedia secara seksual untuk suaminya dan tinggal di rumah
suaminya.
1
Jika itu adalah alasan mengapa an-Nawawi tidak menikah, nampak ini merupakan sikap
ekstrim dari beliau. Namun, ini adalah pelajaran yang harus diperhatikan oleh semua suami
bahwa pernikahan bukanlah masalah bersenang-senang tapi ini adalah hubungan yang sangat
serius dimana Allah akan meminta pertanggung jawaban dari manusia pada hari kiamat.
Sebenarnya, an-Nawawi pernah diberitahu bahwa pernikahan adalah sunnah yang agung dan
1
Yahya An-Nawawi, Syarh Sahih Muslim (Beirut: Daar al-Fikr, n.d.), vol. 14, hal. 164-165. Atas pertanyaan itu,
An-Nawawi mengikuti salah satu pendapat yang dipegang para ulama. Beberapa ulama menganggap tindakan
semacam itu dari pihak istri menjadi wajib.
Islamic Online University Hadits 102
19
mungkin hanya satu-satunya sunah yang tidak terpenuhi. Jawabannya adalah, “Aku khawatir jika
demi mengikuti satu Sunnah, aku akan terjerumus ke dalam banyak perbuatan haram.
1
Aqidah Imam An-Nawawi
Pendahuluan
Tidak ada keraguan bahwa Islam yang benar dan murni adalah milik Nabi (shallallahu
‘alaihi wasallam), para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka. Ini bisa
dibuktikan dari banyak ayat Al Qur’an dan hadits.
2
Jalan ini juga dikenal sebagai jalan salaf atau
nenek moyang islam. Metodologi ini selalu ada namun mendapat perhatian lebih hanya dalam
beberapa tahun terakhir. Semakin banyak Muslim mengenali kekuatan pondasi manhaj salaf ini
dan kelemahan manhaj lainnya, seperti aliran Asyariyah, misalnya.
3
Dengan munculnya kembali manhaj Salafi ini, beberapa orang bingung bagaimana
menghadapi dan melihat banyak ulama terdahulu yang memegang pendapat yang salah tentang
beberapa hal yang berkaitan dengan iman dan keyakinan. Dalam tulisan-tulisan ulama besar
Islam, seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi, ada banyak ayat yang bertentangan dengan
1
Al-Haddaad, hal. 92. Ada pelajaran dalam hal ini bagi banyak pria Muslim muda saat ini, terutama mereka yang
tinggal di masyarakat non-Muslim. Mereka menemukan diri mereka melihat kepada wanita, yang dilarang, dan oleh
karena itu mereka berpikir bahwa satu-satunya solusinya adalah menikah. Namun, secara finansial, emosional atau
mental mereka tidak siap untuk menikah - mereka hanya siap untuk menikah secara fisik. Mereka kemudian
menikah tapi karena mereka belum siap untuk menikah, akhirnya mereka mendzolimi isteri mereka. Sering kali
mereka memukul istri mereka. Di lain waktu mereka memaksa istri mereka untuk bekerja dan menafkahi keluarga
ketika hal itu adalah tanggung jawab sang suami. Pernikahan semacam itu sering berakhir dalam perceraian-
seringkali setelah lahir anak. Makanya, alih-alih memperbaiki diri dengan berpuasa dan cara lain, mereka menikah.
Mereka akhirnya menyakiti istri mereka, komunitas yang biasanya mereka datangi untuk memecahkan masalah dan
anak-anak yang tumbuh di rumah tangga yang tak utuh atau dalam kebingungan. Semua ini karena mereka tidak
menyadari bahwa mereka mungkin menghindari satu dosa karena pernikahan, tapi akhirnya mereka melakukan
banyak dosa lain, seperti yang disadari An-Nawawi tentang dirinya sendiri.
2
Ini bukan tempat yang tepat untuk membahas rincian masalah ini. Pembaca yang tertarik dapat merujuk pada Abdul
Qaadir al-Arnaut, A Glimpse at the way of the companions (Birmingham, Inggris: al-Hidaayah Publishing and
Distribution, 1994), passim.
3
Asyairoh mengklaim sebagai pengikut Abu al-Hasan al-Asyari (260 / 874.324 / 936). Sayangnya, istilah "Ashari"
dapat mencakup spektrum kepercayaan yang luas. Salah satu gagasan baru yang diperkenalkan Asyairoh adalah
menginterpretasikan secara figuratif berbagai sifat-sifat Allah. Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan yang
diturunkan dari zaman Sahabat Nabi ().
Islamic Online University Hadits 102
20
pemahaman Salaf
1
. Pertanyan berikut muncul: “Bagaimana mungkin para ulama hebat ini
memiliki pandangan seperti itu? Apa yang seharusnya menjadi sikap seseorang terhadap para
ulama ini? Karena munculnya pertanyan seperti inilah yang membawa pembahasan tentang
keyakinan atau akidah Imam an-Nawawi, yang nanti InsyaAllah akan dibahas di beberapa detail
disini.
Sebelum membahas pandangan an-Nawawi, perlu untuk menyebutkan pendekatan yang
benar terhadap sifat-sifat Allah. Pendekatan yang benar yang datang dari Salafush Shalih adalah
bahwa apapun yang telah Allah nyatakan tentang diri-Nya atau apapun yang telah diwahyukan
kepada Nabi (shallallahu alaihi wasallam) diterima sebagai kebenaran dan telah dinyatakan
dengan jelas, tanpa memerlukan penafsiran lebih lanjut. (Penafsiran seperti ini dikenal sebagai
takwil.) Misalnya, jika Allah menyatakan bahwa Dia memiliki sebuah tangan, maka diyakini
bahwa Dia memiliki sebuah tangan. Tidak dapat dipahami bahwa “tangan” di sini berarti
kekuasan, belas kasihan atau jenis penafsiran lainnya. Pada saat yang sama, dipahami bahwa,
seperti yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an, tidak ada yang seperti Allah. Oleh
karena itu, jika Allah memiliki tangan, itu tidak seperti tangan manusia, melainkan tangan yang
sesuai dengan Kemuliaan dan Keilahian-Nya.
2
Ta’wil An-Nawawi
Pertama-tama harus disebutkan bahwa an-Nawawi tidak pernah menulis kitab apapun
tentang aqidah (Keyakinan dan iman). Ada sebuah kitab berjudul al-Maqasid fi Bayan Ma Yajib
Marafatuhu min al-Din min al-Aqidah wa al-Ibadah wa Usul al-Tashallallahu ‘alaihi
wasallamwuf yang dianggap berasal dari beliau.
3
Menurut Salman
1
, Al-Zirikili dan al-Diqr tidak
1
Beberapa pengikut Asyairoh zaman modern mengkritik para ulama seperti Abdulaziz ibn Baaz dan banyak lainnya
karena "mengoreksi" pandangan para ulama besar seperti An-Nawawi dan ibn Hajar, Namun, standar untuk
menghukumi bukan dari Abdulaziz ibn Baaz, atau al -Nawawi, atau ibn Hajar. Adalah Quran, Sunnah dan
pemahaman terhadap apa yang Nabi () sampaikan kepada sahabatnya. Jika ada sesuatu yang benar sesuai dengan
standar tersebut, maka harus diterima terlepas dari siapa yang mengatakannya. Jika ada sesuatu yang salah menurut
standar itu, maka ditolak siapa pun yang mengatakannya. Lebih lanjut, ketika dirasa menguntungkan, Asyairoh
modern ini juga berbeda pendapat dengan para ulama hebat, seperti ibn Hajar dan An-Nawawi mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan aqidah, fiqh dan lainnya. Oleh karena itu, jika mereka bebas untuk tidak sependapat dengan
mereka, maka jelas orang-orang seperti Abdulaziz ibn Baaz mungkin saja tidak sependapat dengan para ulama
tersebut, terutama bila dia memiliki dalil dari Quran, sunnah dan jalan Salaf.
2
Metodologi ini, dan juga dalil untuknya, diberikan dalam komentar Hadits #2, pada bab, "Iman kepada Allah".
3
Sayangnya, buku ini telah diterjemahkan dan diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan nama An-Nawawi padanya.
Hal ini membuat banyak orang percaya bahwa ajaran tersebut berisi ajaran Imam An-Nawawi yang sangat
dihormati. Lebih lanjut, Maqaasid adalah karya yang sangat kecil. Terjemahan bahasa Inggris diisi dengan komentar
Islamic Online University Hadits 102
21
menyebutkan kitab ini di antara tulisan-tulisan an-Nawawi. Namun, ini tidak benar. Al-Zirikili
menyebutkannya dan menyatakan bahwa itu adalah sebuah tulisan tentang tauhid.
2
Al-Diqr, tidak
di bagian tulisan an-Nawawi tapi di tempat lain, membuat satu penyebutan tapi dia hanya
menyatakan bahwa al-Zirikili menyebutkannya sebagai salah satu karya an-Nawawi
3
.
Sebenarnya, murid dekat an-Nawawi ibnu al-Attar tidak menyebutkan ini sebagai salah satu
kitab an-Nawawi dalam pembahasan singkatnya tentang tulisan-tulisan an-Nawawi.
4
Juga, baik
Adz-Dzahabi maupun Ibnu Katsir keduanya tidak menyebutkan karya khusus Imam An Nawawi,
meskipun mereka sangat dekat dengan masa beliau dan, bisa diasumsikan, keduanya akan
menganggap penting karya apa pun terkait aqidah dan dasar-dasar Islam.
5
As-Suyuti, yang
menganggap dirinya seorang Asyari, juga tidak menyebutkan karya tersebut saat ia membahas
tulisan-tulisan an-Nawawi.
6
Demikian pula Ahmad al-Haddad, yang mencantumkan banyak
karya an-Nawawi termasuk yang masih dalam bentuk manuskrip di mana al-Haddad juga tidak
menemukannya dalam manuskrip-manuskrip tersebut, maksudnya tidak disebutkan di manapun
bahwa ini merupakan salah satu karya an-Nawawi. Demikian pula, Hitu, seorang yang
mengkhusukan dirinya dengan fiqih Syafi’i, menyebutkan tiga puluh delapan karya an-Nawawi
dan tidak menyebutkan al-Maqasid.
7
Akan tetapi yang lebih penting adalah argumen Salman bahwa al-Maqasid mengandung
banyak aspek yang menunjukkan bahwa ini bukan karya an-Nawawi. Gaya penulisannya
berbeda dengan an-Nawawi. Lebih jauh lagi, ini berisi banyak bagian yang bertentangan dengan
apa yang telah ditulis oleh al-Nawawi dalam kitab-kitab yang secara jelas diketahui darinya.
yang tidak ada kaitannya dengan Maqaasid asli, Oleh karena itu, sejujurnya, karya bahasa Inggris seharusnya diberi
judul komentar tentang al-Maqaasid dan bukan hanya sekadar terjemahan Maqaasid
1
Mashhur Hasan Salmaan, Al-Rudud wa al-Taaqqubaat ala ma waqa-li-l-Imaam al-Nawawi fi Syarh Shahih Muslim
min al-Tawil fi al-Sifaat wa Ghairaha min al-Masaail al-Muhimaat (al-Thuqba, Arab Saudi: Dar al-Hijrah, 1993),
hal. 20.
2
Khair al-Din al-Zirikili, al-Alaam (Beirut: Dar al-Ilm al-Malayin), vol.8, hal. 149.
3
Lihat al-Diqr, hal. 63. Juga lihat Al-Zirikili, Vol.9, hal. 85; al-Diqr, hal. 72-104.
4
Lihat ibn al-Attaar, hal. 75-100
5
Untuk al-Dhahabi, lihat kutipan dari Tadhkirat al-Huffaadh dalam pendahuluan kepada al-Nawawi, Syarh Sahih
Muslim, vol, 1, hal Untuk ibn Kathir, lihat Imaad al-Din ibn Kathir, al-Bidaayah wa al-Nihaaya (Beirut: Daar
al-Kutub al-Ilmiyya, 1985), vol. 13, hal. 294. Keduanya menyebutkan sejumlah karya An-Nawawi, termasuk yang
tidak diselesaikannya, dan keduanya sama sekali tidak menyinggung al-Maqaasid.
6
Al-Suyuti, al-Minhaaj, hal. 53-65.
7
Lihat Muhammad Hasan Heetoo, "Pengantar," kepada Yahya An-Nawawi, al-Usul wa alDhawaabit (Beirut: Daar
al-Bashaair al-Islamiyyah, 1988), hal. 14-16.
Islamic Online University Hadits 102
22
Memang, tidak ada pertanyan bahwa al-Maqasid telah ditulis oleh seorang Asyari murni dan
nama an-Nawawi telah dimasukkan ke dalam karya tersebut hanya agar tampak meyakinkan.
1
Namun, seseorang dapat memperoleh pemahaman an-Nawawi tentang aqidah dari
syarahnya atas kitab Shahih Muslim. Di sinilah takwil dan perbedaan an-Nawawi dari manhaj
Salaf telah muncul. Kita bisa menyimpulkan dari syarah itu bahwa an-Nawawi jelas bukan
Asyari murni. Beliau kadang-kadang menggunakan takwil, terkadang dia akan meninggalkan
makna sifat kepada Allah (tafwidh)
2
dan di lain waktu beliau akan tetap diam.
Bagaimanapun, tidak ada yang bisa menyangkal bahwa an-Nawawi membuat takwil
untuk sejumlah sifat Allah. Misalnya, pada satu kesempatan, dia menjelaskan tangan Allah
sebagai makna kuasa-Nya.
3
Pada kesempatan lain, dia menjelaskannya sebagai makna rahmat
Allah.
4
Namun, orang akan mencatat bahwa an-Nawawi tidak begitu konsisten dalam takwil-nya.
Dalam salah satu pembahasannya tentang Tangan Allah, beliau tampaknya menolak takwil
Qadhi Iyadh dan berargumen untuk meninggalkan kata-kata dari tangan Allah saja tanpa
memberikan penafsiran apapun.
5
Ketidakkonsistenan pada an-Nawawi ini telah menyebabkan orang-orang mengambil
kesimpulan yang berbeda tentang an-Nawawi. Beberapa orang memanggilnya Salafi, yang lain
memanggilnya Asyari dan yang lain memanggilnya Tafwidhi.
6
Ad-Dzahabi, seorang Salafi,
pernah menulis tentang dia, Sikapnya terhadap sifat samiiyah
7
salah satunya adalah diam.
Beliau akan menyebutkan sifat-sifat tersebut sebagaimana adanya [tanpa mencoba
menjelaskannya kembali]. Mungkin, dia jarang membuat takwil dalam syarahnya atas kitab
Shahih Muslim. Mengomentari pernyatan tersebut, as-Sakhawi menulis, Inilah yang dikatakan
adz-Dzahabi. Tapi seseorang dapat menemukan takwil sering dalam kata-kata an-Nawawi.
8
1
Lihat Salmaan, al-Rudud, hal. 20 dan hal. 25.
2
Tafwidh menyiratkan pencatatan kata-kata apa adanya kemudian menyatakan bahwa arti kata tersebut hanya
diketahui oleh Allah dan tidak memiliki arti yang dapat dimengerti manusia.
3
An-Nawawi, Syarh Sahih, vol. 17, hal. 132.
4
An-Nawawi, Syarh Sahih, vol. 6, hal. 38-39.
5
An-Nawawi, Syarh Sahih, vol. 17, hal. 132.
6
Salmaan, al-Rudud, hal. 18.
7
Ada beberapa sifat-sifat Allah yang bisa "dibuktikan" secara logis dan rasional. Ini termasuk fakta bahwa Allah
hidup, mengetahui dan seterusnya. Ada sifat-sifat lain yang hanya bisa diketahui melalui wahyu dan apa yang telah
diwariskan dari Nabi (). Ini termasuk, misalnya, fakta bahwa Allah memiliki tangan. Ini adalah "sifat yang hanya
diketahui melalui narasi yang diriwayatkan" atau sifat sami'iyah.
8
Kedua pernyataan ini dikutip dalam karya Salmaan, al-Rudud, hal. 18.
Islamic Online University Hadits 102
23
Konsepnya banyak dan sedikit bersifat relatif, namun tampaknya pandangan as-Sakhawi-lah
yang lebih mendekati kebenaran. Al-Yafi’i dan al-Taj al-Subki, sebagai pemuka para ulama’
Asyariyyah, telah menyatakan bahwa an-Nawawi seorang Asyari.
1
Banyak ulama zaman modern yang nampaknya menganggap beliau lebih cenderung
kepada Salafi daripada Asyari. Misalnya, penulis disertasi al-Imam an-Nawawi Wa Juhudahu fi
al-Tafsir menulis, Beliau adalah seorang Salafi dalam akidahnya tapi kadang-kadang beliau
membuat takwil jika kebutuhan mengharuskannya.
2
Dalam kitabnya tentang aliran Asyariyah,
Safar al-Hawali menulis, “Tidak benar menganggapnya Asy’ari. Harus dikatakan, Dia setuju
dengan pandangan Asy’ari pada beberapa poin.
3
Nasir al-Aql menulis, berbicara tentang an-
Nawawi dan yang lainnya serupa dengannya, “Sehubungan dengan kepercayan umum mereka,
mereka berasal dari ahlus sunnah wal jama’ah. Sedangkan untuk memanggil mereka Asyari, ini
membutuhkan beberapa verifikasi dan konfirmasi. Mereka lebih dekat kepada ahlul hadits
dibandingkan mereka yang berasal dari para teolog skolastik.
4
Salman telah memberikan argumen yang paling kuat mengapa ada begitu banyak
kebingungan mengenai an-Nawawi dan keyakinannya. Salman menulis,
Beliau sepakat dengan Asyariyah saat mengutip dari Karya mereka dan diam
tentang apa yang mereka katakan. Dalam beberapa kasus, beliau secara
eksplisit menyatakan bahwa beliau menerima apa yang mereka nyatakan.
Beliau juga sepakat dengan Salafi pada banyak keyakinan mereka. Ini karena
beliau dipengaruhi oleh dan disibukkan oleh riwayat yang disampaikan dari
Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam), para sahabatnya dan sebagainya. Ini juga
karena beliau menjauh dari teologi skolastik (ilm al-kalam) dan tidak
menyelidiki masalah-masalah utamanya. Jadi peneliti yang mencatat tempat-
tempat di mana beliau dipengaruhi oleh Asyari akan menganggapnya sebagai
seorang Asy’ari. Orang yang mencatat tempat-tempat di mana beliau setuju
dengan keyakinan ahlus sunnah wal jama’ah, di mana beliau juga membela
keyakinan tersebut dan membantah ahlul bid’ah dan ahlul bid’ah, akan
menganggapnya sebagai seorang Salafi. Inilah alasan utama mengapa orang
menjadi bingung dan tidak tahu ke mana harus menempatkannya.
1
Salmaan, al-Rudud, hal. 18.
2
Dikutip dari karya Salmaan, al-Rudud, hal. 19.
3
Safar al-Hawaali, Minhaj al-Ashaa'irah fi al-Aqidah (Kuwait: Daar al-Salafiyah, 1986), hal. 29.
4
Naasir al-Aqil, Mabaahith Aqidah Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah wa Muwaqif alHarakaat al-Islamiyyah al-
Muasirah Minha (Riyadh: Daar al-Watn, n.d.), hal. 63.
Islamic Online University Hadits 102
24
Semoga Allah merahmati Ibnu Taimiyahh yang pernah berkata, “Hampir
semua ulama belakangan memiliki beberapa kesalahan dalam tulisannya
karena kesalahpahaman dan kebingungan yang disebarkan oleh para ahli
bidah. Itulah mengapa seseorang akan menemukan banyak tulisan tentang
teori hukum, aqidah, fiqh, asketisme, tafsir Al Qur’an, dan hadits, bahwa
seseorang akan mengutip sejumlah isu dan pendapat yang sangat penting dan
akan mengutip sejumlah pandangan dan orang yang berbeda. Akan tapi
pandangan yang dengannya Allah mengutus Rasul-Nya tidak akan
disebutkan. Ini bukan karena mereka tidak menyukai apa yang diajarkan oleh
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam namun hanya karena mereka tidak
mengetahuinya.
1
Pernyatan Ibnu Taimiyahh di atas berlaku seratus persen
untuk Abu Zakaria an-Nawawi.
2
Memang, Salman mempelajari sumber pandangan an-Nawawi. Dia menemukan bahwa,
sebagian besar, kesalahannya muncul paling menonjol saat beliau mengutip dari para ulama
sebelumnya yang memberi syarah terhadap Shahih Muslim. Para ulama sebelumnya termasuk al-
Mazari dan Qadhi Iyadh. Kedua cendekiawan yang terhormat ini sangat jelas dan blak-blakan
dalam menggunakan takwil.
3
An-Nawawi juga bukan peneliti terperinci di bidang aqidah dan
iman. Beliau puas dengan mengambil apa yang telah dikatakan oleh penulis sebelumnya,
khususnya Qadhi Iyadh, dan beliau meninggalkan masalah saat itu. Selanjutnya, beliau tinggal
ketika madzhab Asy’ari menjadi madzhab yang dominan. Orang-orang yang paling banyak
memberi kontribusi kepada madzhab Asy’ari dan benar-benar meletakkan dasar-dasar kalamnya
termasuk al-Razi (wafat tahun 606), al-Amidi (wafat 631) dan al Armawi (wafat 682). An-
Nawawi hidup dari tahun 631 sampai 676. Oleh karena itu, beliau tinggal di masa jayanya
persebaran dan perkembangan madzhab Asy’ari. Hal ini terutama terjadi di daerah Syam (Syria
Besar) dan Mesir. Mungkin dan hanya Allah yang Maha Mengetahui yang seperti itu Andai
saja an-Nawawi memiliki keterpaparan yang lebih baik terhadap pandangan manhaj Salafi,
pastilah beliau adalah seorang Salafi sepenuhnyasehubungan dengan masalah iman. Salman
membandingkan an-Nawawi dengan salah satu murid anNawawi yang paling penting dan setia,
1
Dengan kata lain, mereka sangat kebingungan atau terbebani dengan pendapat-pendapat yang berbeda ini yang
telah disajikan sebagai pendapat yang benar yang tidak dapat mereka lihat, melalui semua awan itu, pendapat
sebenarnya yang telah diajarkan oleh Nabi () dan para sahabatnya.
2
Salmaan, al-Rudud, hal. 28-29.
3
Salmaan, al-Rudud, hal. 11.
Islamic Online University Hadits 102
25
ibnul Attar.
1
Ibnul Attar hidup di luar zaman an-Nawawi dan dapat menyaksikan pengaruh
beberapa ulama Salafi yang lebih terkemuka, termasuk Ibnu Taimiyahh (661-728) dan adz-
Dzahabi (673748) (saudara angkat Ibnul Attar ). Ibnul Attar menulis sebuah kitab yang berjudul
Al-Itiqad al-Khalis min al-Syakk wa al-Intiqad atau “Keyakinan yang Bebas dari Bentuk
Keraguan atau Kritik apapun.Dalam karya tersebut, dia benar-benar menolak konsep takwil di
mana gurunya an-Nawawi telah jatuh ke dalamnya pada beberapa kesempatan.
Kesimpulan Tentang Aqidah an-Nawawi
Tidak ada pertanyan bahwa an-Nawawi dipengaruhi oleh aliran Asy’ariyah. Hal ini
terutama terjadi ketika beliau mengutip dari yang lain, seperti Qadhi Iyadh dan al-Mazari. Beliau
juga melakukan yang terbaik untuk menolak segala tasybih (penyerupaan) terkait dengan Allah.
Sayangnya, beliau merasa bahwa cara melakukannya adalah dengan membuat takwil pada hadits
yang menggambarkan Allah dengan cara yang bisa disalahpahami. Sebenarnya, dalam pengantar
Majmu-nya, beliau menyatakan dengan jelas bahwa seseorang hanya boleh menggunakan takwil
jika dibutuhkan untuk menyanggah kelompok sesat.
2
Oleh karena itu, beliau tidak percaya takwil
sebagai metode aqidah yang benar atau orisinil. Namun, karena perkembangan yang ada dan
orang-orang yang mengikuti berbagai sikap ghuluw (ekstrim) yang berbeda sehubungan dengan
sifat-sifat Allah. Beliau menyatakan bahwa seseorang dapat dipaksa membuat takwil dalam
kasus tertentu. beliau juga bukan spesialis di bidang aqidah dan hanya mengandalkan apa yang
dikatakan oleh para ulama sebelumnya.
Oleh karena itu, an-Nawawi kadang membuat takwil; Terkadang beliau menolak takwil;
Terkadang beliau membuat tafwidh. Pada sebagian besar hal lain yang terkait dengan aqidah,
bagaimanapun, beliau mengikuti jalan dan keyakinan Salaf.
3
Beliau jelas bukan Asy’ari yang
murni atau setia, meski memang dipengaruhi oleh mereka. Dan memang, beliau membantah
kaum Asy’ariyah pada sejumlah poin, terutama pertanyan tentang kewajiban pertama orang yang
bertanggung jawab. Beliau dengan jelas menyatakan bahwa Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam)
tidak pernah memerintahkan, juga tidak diperintahkan, bahwa seseorang harus mengetahui bukti
1
Ibnu al-Attar belajar kepada An-Nawawi selama enam tahun. Ia dikenal sebagai "perangkum" An-Nawawi. An-
Nawawi sangat menghormati ibn al-Attar, sebagaimana dapat dilihat dalam kejadian yang dikutip oleh Salmaan, al-
Rudud, hal. 13.
2
An-Nawawi, al-Majmu, vol. 1, hal. 25.
3
Untuk daerah lain di mana An-Nawawi memiliki pendapat yang salah tentang aqidah, lihat karya Salmaan, al-
Rudud, hal. 219-276.
Islamic Online University Hadits 102
26
dan manhaj yang ditempuh para teolog skolastik [untuk mengetahui] keberadan Allah. Beliau
menunjukkan jelas bukan ini kewajiban pertama pada manusia seperti klaim Asy’ari.
1
Lalu bagaimana sikap seseorang terhadap an-Nawawi, bagaimanapun, takwil semacam
itu pasti adalah ajaran sesat dan bertentangan dengan jalan Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam)?
Dalam pandangan penulis ini, jawaban atas pertanyan ini harus sangat jelas dan mudah dipahami
untuk semua orang. Sayangnya, sepertinya tidak. Orang-orang telah jauh melampaui batas.
Beberapa orang lari darinya dan semua tulisan beliau karena beliau pernah membuat takwil
dalam beberapa kesempatan. Memang, baru-baru ini, orang-orang secara terang-terangan
membakar karya an-Nawawi dan juga Fathul Bari oleh Ibnu Hajar. Yang lainnya mengambil dan
mengikuti apa yang beliau katakan bahkan jika bertentangan dengan jalan Al Qur’an, Sunnah
dan Sahabat. Kedua pendekatan ini tidak benar dan sangat berbahaya.
Mungkin Ibnu Taimiyahh-lah yang paling baik menggambarkan bagaimana seseorang
harus berurusan dengan para ulama besar Islam yang memiliki pandangan menyimpang atau
dipengaruhi oleh salah satu dari banyak aliran bidah dalam sejarah Islam. Ibnu Taimiyahh
menulis,
Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk mengikuti kesalahan para
ulama. Demikian pula, tidak ada seorangpun yang diperbolehkan untuk
mengatakan apapun tentang orang-orang yang memiliki ilmu dan iman kecuali
apa yang menjadi keinginan mereka. Sesungguhnya Allah telah memaafkan
kesalahan orang-orang mukmin. Allah berfirman di dalam Al-Qur’an sebagai
doa, “Ya Tuhan kami, janganlah kami bertanggung jawab jika kami melupakan
atau berbuat salah [al-Baqarah:286]. Dan Allah berfirman, Aku telah
melakukannya. [bahwa, “Aku belum memegang mereka bertanggung jawab].
“Kami telah diperintahkan untuk mengikuti apa yang telah dinyatakan untuk
kita dari Tuhan kita dan kita tidak menerima atau mengikuti orang lain sebagai
pelindung kita selain Dia. Kita juga telah diperintahkan untuk tidak mematuhi
setiap makhluk tercipta dalam suatu tindakan yang ketidaktatan kepada Sang
Pencipta. Selanjutnya, kami meminta pengampunan untuk saudara-saudara kita
yang mendahului kita dalam iman. Kita mengatakan [sebagaimana Allah telah
mengajarkan kita dalam Qur’an], Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan
saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam iman.”
1
Lihat An-Nawawi, al-Majmu, Vol. 1, hal. 24-25.
Islamic Online University Hadits 102
27
Ini adalah kewajiban bagi semua umat Islam dalam setiap hal yang
membingungkan seperti ini. Kami mengagungkan perintah Allah dengan taat
kepada Allah dan Rasul-Nya. Kami juga memperhatikan hak-hak umat Islam,
terutama para ulama di antara mereka, seperti yang diperintahkan Allah dan
Rasul-Nya. Siapa pun yang menyimpang dari jalan ini telah menyimpang dari
jalan bukti dan kebenaran menuju jalan mengikuti keinginan yang buta
terhadap orang lain. Seseorang seperti itu juga telah menyakiti kaum mukminin
baik laki-laki maupun perempuan dengan sesuatu yang tidak ada pada mereka.
Orang seperti itu telah berbuat dzalim dan pelaku dosa. Barang siapa yang
mengagungkan [di dalam hatinya] dan menghormati batas-batas yang
ditetapkan oleh Allah dan berbuat kebaikan kepada hamba-hamba Allah, orang
ini akan termasuk dari kalangan hamba-hamba Allah yang bertakwa dan Takut
akan Allah. Allah Maha Pemurah, Maha Mengetahui.
1
Tidak setiap kesalahan dalam masalah aqidah berarti bahwa orang tersebut harus
dihukum atau disiratkan bahwa dia adalah seorang ahli bidah. Memang ada perbedan antara
bidah dan ahlu bidah (mubtadi) sebagaimana ada perbedaan antara perbuatan ingkar (kufr)
dengan orang murtad yang kafir (kafir). “Mungkin seseorang dimaafkan oleh Allah atas
kesalahan yang dia buat dalam masalah aqidah. Berkaitan dengan hal ini, ibnu Taimiyahh
menulis,
Tidak harus terjadi bahwa setiap orang yang membuat kesalahan dalam
masalah aqidah ditakdirkan termasuk dari kalangan orang-orang yang binasa
dan merugi. Mungkin, yang dipersengketakan adalah mujtahid yang salah yang
sedang berupaya melatih kemampuan mentalnya dan berusaha untuk
menemukan kebenaran) yang untuknya Allah akan mengampuni kesalahannya.
Mungkin juga dia tidak menerima cukup dalil tentang permasalahan itu
sehingga dengannya ia bisa menyimpulkan bahwa dalil tersebut terbukti
bertentangan dengan pendapatnya.
2
Seseorang mungkin dikenal karena ia menyeru kepada Sunnah dan jalan Nabi dan para
sahabatnya. Dia mungkin juga menyatakan jelas bahwa seseorang harus selalu mematuhi Al
Qur’an dan Sunnah dan tidak ada tempat untuk kompromi atau mengikuti orang lain ketika
mereka berbeda dengan Al Qur’an dan Sunnah. Ini mungkin sesuatu yang menggemakan seluruh
1
Ahmad Ibnu Taimiyyah, Majmu Fataawa Shaikh al-Islami Ibnu Taimiyyah (Riyadh: Daar al-Ifta, n.d.), Vol. 32,
hal. 329. Juga dikutip di Salmaan, al-Rudud, hal. 32-33.
2
Ibnu Taimiya, Majmu, vol. 3, hal. 179. Ungkapan, "bukti yang ditegakkan melawannya " adalah ungkapan umum
dalam literatur Islam. Ini menyiratkan bahwa seseorang telah ditunjukkan dengan jelas, dengan bukti dari Quran dan
sunnah, mengenai penyimpangannya.
Islamic Online University Hadits 102
28
tulisan dan majlisnya. Bahkan jika seseorang dengan tulus ingin tetap berpegang pada jalan itu,
mungkin dia membuat kesalahan. Diharapkan Allah akan memafkannya atas kesalahannya
sementara, pada saat bersaman, diakui bahwa tidak dapat diterima untuk mengikuti atau
menerima kesalahan yang dia buat. Sekali lagi Ibnu Taimiyahh menulis,
Jika seseorang menyatakan bahwa perbuatan khusus dianjurkan dan membawa
seseorang lebih dekat kepada Allah atau, dengan ucapan atau perbuatannya,
mewajibkan tindakan tertentu, dan dia melakukan itu tanpa Allah menetapkan
perbuatan tersebut, maka dia telah mengatur sesuatu dalam agama yang tidak
diperbolehkan Allah. Siapa pun yang mengikuti orang tersebut dalam
perbuatannya maka ia “telah mennjadikannya sebagai sekutu di sisi Allah ...
Ya, bisa saja orang tersebut membuat takwil dalam apa yang dia jadikan dalil?
1
Dan dia mungkin dimaafkan karena takwil-nya. Dia adalah seorang mujtahid
dan melakukan ijtihad yang diampuni saat seseorang salah. Bahkan, dia akan
diberi pahala untuk ijtihad-nya. Namun, tidak diperbolehkan siapapun
mengikutinya dengan pendapat salah). Dengan cara yang sama, tidak
diperbolehkan mengikuti perkataan atau perbuatan seseorang saat ia menyadari
bahwa ini bukanlah pandangan yang benar. Tidak diperbolehkan untuk
mengikuti orang seperti itu) bahkan jika orang tersebut diberi pahala atau
dimafkan atas kesalahannya).
2
Sebenarnya, sehubungan dengan Asy’aris secara keseluruhan, Salman memiliki
pembahasan yang bagus tentang bagaimana mereka harus dipandang dan diperlakukan.
Mengutip dari sebuah kitab yang berjudul al-Aqidah al-Salafiyah fi Kalam Rabb al-Bariyah,
3
Salman menulis,
Di antara para Asy’ariyah ada ulama yang mengabdikan diri kepada Islam dan
Syariah, termasuk Abu Bakr al-Baihaqi, al Qasim bin Asakir, Imam al-Izz bin
Abdul Salam dan Asy’ary lainnya yang bebuat kebajikan. Kami menyebutkan
hal baik yang telah mereka lakukan meskipun kami menunjukkan apa yang
menjadi ajaran sesat mereka. Tentu, tidak ada keberpihakan dalam hal
kebenaran. Namun, kami tidak mengizinkan bid’ah mereka untuk mencegah
kita mendapatkan manfaat dari ilmu mereka tentang sunnah, fiqh, tafsir
AlQur’an, sejarah dan sebagainya walaupun kita tetap berhati-hati.
1
Artinya, orang itu tidak sengaja melanggar hukum Allah tapi yang dipahaminya adalah bahwa makna linguistik dan
leksikal dari Quran dan sunnah sebenarnya bukanlah yang Allah atau Nabi () maksudkan dengan kata-kata itu.
2
Ahmad Ibn Taymiyyah, Iqtida Sirat al-Mustaqim (Diterbitkan oleh Dr. Naasir al-Aql, 1404 A.H.), Vol. 2, hal. 580.
3
Entah karena alasan apa, Salman tidak menyebutkan nama pengarang karya ini, karena dia juga tidak
melakukannya dalam banyak kesempatan lain, dan dia tidak menyertakan bibliografi ke dalam karyanya.
Islamic Online University Hadits 102
29
Kita memiliki teladan dari para pendahulu yang shalih dan para pemimpin
Islam. Mereka meriwayatkan dari banyak ahlu bid’ah karena ilmu mereka dan
bahwa mereka adalah orang-orang yang jujur.
Kami menghindari memanggil orang-orang tertentu sebagai kafir, orang sesat
atau pelaku kejahatan ketika menyangkut jenis ulama seperti itu. Panggilan
atau gelar nama semacam itu bukanlah cara orang-orang yang shalih. Cukuplah
bagi kita untuk memperjelas kebid’ahan mereka dan menolaknya saat
kebid’ahan itu hadir di hadapan kita.
Beginilah cara untuk menyikapi seorang ulama yang tidak tenggelam dalam
bid’ah dan hasrat, dan siapa saja yang kita ketahui bahwa ia sangat
bersemangat dalam mengikuti jejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
[Begitu pula halnya] ketika kita melihat ia berusaha menemukan kebenaran
dari al-Qur’an dan sunnah tapi ia tidak mencapai kebenaran itu karena
beberapa kesalahpahaman atau aspek lainnya.
1
Akhirnya, Ibnu Utsaimin ditanya secara khusus tentang an-Nawawi dan Ibnu Hajar dan
orang-orang yang menyebut kedua ulama hebat ini sebagai ahli bid’ah. Ibn Utsaimin
memberikan jawaban panjang dengan menyatakan,
Mereka adalah dua Syaikh dan pemelihara agama yang memiliki keunggulan,
kejujuran dan memberikan manfaat yang sangat besar bagi Kaum Muslimin.
Bahkan jika mereka terjatuh ke dalam kesalahan dalam menafsirkan ulang
beberapa teks yang menyebutkan tentang sifat Allah), kesalahan semacam itu
terlebur dan teredam oleh apa yang mereka miliki dari kebajikan dan faedah
yang besar. Kami menduga bahwa apa yang mereka nyatakan hanyalah hasil
ijtihad pribadi mereka sendiri dan bentuk interpretasi yang diperbolehkan
setidaknya menurut pandangan mereka. Saya berharap agar Allah mengampuni
kesalahan semacam itu; dan saya berharap bahwa kebaikan dan keuntungan
yang datang darinya akan menjadi usaha yang diberi balasan dan pahala dari
Allah; dan saya berharap bahwa Firman Allah akan berlaku bagi mereka,
Sesungguhnya, perbuatan baik menghapus perbuatan jahat” (Hud:114). Kami
berpendapat bahwa mereka berdua berasal dari ahlus sunnah wal jama’ah dan
ini dibuktikan dengan pelayanan mereka kepada Sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, semangat mereka untuk membersihkannya dari segala
kesalahan yang disandarkan kepada sunnah serta penerapan hukum-hukumnya.
Mereka berbeda pendapat dengan para pemuka ahlus sunnah sehubungan
dengan beberapa ayat dan hadits mengenai sifat-sifat Allah berdasarkan ijtihad
1
Dikutip di Salmaan, al-Rudud, hal. 31.
Islamic Online University Hadits 102
30
yang keliru dan kami berharap agar Allah akan merahmati keduanya dengan
ampunan dan kemaafan.
1
Mazhab Fiqihnya
Di ranah fiqih, an-Nawawi adalah pengikut madzhab Syafi’i dan, faktanya, beliau
merupakan satu ulama terbesar madzhab Syafii yang pernah ada. Di antara para ulama Syafi’i
belakangan, an-Nawawi dan, sebelum beliau, ar-Rafi’i, keduanya, memiliki pengaruh yang
paling besar. Pengaruh dan pengikutnya begitu besar sehingga Muhammad bin Ali bin Abdul
Wahhab, dari abad ke-delapan, mengatakan, Hari ini, kebanyakan manusia Rafi’iyah dan bukan
Syafi’iyah, mereka adalah Nawawiyah dan bukan Nabawiyyah (mengikuti Nabi),
2
menyiratkan
bahwa orang-orang mengikuti ar-Rafi’i bukan asy-Syafi’i, dan mengikuti an-Nawawi bukan
Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam).
An-Nawawi adalah Faqih besar atau ahli hukum. Namun, beliau tidak muta’asib
(pengikut dan pembela buta terhadap sebuah madzhab fiqh yang spesifik). Dengan kata lain,
beliau tidak memiliki kesetian kepada falsafahnya bahwa beliau akan terus mengikuti madzhab
itu meskipun pandangannya bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Sebenarnya, menjadi
faqih atau ahli hukum apapun itu bukanlah seperti itu maknanya. Sebaliknya, yang benar adalah
memahami dan mengambil hukum Syariah secara langsung dari Al-Qur’an dan sunnah.
Karya klasik An-Nawawi pada bidang fiqh, al-Majmu’, mengandung pendahuluan
tentang pentingnya mencapai pengetahuan dan fiqh. Dalam karya tersebut, beliau mengutip
Ibnus Salah, sebelumnya merupakan seorang faqih Syafi’i dan juga muhaddits, yang
mengatakan,
Jika seorang pengikut madzhab Syafii menemukan sebuah hadits yang
bertentangan dengan madzhabnya, maka jika ia memiliki kualifikasi dari
mujtahid mutlak, atau mujtahid pada subjek atau masalah tertentu, maka ia
harus meneliti masalah itu dan ia memiliki kebebasan untuk secara mandiri
mengikuti hadits tersebut. Jika dia tidak memiliki kualifikasi tersebut dan sulit
untuk melawan apa yang dinyatakan dalam hadits, setelah dia meneliti masalah
itu dan tidak menemukan jawaban yang memuaskan mengapa madzhabnya
tidak mengikuti hadits tersebut, maka ia dapat beramal sesuai dengan hadits
1
Muhammad ibn Utsaimin, Kitab al-Ilm (Riyadh: Dar al-Tharaya, 1996), hal. 212-213.
2
Dikutip dalam al-Diqr, hal. 50.
Islamic Online University Hadits 102
31
tersebut jika seorang Imam selain asy-Syafii telah beramal berdasarkan hadits
tersebut. Dalam hal ini, dia akan dimaafkan karena tidak mengikuti Imam
madzhabnya.
An-Nawawi menyatakan bahwa ini adalah pengamatan yang sangat baik dari Ibnus Salah.
1
Dalam syarah Shahih Muslim milik an-Nawawi dan dalam Majmu-nya orang bisa
melihat banyak contoh tentang Imam an-Nawawi. Mengikuti apa yang dikatakan hadits daripada
mengikuti pendapat madzhab Syafii. Memang, pengetahuannya tentang fiqh jauh lebih
mendalam dibandingkan dengan pengetahuannya tentang madzhab Syafi’i. Muridnya, ibnul
Attar pernah berkata, Beliau adalah pemelihara dan orang yang menghafal mazhab Syafii,
prinsip, dasar dan masalah-masalah sekundernya. Beliau juga mengetahui pendapat para Sahabat
dan tabiin. Beliau tahu di mana para ulama bersepakat dan di mana mereka berbeda pendapat.
Dan, dalam semua itu, beliau mengikuti jalan para ulama generasi awal.
2
Selanjutnya, beliau sangat mencintai hadits Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam). Beliau
memiliki dasar yang jauh lebih kuat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dibandingkan
banyak ahli hukum lainnya. Ini, dalam jangka panjang, membuatnya menjadi seorang ahli
hukum yang juga terkemuka.
Di antara pengikut Syafii, an-Nawawi dan ar-Rafii dikenal sebagai dua Syaikh” (al-
Syaikhain). Di sana berkembang pertanyan tentang siapa yang harus diikuti ketika an-Nawawi
dan ar Rafi’i berbeda pendapat. Beberapa menyatakan bahwa pendapat ar-Rafi’i lebih disukai
karena ia lebih dekat dalam pandangannya terhadap fondasi dasar madzhab Syafii. Namun,
banyak ahli hukum Syafii menyukai pendapat an-Nawawi karena pendapat beliau lebih sesuai
dengan sunnah yang shahih dan karena beliau lebih memiliki pengetahuan tentang hadits. Ahli
hukum dan sejarawan Syafi’i al-Yafi’i menulis,
Menurut saya, setiap kali beliau [an-Nawawi] mendukung pandangannya
dengan hadits shahih, maka pandangannya lebih diutamakan. Hal ini tentu saja
terjadi karena Imam al-Syafii sendiri pernah berkata, “Jika hadits itu ... shahih,
maka itu adalah madzhabku.” Serupa halnya jika dia tidak mendukung dirinya
dengan sebuah hadits dan bentuk bukti yang mereka gunakan sebanding satu
sama lain, [pandangan an-Nawawi masih diterima karena pengetahuannya
1
An-Nawawi, al-Majmu, vol. 1, hal. 115.
2
Dikutip dalam al-Diqr, hal. 49-50.
Islamic Online University Hadits 102
32
yang luas tentang sunnah], beliau adalah seorang yang terbimbing, didukung,
dirahmati dan benar. Namun, jika salah satu pendapat mereka lebih didukung
oleh dalil [yang kuat], maka yang memiliki bukti lebih kuat-lah yang harus
diikuti.
1
Namun, mungkin ada satu perbedaan mencolok antara ar-Rafii dan an-Nawawi. Sepertinya,
Allah Maha Mengetahui, bahwa al-Rafii lebih teliti dan lebih memberikan pemikiran yang
mendalam dalam tulisan-tulisannya dibandingkan dengan an-Nawawi. Tujuan An-Nawawi
adalah untuk menghasilkan ilmu yang beliau terima dan menyebarkannya. Oleh karena itu,
tulisan-tulisan An-Nawawi sangat banyak dan tidak sedetail tulisan-tulisan ar-Rafii.
2
Tulisan Beliau
Ada tiga aspek yang jelas menonjol mengenai tulisan-tulisan an-Nawawi. Aspek pertama
adalah betapa berterima dan berharganya tulisan-tulisan beliau. Aspek kedua adalah betapa
banyak yang bisa ditulis oleh an-Nawawi dalam waktu yang cukup singkat. Aspek ketiga
berkaitan dengan kejelasan ungkapan, ringkas dan lengkapnya tulisan-tulisan an-Nawawi.
Mengenai aspek pertama, Salman menyatakan,
Allah telah membuat tulisan-tulisan beliau dihargai dan diterima di kalangan
manusia. Ratusan, sebenarnya ribuan, para ulama telah mengumpulkan koleksi
dari hadits-hadits Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) namun tidak satupun dari
mereka memiliki peneriman dan persetujuan sebagaimana Hadits Arba’in an-
Nawawi. Dua puluh, faktanya, ratusan, ulama telah menulis syarah atas Shahih
Muslim tapi tidak pernah memiliki ketenaran Syarh al-Imam an-Nawawi, yang
dikenal sebagai al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajaj. Hal yang sama
berlaku untuk tulisan-tulisan beliau yang lain. Semoga Allah merahmati dan
meridhai Imam an-Nawawi.
3
Mengenai aspek kedua, an-Nawawi meninggal pada usia yang relatif muda yaitu 44
tahun. Beliau mulai menulis pada tahun 663 atau 664.
4
Oleh karena itu, dalam rentang dua belas
atau tiga belas tahun, beliau mengumpulkan beberapa karya terpenting dalam sejarah Islam.
Salah satu karya ini, syarah terhadap Shahih Muslim, ada dalam delapan belas volume. Karya
1
Dikutip dalam al-Diqr, hal. 51-52. Imaam al-Ramaly juga membuat kesimpulan yang sama. Lihat alHaddaad, hal.
21.
2
Lihat komentar al-Asnawi tentang keduanya seperti yang dikutip oleh Salmaan dalam al-Rudud, hal. 12.
3
Salmaan, al-Rudud, hal. 7-8.
4
Al-Diqr, hal. 73.
Islamic Online University Hadits 102
33
lain, al-Raudha, ada dua belas jilid. Karya klasiknya, al-Majmu, yang tidak beliau selesaikan,
diterbitkan dalam sembilan volume besar.
1
Ini hanyalah beberapa karyanya yang beliau
selesaikan dalam waktu singkat. Dikatakan bahwa beliau menulis sebuah kitab catatan penuh
setiap hari dalam karir menulisnya. Ini adalah bukti, sekali lagi, bahwa waktunya benar-benar
dirahmati dan beliau menghabiskan semua waktu terjaganya dan hampir seluruh waktunya
untuk menulis, meneliti dan menyebarkan ilmunya. Bahkan, dikatakan bahwa beliau akan terus
menulis sampai tangan beliau terasa amat sakit sehingga beliau tidak mampu menulis lagi.
2
Mengenai gaya penulisannya, Salim al-Hilali telah menyatakan,
An-Nawawi menulis tentang berbagai topik. Tulisannya menonjol karena
kejelasannya, ungkapan yang mudah dan kata-kata yang menyenangkan.
Ketika beliau memberikan pembahasan yang menyeluruh tentang suatu topik,
beliau tidak akan meninggalkan satu detail yang paling kecil sekalipun, riwayat
atau hal penting. Jika beliau memperlakukan suatu topik dalam materi yang
ringkas, beliau akan mengemukakan hanya apa yang menarik dan indah.
3
Sehubungan dengan tulisannya dalam bidang fiqh, an-Nawawi memperkenalkan
pembaharuan yang sangat penting yang membedakan karya beliau dari karya fiqh sebelumnya.
Menurut Zain al-Iraqi, sebelum an-Nawawi, para ahli hukum akan menyebutkan hadits dalam
kitab-kitab mereka sementara jarang membahas apakah hadits tersebut shahih atau tidak. Ini
benar, katanya, bahkan jika penulisnya adalah seorang ulama hadits. Mereka akan diam tentang
hadits yang meniru hadits-hadits sebelumnya. Namun, an-Nawawi mengambil pendekatan yang
berbeda. Dalam karya fiqihnya, beliau membahas hadits tersebut, disebutkan siapa yang
meriwayatkannya dan menyatakan apakah hadits itu shahih atau tidak.
4
Al-Iraqi mengakhiri
pernyatannya dengan mengatakan, Ini adalah sesuatu yang penting dan bermanfat, semoga
Allah membalasinya dia dengan pahala yang baik.”
5
1
Karya yang diterbitkan sebenarnya dua puluh jilid. Namun, An-Nawawi baru menyelesaikan sembilan jilid
pertama, Al-Subki berusaha menyelesaikan karyanya namun hanya menyelesaikan tiga jilid lagi. Delapan volume
terakhir berasal dari seorang ulama belakangan.
2
Al-Diqr, hal. 73.
3
Saleém'al-Hilaali, Bahjat al-Naadhirin Syarh Riyaadh al-Saalihin (al-Damam, Arab Saudi: Daar ibn al-Jauzi,
1994), vol. 1, hal. 11.
4
Komentar An-Nawawi tentang hadits di Majmu-nya yang tebal baru-baru ini dikumpulkan dan diterbitkan dalam
volume yang terpisah: Muhammad al-Ramli, Al-Lulu al-Masnufi al-Ahadith wa al-Athaar alati hakama alaiha al-
lmaam An-Nawawi fi al -Majmu (al-Damaam, Arab Saudi: Ramaadi li-l-Nashr, 1996).
5
Untuk kutipan dari al-Irak, lihat al-Haddad, hal. 20-21.
Islamic Online University Hadits 102
34
Dikatakan bahwa an-Nawawi menulis setidaknya lima puluh kitab.
1
Berikut ini adalah
sebagian daftar karya an-Nawawi (selain yang dibahas secara rinci di bawah ini): al-Usul wa al-
Dhawabit (sebuah kitab kecil berisi beberapa prinsip); al-Idhah fi al-Manasik (sebuah kitab
tentang ritus haji); at-Tahqiq (sebuah karya fiqh); al-Adzkar (sebuah kitab tentang kata-kata zikir
dan zikir Allah); at-Tibyan fi Adab Hamlat al-Qur’an (sebuah kitab tentang adab-adab membaca
Qur’an); Bustan al-Arifin (karya inspirasional); Tahdzib al-Asma wa al-Lughat (karya referensi
biografi dan leksikal yang sangat penting); Irsyad Tulab al-Haqa’iq (sebuah karya tentang ilmu
hadits, yang merupakan ringkasan dan lebih banyak pengantar klasik ibn al-Salah tentang ilmu
hadits); dan at-Tagrib wa at-Taisir (ini adalah ringkasan an-Nawawi tentang Irsyad-nya sendiri).
Berikut adalah pembahasan tentang beberapa karyanya yang lebih penting.
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab
Al-Majmu milik An-Nawawi merupakan karya yang luar biasa dan merupakan salah satu
karya yang paling komprehensif. Bersamaan dengan al-Mughni milik Hanbali bin Qudamah, al-
Majmu bisa dianggap sebagai salah satu karya fiqh terbaik yang pernah disusun. Kedua Karya
ini sebenarnya merupakan syarah tentang karya standar madzhab masing-masing. Namun, kedua
pensyarah tersebut tidak membatasi diri pada madzhab khusus mereka. Memang, tujuan mereka
adalah untuk menyajikan apa yang benar sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah. Dengan
demikian, saat mendiskusikan masalah tertentu, mereka akan menyajikan pandangan para ulama
dan madzhab yang berbeda dan kemudian menimbangnya untuk melihat mana yang paling kuat.
Oleh karena itu, mereka memberikan gambaran lengkap tentang pendapat dan bukti untuk
hampir setiap masalah fiqh yang mungkin terjadi pada zaman mereka. Ketika Ibnu Qudamah dan
an-Nawawi membuat kesimpulan mereka dalam karya masing-masing, kesimpulan mereka
biasanya cukup meyakinkan.
Al-Diqr menggambarkan kitab ini sebagai karya terbesar dalam fiqh madzhab Syafii.
Sebenarnya, al-Diqr mengatakan, andai saja an-Nawawi mampu menyelesaikan karya ini sesuai
dengan pola yang beliau ikuti, tentu kitab ini akan menjadi karya fiqh yang paling bagus, kecuali
apa yang ditulis sendiri oleh para pendiri madzhab.
2
Setelah memberikan deskripsi kitab tersebut,
1
Al-Haddad mencantumkan 39 buku An-Nawawi yang masih dalam bentuk manuskrip sekarang ini yang dia tidak
memiliki kesempatan untuk melihatnya, Lihat al-Haddad, hal. 232-236.
2
Al-Diqr, hal. 97. Sebenarnya, beberapa ulama belakangan telah mencoba untuk menyelesaikannya dengan pola
alNawawi namun, sayangnya, ada perbedaan mencolok antara penyelesaiannya dengan Karya oleh An-Nawawi.
Islamic Online University Hadits 102
35
Ibnu Katsir menyimpulkan, Secara umum, ini adalah kitab yang tidak pernah saya lihat dari apa
yang telah disampaikan dari para ulama sebelumnya dan tidak pula ulama kemudian yang
menghasilkan sesuatu yang sebanding dengan itu.”
1
Syarah beliau terhadap Shahih Muslim
Sebagaimana an-Nawawi memiliki salah satu karya klasik fiqh, beliau juga memiliki satu
dari dua syarah kumpulan hadits yang paling populer. Bisa dikatakan, sekali lagi, ada dua karya
syarah hadits yang menonjol diantara yang lainnya. Yakni Fath al-Bari milik Ibnu Hajar, yang
merupakan penjelasan terhadap Shahih al-Bukhari, dan syarah an-Nawawi terhadap Shahih
Muslim, kadang-kadang berjudul al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajaj.
Sekali lagi, ini adalah detail an-Nawawi, bila diperlukan, dan ungkapan unik yang sangat
baik yang memberi syarah ini rasa yang khas. Al-Diqr Menyatakan bahwa tidak ada pertanyan
yang akan sampai ke benak pembaca Shahih Muslim kecuali bahwa dia akan menemukan
jawabannya dalam syarah an-Nawawi.
2
An-Nawawi adalah seorang ahli hadits, bahasa Arab dan
fiqh. Beliau menggabungkan semua ini dalam karya ini. Hal ini menyebabkan sebuah syarah
yang hingga hari ini tetap sebagai referensi utama Shahih Muslim.
An-Nawawi menulis syarahnya tentang Shahih Muslim menjelang akhir hayatnya. Itu
adalah salah satu karya terakhir yang beliau tulis. Beliau menyelesaikan seluruh karya ini dalam
dua tahun. Kemungkinan besar, beliau menyelesaikannya pada saat bersaman dengan beliau
mengerjakan kitab-kitab lain.
3
An-Nawawi juga mengerjakan sebuah ulasan tentang Shahih al-Bukhari. Sayangnya,
beliau tidak menyelesaikan banyak hal. Baru-baru ini diterbitkan dan sekarang tersedia untuk
umum, dengan rahmat dan kemurahan dari Allah.
1
Dikutip dalam al-Diqr, hal. 98.
2
Al-Diqr, hal. 75.
3
al-Diqr, hal. 77.
Islamic Online University Hadits 102
36
Riyadhus Salihin (“Taman orang-orang yang Shalih”)
Salah satu karya yang paling terkenal Imam an-Nawawi adalah kumpulan ayat-ayat Al
Qur’an dan hadits yang disusun sesuai topik yang berjudul Riyadhus Salihin.
1
“Yang lainnya
telah menyusun karya serupa namun tidak ada yang sepopuler dan diterima secara luas seperti
karya milik Imam an-Nawawi ini. Salah satu aspek yang membedakan karya ini dari banyak
karya serupa lainnya adalah karena sangat jarangnya hadits lemah ada di dalamnya. Di antara
lebih dari 1900 hadits yang ada di dalamnya, kira-kira hanya empat puluh hadits yang lemah.
Hadits-hadits yang lemah itu tidak terlalu lemah dan hadits-hadits tersebut terkait dengan perkara
yang ada dalil pendukung lainnya, seperti ayat-ayat Al Qur’an atau hadits shahih. Karakteristik
keseluruhan dari karya ini tidak mengherankan mengingat kedudukan an-Nawawi yang kuat
sebagai seorang ulama hadits.
Seperti yang jelas dalam pendahuluannya, tujuan beliau dalam menyusun karya ini adalah
untuk menyemangati orang lain agar berbuat baik, dan berama shalih karena umat Islam
seharusnya bekerja sama satu sama lain dalam keshalihan dan kebenaran.
Meskipun karya ini sangat populer, tidaklah hingga Muhammad bin Allan al-Sidiqi
(wafat tahun 1057 H), menuliskan syarah tentang karya ini. Setelahnya, sangat sedikit jika ada
yang menulis syarah lain sampai zaman modern. Baru-baru ini, dua syarah berkualitas pada
karya tersebut telah dipublikasikan. Salah satunya adalah milik Salim al-Hilali yang berjudul
Bahjat al-Nadhirin Syarh Riyadh as-Shalihin dan yang lainnya adalah milik Syaikh Muhammad
bin Utsaimin Syarh Riyadh al-Salihin.
2
Raudhatut Talibin wa Umdatul Muftin
Salah satu karya terpenting dalam madzhab fiqih Syafi’i adalah karya an-Nawawi yang
berjudul Raudhat al-Talibin. Karya ini pada dasarnya merupakan ringkasan dari Fath al-Aziz fi
Syarh al-Wajiz milik Ar Rafii. Namun, an-Nawawi melakukan lebih dari sekedar membongkar
1
Setidaknya ada empat terjemahan dari karya ini yang saat ini tersedia dalam bahasa Inggris. Terdapat karya
Muhammad Amin bin Razduq, Riyad-us-Salihin (Riyadh: Darussalam, 1998); Abdur Rahman Shad, trans, Riyad as-
Salihin (Lahore: Kazi Publications, 1985); S. M. Madni Abbas, trans, Riyadh-us-Salihin (Karachi: Penerbit Islam
Internasional, Ltd., 1983); dan Zafrulla Khan (Qadiani), trans, Gardens of the Righteous: Riyadh as-Salihin
(London: Curzon Press, 1975).
2
Syarah Ibnu Utsaimin terhadap Riyaadh al-Saalihin saat ini diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris: Muhammad
bin Salih al-Utsaimin, An Explanation of Riyaadh al-Salihin from the words of the Master of the Messengers (Sajad
bin Abdul Rahman, trans, The Quran and Sunnah Society, 1998).
Islamic Online University Hadits 102
37
karya tersebut. Kadang-kadang beliau akan berbeda pendapat dengan kesimpulan ar-Rafi’i dan
beliau juga membahas beberapa masalah yang tidak dilakukan oleh Rafii.
1
Aspek menarik dari
karya ini adalah bahwa an-Nawawi membedakan pandangan lama Asy-Syafi’i di Irak dengan
pandangan Asy Syafi’i yang baru di Mesir. Beliau menunjukkan kasus-kasus di mana perbedaan
pendapat tentangnya sangat kuat dan kasus-kasus di mana perbedaan pendapat sangat lemah.
Pentingnya di madzhab Syafi’i dapat dilihat dari fakta bahwa kitab ini telah diringkas,
disyarah dan diperluas oleh sejumlah ulama sejak zaman an-Nawawi. Banyak ulama kemudian
memuji dan berbicara tentang betapa pentingnya bagi pengikut Madzhab Syafii.
2
Sayangnya, dalam ringkasannya, an-Nawawi meninggalkan dalil untuk berbagai
pandangan yang beliau nyatakan. Oleh karena itu, karya tersebut mungkin sangat berguna bagi
pengikut garis keras madzhab Syafi’i namun tidak begitu bermanfat bagi mereka yang ingin
keluar dari madzhab itu sendiri untuk memahami dalil dan bukti bagi pandangan yang paling
kuat pada persoalan tertentu.
Tampaknya an-Nawawi melihat ada beberapa kekurangan dalam karya ini. Beliau berniat
untuk meninjau dan mengeditnya. Sayangnya, beliau meninggal dunia sebelum berhasil
menyelesaikan tugas itu.
3
Minhajut Talibin
Salah satu karya fiqh terpenting di antara pengikut Syafi’i juga berasal dari pena Imam
An-Nawawi. Karya ini adalah Minhaj al-Talibin. Dalam karya ini, an-Nawawi meringkas al
Rafii al-Muharrar. Sejak zaman an-Nawawi, telah menjadi praktik standar bagi orang-orang
Syafi’i untuk menghafal karya ini.
Karya ini telah disyarah oleh sejumlah ulama. Salah satu syarah terpenting adalah
Mughni al-Muhtaj illa Marifat Mani Alfadh al-Minhaj oleh Syams al-Din Muhammad al-
Syarbini (wafat tahun 977 H). Terjemahan bahasa Inggris, berdasarkan terjemahan Prancis, oleh
Orientalist E. C. Howard juga tersedia.
1
Zuhair al-Shaweesh, pendahuluan terhadap karya Yahya al-Nawawi, Raudhat al-Taalibin wa Umdat alMufiin
(Beirut: al-Maktab al-Islaami, 1991), vol. 1, hal.5. Lihat pula bagian pendahuluan dari karya itu sendiri, hal. 5.
2
Lihat al-Diqr, hal. 78-80, Al-Diqr juga membahas kritik terhadap karya tersebut pada hal. 81-83.
3
Al-Diqr, hal. 82.
Islamic Online University Hadits 102
38
Murid-murid Beliau
Selain tulisannya, tentu saja, an-Nawawi memberi pengaruhnya kepada banyak siswa.
Dia mengajar selama bertahun-tahun dan banyak orang mendapat manfaat darinya. Beberapa
muridnya yang terkenal termasuk ibn al-Attar, ulama hadits besar Jamaluddin al-Mizzi, Abul
Abbas bin Farah, al-Badr Muhammad bin Jamah dan Abul-Rabi al-Hasyimi.
1
Keberanian dan Pengorbanannya di Jalan Allah
An-Nawawi sangat mengerti bahayanya mengingkari Allah. Beliau tidak akan menerima
atau tetap diam di hadapan kejahatan apapun, tidak peduli siapa atau apa sumbernya. Beliau
berdiri untuk kepentingan Allah dan beliau tidak takut hukuman apapun kecuali siksa Allah.
Beliau pernah menyatakan bahwa dia menganggap kematian di jalan Allah sebagai bentuk
ibadah. Oleh karena itu, beliau akan berdiri menghadap raja, ulama lainnya, kekuatan apapun
serta siapa saja hanya demi Allah.
Pada saat yang sama, dia mengerti dengan baik sabda Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam),
“Agama itu adalah nasihat yang tulus.” Beliau menjadikannya dasar untuk menasehati orang-
orang yang melakukan kesalahan. Beliau mencoba yang terbaik untuk membimbing mereka
kepada jalan yang terbaik dan tepat. Beliau akan menggunakan pidato lembut dan argumen
meyakinkan dari al-Qur’an dan sunnah kapan pun itu sesuai. Jika ini tidak berpengaruh, maka
beliau akan mengambil pendekatan yang lebih keras untuk mencoba memperbaiki kesalahan
yang muncul di sekelilingnya.
An-Nawawi, Penguasa dan Umat
Pemimpin Kaum Muslimin selama masa an-Nawawi adalah al-Sultan al-Dhahir. Dia
adalah pahlawan perang. Dialah yang melawan bangsa Mongol dan memberikan kepada mereka
sebuah kekalahan besar. Namun, status dan kepopulerannya tidak menghalangi an-Nawawi dari
berdiri ke arahnya saat dia salah. Beliau akan mendekatinya secara pribadi di Aula Kehakiman
(Dar al-Adl) atau menulis kepadanya jika perlu.
1
Untuk diskusi yang lebih luas mengenai murid-murid An-Nawawi, lihat al-Haddaad, hal. 129-139.
Islamic Online University Hadits 102
39
Pada suatu kesempatan, an-Nawawi mengirim kepada Sultan sebuah surat atas nama
umat Muslim. Itu juga ditandatangani oleh sejumlah ulama lainnya. Para ulama ini, seperti yang
disebutkan oleh murid an-Nawawi ibn al-Attar, yang menyampaikan surat tersebut, berasal dari
semua madzhab berbeda yang diwakili di Damaskus. Menarik untuk dicatat bahwa mereka
menyuruh an-Nawawi menulis surat itu dan mengirimkannya sebagai surat dari dirinya sendiri
dengan yang lain menandatanganinya. Ini mungkin pertanda bahwa mereka menerima an-
Nawawi sebagai pemimpin mereka dalam masalah seperti ini, yaitu ketika sampai pada
reformasi sosial dan berdiri menghadap penguasa.
Pada dasarnya surat ini merupakan permintan Imam An-Nawawi kepada penguasa untuk
mengurangi pajak yang diwajibkan pada penduduk Syam. Bagian dari surat tersebut berbunyi
sebagai berikut:
Dengan menyebut nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari
hamba Allah, Yahya an-Nawawi. Kedamaian, rahmat dan ridha Allah kepada
penguasa yang benar, raja gubernur, semoga Allah menjadikan perbuatan
baiknya senantiasa bertahan lama dan menjadikannya memerintah dengan baik
... dan merahmatinya dalam semua urusannya. Amin.
Perlu diperhatikan bahwa selama tahun ini orang-orang Syam berada dalam
keadaan yang sangat sulit dan sangat lemah, karena kurangnya hujan, harga
tinggi, kurangnya panen, kematian hewan ternak dan alasan lainnya. Dan Anda
para penguasa tahu bahwa seseorang harus bersimpati kepada penguasa dan
rakyatnya. Dan bahwa ia harus menasehati mereka demi kesejahteran penguasa
dan kesejahteran rakyatnya. Sesungguhnya, agama itu adalah nasihat yang tulus.
Mereka yang mengabdi kepada Syariat telah menulis sebagai nasihat kepada
sultan, mencintainya. Ini adalah sebuah surat yang mengingatkannya untuk
mengurus urusan rakyatnya dan bersikap lembut terhadap mereka. Tidak ada
salahnya yang dimaksud dengan surat ini. Sebagai gantinya, itu adalah nasihat
yang tulus dan perbuatan penuh kasih sayang. Ini adalah pengingat bagi orang-
orang yang mengerti ... Dan itu diucapkan dengan menunjukkan pentingnya
berlemah lembut kepada rakyat sehingga Allah akan memberikan kepada Anda
pahala yang besar:























Islamic Online University Hadits 102
40
Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan
(dimukanya), begitu (juga) kejahatan yang telah dikerjakannya; ia ingin
kalau kiranya antara ia dengan hari itu ada masa yang jauh; dan Allah
memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya.” [ali-Imran 30]. Surat yang
disampaikan oleh para ulama kepada penguasa adalah sebuah kepercayan dan
nasehat kepada Sultan, semoga Allah menguatkan dia. Anda bertanggung
jawab dan akan ditanyai tentang kepercayan ini. Anda tidak memiliki alasan
jika Anda menunda hal itu. Tidak akan ada bukti bagimu di sisi Allah jika
kamu gagal dalam hal apapun. Anda akan ditanya tentang hal itu,







“(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna,” [al-Syuara
88].














pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya,
dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu
mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya. [Abasa 34-37]. Anda,
dan pujian adalah karena Allah, mencintai kebaikan dan sangat ingin tampil
baik. Anda, sebenarnya, terburu-buru melakukannya. Dan ini adalah salah satu
perbuatan baik dan salah satu tindakan ketatan yang paling shalih. Anda
memenuhi syarat untuk itu dan Allah telah menyerahkannya kepada Anda. Ini
adalah karunia dari Allah. Kami khawatir hal-hal tersebut akan menjadi lebih
buruk lagi jika Anda tidak melihat-lihat lebih lembut dengan orang-orang.
Allah berfirman,















Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was
dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka
melihat kesalahan-kesalahannya.” [al-A’raf:201]. Allah berfirman,








Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha
Mengetahuinya.” [al-Baqarahh: 215]. Kelompok yang menulis surat ini
mengharapkan buahnya. Apapun yang kamu lakukan kamu akan
menemukannya dengan Allah.
Islamic Online University Hadits 102
41











Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-
orang yang berbuat kebaikan.” [al-Nahl 128]. Damai, berkat dan rahmat
Allah besertamu.
1
Orang bisa melihat dari surat ini bahwa an-Nawawi tidak berniat untuk mencoba pamer
di hadapan penguasa. Beliau tidak berusaha menunjukkan bahwa dia memiliki pengaruh atau
kekuasan yang lebih besar dibandingkan penguasa. Beliau tidak menghina penguasa dan juga
tidak menggunakan bahasa buruk yang ditujukan kepada penguasa, seperti yang dilakukan
banyak orang saat ini. Beliau tidak berusaha menunjukkan betapa beraninya beliau berdiri di
depan penguasa. Sebaliknya, ketertarikannya adalah kepentingan rakyat. Beliau berbicara kepada
penguasa sedemikian rupa sehingga yakin beliau sudah menyampaikan pesannya dan bahwa
orang-orang akan tertolong dengannya.
An-Nawawi akan mengubah pendekatannya jika kebaikan dan kelemahlembutan tidak
akan mencapai tujuannya. Jika itu tidak berhasil, beliau akan menanamkan rasa takut kepada
Allah ke dalam diri penguasa, sementara pada saat bersaman, membuatnya jelas bahwa beliau
tidak takut kepada siapa pun selain Allah. Setelah surat di atas dikirim kepada penguasa,
tanggapannya tidak positif. Memang, responnya lebih merupakan ancaman dibandingkan dengan
apapun. Rupanya, dalam respon itu, penguasa mengklaim bahwa ia perlu mengumpulkan pajak
tersebut demi jihad. Inilah bagian dari surat yang dikirimkan an-Nawawi kepada penguasa
setelah menerima tanggapan penguasa terhadap surat pertama:
... Tanggapan yang telah datang ternyata merupakan penolakan, teguran dan
ancaman. Kami mengerti dari hal itu bahwa jihad yang Anda sebutkan dalam
tanggapan Anda tidak sesuai dengan Syariat. Allah telah mewajibkan untuk
menjelaskan hukumnya ketika perlu diserukan untuk berjihad. Allah berfirman,


















Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang
telah diberi kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu
kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,’” [ali-Imran:
1
Untuk teks surat ini, lihat ibn al-Attaar, hal. 101-104; al-Suyuti, al-Minhaj, hal. 66-68; al Haddad, hal. 106;
Salmaan, al-Rudud, hal. 304-306; al-Diqr, hal. 160-162.
Islamic Online University Hadits 102
42
187]. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk menjelaskannya dan dilarang bagi
kita untuk diam. Allah telah berfirman,




































Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah,
orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa
yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada
Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan
orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang [al-Taubah: 91]. Anda menyebutkan dalam tanggapan Anda
bahwa jihad tidak hanya pada tentara. Bukan hal ini yang tidak kami sukai.
Tapi jihad adalah kewajiban bersama. Jika Sultan memiliki tentara khusus yang
menerima upah dari Departemen Keuangan, dan itulah yang terjadi hari ini,
maka warga lainnya harus ditinggalkan sendiri dengan kepentingan mereka
sendiri dan kepentingan Sultan dan para tentaranya, dengan pertanian,
pembangunan dan sebagainya. Semua orang membutuhkan hal itu. Jihad
tentara sesuai dengan upah yang telah ditetapkan untuk mereka. Tidak
diperbolehkan mereka mengambil apapun dari warga negara, asalkan ada
sejumlah uang, harta benda, tanah atau harta benda di kas umum. Para ulama
Muslim di tanah Sultan semuanya sepakat mengenai hal ini. Segala puji bagi
Allah, keuangan publik dipenuhi dengan uang dan semoga Allah
menambahnya dan memberkatinya selama kehidupan Sultan dan
mendukungnya dalam perjuangan melawan musuh-musuh Islam.





Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah [ali-Imran: 126].
Pertolongan Allah diminta dalam jihad dan aspek lainnya dengan sepenuhnya
mengenali betapa bergantungnya seseorang kepada Allah, mengikuti jejak
Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) dan menerapkan hukum Syariat. Semua
yang kami tulis, yang pertama dan yang terakhir, merupakan nasehat yang
kami percaya. Kami menyembah Allah sesuai dengan itu. Kami meminta Allah
untuk menjaga kita di jalan itu sampai kita bertemu dengan-Nya. Sultan tahu
bahwa itu adalah nasehat untuknya dan untuk warganya. Tidak ada tempat
untuk menyalahkan di dalamnya. Kami tidak menuliskannya kepada Sultan
kecuali karena kami tahu bahwa ia mencintai Syariat dan mengikuti perilaku
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam memperlakukan warganya
Islamic Online University Hadits 102
43
dengan baik dan penuh kasih sayang. Dan kita tahu kecenderungan Sultan
untuk mengikuti jalan Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam).
Adapun mengancam warga negara karena saran kami dan mengancam
sekelompok ulama, ini bukanlah yang diharapkan dari keadilan dan kedamaian
penguasa .... Sedangkan untuk diri saya sendiri, ancaman tidak membahayakan
saya atau berarti bagi saya. Mereka tidak akan menghalangi saya untuk
menasihati Sultan. Tentu, saya percaya bahwa ini wajib bagi saya dan orang
lain. Hasil apapun yang wajib dilakukan adalah kebaikan dan bertambahnya
kebaikan di sisi Allah.














Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan
(sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” [Ghafir:
39]


 











Kelak kamu akan ingat kepada apa yang kukatakan kepada kamu. Dan
aku menyerahkan urusanku kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Melihat akan hamba-hamba-Nya [Ghafir: 44]. Rasulullah (shallallahu
‘alaihi wasallam) memerintahkan kita untuk mengatakan kebenaran dimanapun
kita berada dan tidak takut, demi Allah, hukuman siapapun. Kemudian an-
Nawawi memuji penguasa dan mengakui bahwa penguasa telah melakukan
banyak kebaikan dalam jihad dan alam lainnya ..... Tidak akan ada argumen
untuk kita jika kita meninggalkan tindakan menasihati yang wajib bagi kita.
Damai, rahmat Allah dan berkat-Nya ada padamu.
1
Dalam surat ini, seseorang dapat melihat bahwa perhatian sepenuhnya an-Nawawi adalah
Allah dan akhirat. Beliau tidak peduli dengan ancaman yang beliau terima. Beliau hanya peduli
untuk meluruskan kesalahan yang sedang dilakukan. Beliau tidak tunduk kepada penguasa hanya
karena ia adalah penguasa dan hanya karena ia telah melakukan beberapa perbuatan baik di masa
lalu. Namun, dia sadar bahwa dia harus menasehati sang penguasa. Beliau dengan jelas
menyatakan bahwa hasil perbuatan atas apa yang diwajibkan hanyalah kebaikan dan pujian pada
akhirnya.
1
Untuk teks lengkap dari surat ini, lihat ibn al-Attaar, hal. 104-108; al-Suyuti, al-Minhaj, hal. 68-71; al-Haddad, hal.
109; Salmaan, al-Rudud, hal. 306-309; al-Diqr, hal. 162-165.
Islamic Online University Hadits 102
44
An-Nawawi, Penguasa dan Umat, Lagi
Pada lebih dari satu kesempatan, an-Nawawi mendekati penguasa di Aula Kehakiman
mengenai masalah khusus yang menjadi kepentingan bersama masyarakat Damaskus. Itu ada
hubungannya dengan kebun yang mereka miliki dan simpan. Kebun-kebun itu diambil alih oleh
orang-orang Mongol. Setelah orang-orang Mongol diusir dari Damaskus, penguasa tersebut
menunjuk seorang ahli hukum Hanafi yang menyatakan bahwa selama orang-orang tidak
membawa bukti bahwa tanah itu milik mereka di tahun-tahun sebelumnya, semacam dokumen,
misalnya, maka itu adalah milik penguasa dan pemerintah. Ini adalah kesulitan besar bagi orang-
orang karena banyak dari tanah-tanah itu dimiliki keluarga mereka selama bertahun-tahun dan
mereka tidak memiliki bukti untuk hal tersebut. An-Nawawi menjadi keras dengan penguasa
setelah ia tidak menanggapi permintannya dan permintan para ulama lainnya untuk
mengembalikan kebun ke pemiliknya yang sah. Akhirnya, penguasa menjadi marah dan
mengatakan kepada pekerjanya untuk memotong gaji an-Nawawi. Beliau diberitahu bahwa
beliau tidak menerima gaji atau upah apapun. Beliau bertanya, Bagaimana dia makan?” Mereka
berkata, Dari apa yang ayahnya kirimkan kepadanya dari waktu ke waktu.” Penguasa tersebut
berkata, Demi Allah, aku berpikir untuk menangkapnya dan membunuhnya, tapi kemudian jika
aku melihat singa dengan mulut terbuka di antaranya dan aku. Seandainya aku mendekatinya,
singa itu pasti akan menyerangku.
1
Memang, dikisahkan oleh banyak orang bahwa penguasa,
pahlawan militer perang melawan bangsa Mongol, sangat takut kepada an-Nawawi.
Setelah pertemuan tatap muka dengan penguasa tidak ada gunanya, an-Nawawi mengirim
surat kepada penguasa untuk menasihatinya agar mengubah jalannya dan memperlakukan warga
dengan cara yang benar. Berikut adalah beberapa kutipan dari surat itu perhatikan betapa
kuatnya beliau mencoba menggerakkan penguasa dengan menguti ayat-ayat al-Qur’an dan
hadits,
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semua pujian
hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Allah berfirman,





1
Dikutip dari al-Suyuti, al-Minhaaj, hal. 29; al-Haddaad, hal. 107
Islamic Online University Hadits 102
45
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu
bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” [al-Dhariyat 55]. Allah
berfirman,


















Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang
telah diberi kitab (yaitu): ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu
kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,’” [ali-Imran
187]. Dan Allah berfirman,











Tolong bantu satu sama lain dalam kebenaran dan keshalihan, tapi
jangan saling membantu dalam dosa dan pelanggaran [al-Maidah 2].
Allah mewajibkan orang-orang yang bertanggung jawab untuk menasihati
Sultan dan untuk memberi saran kepada massa Muslim.
Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda,
Agama adalah nasihat kepada Allah, Kitab-Nya, para pemimpin umat Islam
dan kaum Muslimin.”
1
Dari perkara menasehati Sultan, semoga Allah
menguatkan dan membimbingnya untuk taat kepada Allah adalah untuk
memberitahukan kepada Sultan kapan saja perbuatannya bertentangan dengan
prinsip-prinsip Islam. Allah telah mewajibkan untuk berbuat baik kepada
warga negara dan menjaga urusan orang-orang yang lemah, dan juga
menghilangkan segala keburukan dari mereka. Allah berfirman,





dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman” [al-Hijr
88]. Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda,
1
Di sini An-Nawawi memparafrasekan hadits yang ditemukan dalam karya al-Bukhari dan Muslim.
Islamic Online University Hadits 102
46
Bukankah kalian ditolong dan diberi rizki hanya karena orang-orang lemah
yang ada di antara kalian?” Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) juga bersabda,
Siapa pun yang menyingkirkan kesulitan dari seorang Muslim di dunia ini,
Allah akan menghapuskan baginya kesulitan dari kesulitan Hari Kiamat. Allah
membantu hamba selama dia membantu saudaranya.”
1
Nabi (shallallahu ‘alaihi
wasallam) juga bersabda,
Ya Allah, siapa saja yang memegang suatu urusan di antara urusan-urusan
ummatku dan dia kasar terhadap mereka, maka jadilah keras padanya. Dan
siapa saja yang memegang suatu urusan di antara urusan-urusan ummatku dan
dia lembut terhadap mereka, maka bersikaplah lembutlah padanya.”
2
Beliau
juga bersabda,
“Kalian semua adalah gembala [pemimpin] dan kalian semua akan ditanya
tentang gembalanya [yang dipimpinnya].”
3
Nabi (shallallahu ‘alaihi
wasallam) juga bersabda,
Sesungguhnya orang-orang yang adil berada di sisi Allah di atas mimbar-
mimbar dari cahaya di sebelah kanan Yang Maha Penyayang yang Mahatinggi,
dan kedua tangan-Nya adalah tangan kanan. Mereka adalah orang-orang yang
1
Di sini sekali lagi, An-Nawawi menguraikan sebuah hadits yang ditemukan di dalam al-Bukhari dan Muslim.
2
Teks ini dicatat oleh Muslim. Sebenarnya, dalam surat An-Nawawi dia membalik dua Kalimat tersebut.
3
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Islamic Online University Hadits 102
47
berlaku adil dalam memerintah, adil terhadap rakyat mereka dan terhadap orang-
orang yang menjadi tanggung jawab mereka.
1
[Kemudian an-Nawawi memuji
penguasa atas semua kebaikan yang telah dia lakukan. Beliau meminta Allah
untuk melanjutkan pemerintahannya dan untuk merahmatinya...] Allah telah
mewajibkan untuk bersyukur atas rahmat-Nya dan Dia telah berjanji untuk
memberi lebih banyak kepada mereka yang bersyukur. Allah berfirman,
Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat)
kepadamu (Ibrahim: 7) Orang-orang Muslim telah menghadapi, karena
pengambil-alihan harta mereka ini, berbagai bentuk bahaya yang tidak mungkin
bisa dilukiskan dengan kata-kata. Anda telah meminta kepada mereka bukti yang
seharusnya tidak diminta dari mereka. Tidak ada ulama Muslim yang pernah
menyatakan bahwa tanah itu adalah sah bagi penguasa untuk mengambilnya.
Bahkan, jika seseorang memiliki sesuatu, itu adalah tetap menjadi miliknya.
Tidak diperbolehkan untuk mengingkarinya atau untuk memintanya
membuktikan kepemilikannya. Kehidupan Sultan dikenal sebagai orang yang
cinta untuk beramal menurut Syariat. Anda memberi saran kepada deputi Anda
untuk melakukan hal seperti itu. Jadi, lebih tepat jika Anda juga melakukannya.
Untuk membebaskan orang-orang dari masalah ini dan menyelesaikan semua
masalah mereka mengenai hal itu. Jika Anda membebaskan mereka, Allah akan
membebaskan Anda dari segala hal yang tidak disukai, karena orang-orang ini
adalah orang-orang yang lemah, beberapa di antaranya adalah anak yatim, orang
miskin, lemah dan orang-orang yang jujur. Melalui orang-orang inilah Anda
ditolong, diselamatkan dan diberi rizqi. Mereka adalah penghuni tanah Syam
yang diberkati dan tetangga para nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam). Mereka
diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dilecehkan dengan alasan apapun.
Jika Sultan melihat kesulitan yang mereka hadapi dan dukacitanya yang hebat,
Anda akan segera melepaskan mereka dan tidak akan menunda-nunda lagi.
Namun, masalahnya tidaklah ditunjukkan kepadanya dengan benar. Demi Allah,
selamatkanlah umat Islam dan Allah akan menyelamatkanmu. Bersamamu
dengan mereka dan Allah akan baik kepada Anda. Berikan kepada mereka solusi
segera sebelum hujan datang dan mereka kehilangan semua hasil panen mereka.
Kebanyakan dari mereka mewarisi tanah mereka dari generasi sebelumnya dan
tidak mungkin mereka memberikan naskah yang menunjukkan bahwa mereka
membeli tanah itu. Jika Sultan baik kepada mereka, tentu ia memiliki di sisinya
permohonan nabi (shallallahu alaihi wasallam) bagi mereka yang baik kepada
1
Ini diriwayatkan oleh Muslim. Sekali lagi, An-Nawawi sedikit memparafrasekan teksnya.
Islamic Online University Hadits 102
48
ummatnya dan dia juga akan dibantu melawan musuh-musuhnya. Allah
berfirman,
Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan
meneguhkan kedudukanmu.” [Muhammad 7]. Warga negara juga akan berdoa
untuk Anda. Kekuasan Anda akan dipenuhi dengan berkah, dan akan diberkati
dengan semua perbuatan baik yang Anda inginkan. Adalah sebuah hadits dari
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menyatakan,
Barangsiapa yang mengerjakan dalam Islam Sunnah yang baik maka ia
mendapat pahalanya dan pahala orang yang mengkutinya tanpa mengurangi
pahala orang yang mengikutinya sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengerjakan
dalam Islam Sunnah yang jelek maka ia mendapat dosanya dan dosa orang yang
mengikutinya tanpa mengurangi dosa orang yang mengikuti mereka
sedikitpun.”
1
“Kami memohon kepada Allah, Yang Mulia, untuk membimbing
Sultan pada sebuah perbuatan baik yang dengannya dia akan diingat sampai hari
kiamat dan untuk melindunginya dari perbuatan-perbuatan jahat. Inilah nasehat
Sultan yang wajib bagi kita. Kami berharap kepada Allah agar Allah
mengilhaminya untuk menerimanya. Semoga damai sejahtera dan rahmat serta
ampunan Allah bersamamu. Semua pujian adalah milik Allah, Tuhan semesta
alam. Dan rahmat serta salam semoga tercurah kepada pemimpin kami
Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, keluarga dan sahabat-sahabatnya.
2
Riwayat lain menyatakan bahwa penguasa bisa mendapatkan sejumlah ahli hukum,
beberapa di antaranya merasa takut dan beberapa lainnya demi keuntungan duniawi, untuk
menandatangani fatwa yang memungkinkan penguasa melakukan apa yang telah diputuskannya.
1
HR Muslim.
2
Kata-kata lengkap dari surat tersebut dapat ditemukan di ibn al-Attaar, hal. 108-114; al-Suyuti, al-Minhaaj, hal. 71-
74; al-Haddaad, hal. 111-113; Salmaan, al-Rudud, hal. 310-313; al-Diqr, hal. 146-149.
Islamic Online University Hadits 102
49
Beberapa ulama menolak menandatangani fatwa tersebut. Namun, dinyatakan bahwa penguasa
memerintahkan agar beberapa ulama yang tidak menandatangani fatwa tersebut dibunuh.
1
Hal ini
tampaknya agak aneh karena agak tidak sesuai dengan apa yang diketahui tentang al-Dhahir
Baibars, hubungannya dengan para ulama Muslim dan bahkan bagaimana an-Nawawi berurusan
dengan dia dalam surat-suratnya.
Mungkin riwayat yang lebih kuat adalah riwayat yang menyatakan bahwa penguasa
menjadi sangat kesal dengan an-Nawawi setelah surat-surat ini. Oleh karena itu, dia memutuskan
untuk mengeluarkannya dari Damaskus. An-Nawawi mengatakan bahwa dia akan mendengarkan
dan taatmungkin karena menyadari bahwa hal tersebut akan menyebabkan kerugian dan
perselisihan sipil yang lebih kecil dibandingkan tetap tinggal di Damaskus dan melawan
penguasa tersebut. Oleh karena itu, beliau meninggalkan Damaskus dan kembali ke kampung
halamannya di Nawa.
2
An-Nawawi, Penguasa dan Umat, Sekali Lagi
Sultan al-Dhahir Baibars memahami bahaya orang-orang Mongol di dekatnya. Oleh
karena itu, dia memutuskan untuk melakukan apa yang dia bisa untuk mengalahkan mereka dan
mengusir mereka lebih jauh dari tanah kaum muslimin. Dia meminta fatwa dari para ulama yang
mengizinkannya mengambil uang dari warga negara untuk menggunakannya dalam pertempuran
melawan orang-orang Mongol. Para ulama Syam menulis fatwa semacam itu untuknya. Dia
bertanya apakah ada ulama yang menolak untuk menulis fatwa tersebut dan dia diberitahu bahwa
hanya an-Nawawi yang menolaknya. Al-Dhahir Baibars menyuruh an-Nawawi dibawa
kehadapannya dan dia meminta beliau untuk menandatangani fatwa tersebut bersama para ulama
lainnya. Namun, an-Nawawi menolak. Sultan bertanya mengapa. Dia menjawab,
Saya tahu bahwa Anda dulu adalah budak dari Amir Banduqar dan Anda tidak
memiliki kekayan. Kemudian Allah memberikan karunia-Nya kepada Anda dan
Anda menjadi penguasa. Saya telah mendengar bahwa Anda memiliki seribu
budak laki-laki dan masing-masing dari mereka memiliki tali pelana [yang
dengannya pelana kuda diikat] dari emas. Dan Anda memiliki dua ratus budak
perempuan dan masing-masing memiliki sebagian perhiasan emas. Jika Anda
menghabiskan semua itu dan Anda membiarkan budak Anda dengan tali pelana
1
Lihat al-Diqr, hal. 144.
2
Al-Diqr, hal. 145.
Islamic Online University Hadits 102
50
yang diwarnai dan bukan tali pelana emas, dan Anda meninggalkan gadis budak
dengan pakaian mereka tanpa memakaikan perhiasan kepada mereka, maka saya
akan memberi Anda fatwa bahwa Anda dapat mengambil kekayan dari warga
negara.
1
Di sini, sekali lagi, diceritakan bahwa Sultan marah padanya dan menyuruhnya diusir dari
Damaskus. Beliau kemudian pergi ke Nawa. Mungkin, ada lebih dari satu peristiwa yang
menyebabkan keputusan Sultan yang sebenarnya untuk melarang an-Nawawi dari Damaskus,
Allahu a’lam.
Setelah pergi ke Nawa, para ulama mengatakan bahwa beliau merupakan salah satu
ulama dan pekerja terkemuka mereka. Beliau adalah seseorang yang teladannya harus diikuti.
Oleh karena itu, mereka pergi untuk mencoba membawanya kembali ke Damaskus. Namun,
beliau menolak. Beliau mengatakan bahwa beliau tidak akan memasuki Damaskus jika al-Dhahir
masih ada di sana. Setelah beberapa bulan, Sultan al-Dhahir Baibars meninggal dunia.
2
Al-Jami’ mengomentari kejadian ini dengan menyatakan bahwa seseorang harus
memperhatikan bagaimana Sultan tidak mau melakukan tindakan apapun sampai dia menerima
fatwa para ulama dalam masalah tersebut. Meskipun Sultan menginginkan kekayan itu untuk
tujuan mulia, an-Nawawi menolak karena ia melihatnya mengambil kekayan melalui cara yang
tidak benar.
3
Niat shalih tidak membuat cara tidak sah diperbolehkan.
Akhirnya, al-Jami menyatakan bahwa seseorang harus memperhatikan pula bagaimana
reaksi para ulama lainnya. Mereka tidak berdiam diri terhadap apa yang telah terjadi pada
sesama ulama dan pemimpin mereka. Sebagai gantinya, mereka berkumpul dan mencoba
membawa an-Nawawi kembali ke Damaskus, menunjukkan kepadanya bahwa mereka akan
mendukungnya saat kembali. Inilah perilaku yang harus ditunjukkan oleh para ulama satu sama
lain.
4
Seperti yang akan terlihat pada contoh berikut, an-Nawawi telah memberi teladan bagi
mereka. Beliaulah yang datang untuk membela diri ketika penguasa mencoba salah mereka.
1
Lihat Abdul Rahmaan al-Jaami, Ulama una wa Duatuna: Mawaaqif Batula wa Shujaah (Riyadh: Daar al-Watn,
1411 A.H.), hal. 37.
2
Ibid., Hal. 38.
3
Ibid., Hal. 38.
4
Ibid., Hal. 39.
Islamic Online University Hadits 102
51
An-Nawawi, Penguasa dan Ulama
Pada suatu kesempatan, penguasa tersebut memutuskan bahwa seorang ahli hukum hanya
bisa mengajar di satu madzhab sekali waktu. Hal ini menyebabkan kesulitan besar bagi para
ulama karena banyak madzhab tidak memberikan gaji yang cukup bagi mereka untuk bertahan
hidup. Oleh karena itu, mereka harus mengajar di berbagai tempat dengan madzhab yang
berbeda untuk memenuhi kebutuhan. An-Nawawi tahu pentingnya para ulama dan tahu
pentingnya membela mereka. Oleh karena itu, beliau tidak tetap diam dalam masalah ini tapi
beliau sekali lagi menulis kepada penguasa untuk mengoreksi kebijakan ini yang telah dia
tetapkan.
Ini menunjukkan bahwa an-Nawawi melibatkan dirinya dalam masalah sosial yang tidak
terkait langsung dengan teks-teks Al-Quran dan Sunnah. Tidak ada yang bisa mengklaim bahwa
keputusan ini bukanlah hak penguasa jika dia merasa ada manfaat atau kebutuhan untuk itu.
Namun, an-Nawawi menyadari bahwa keputusan semacam itu bukan demi kepentingan terbaik
rakyat atau, khususnya, para ulama yang sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, dia
melangkah masuk dan melakukan yang terbaik untuk mengubah jalan sang penguasa.
Surat ini sekali lagi diisi dengan nasehat dari al-Qur’an dan hadits. Beliau menekankan
pentingnya para ulama dan bahwa mereka adalah pewaris para nabi. Beliau menyatakan bahwa
banyak dari mereka memiliki keluarga dan tidak dapat hidup dari satu gaji saja. Bagaimanapun,
mereka terlibat dalam menyebarkan ilmu sehingga mereka layak didukung.
1
Perhatikan bahwa an-Nawawi, yang merupakan salah satu ulama dan salah satu guru,
tidak memiliki kepentingan pribadi dalam masalah ini. Beliau hanya mengajar di satu madzhab
saja dan beliau tidak menerima gaji untuk mengajar di madzhab itu. Oleh karena itu, beliau
datang untuk membela para ulama saudara beliau sementara tidak mencari keuntungan pribadi.
An-Nawawi dan Ulama lainnya
Imam an-Nawawi memiliki penghormatan terbesar terhadap semua ulama selainnya
sepanjang sejarah Islam. Hal ini ditunjukkan dengan sangat jelas dalam tulisan-tulisannya
1
Untuk teks lengkap surat itu, lihat ibn al-Attaar, hal. 115-116; Salmaan, al-Rudud, hal. 315-317; al-Diqir, hal. 166-
168.
Islamic Online University Hadits 102
52
tentang biografi mereka. Beliau biasa memuji mereka atas pengabdian mereka terhadap Islam.
Namun pada saat yang sama, beliau juga sangat mencintainya. Beliau tidak bermaksud untuk
menunjukkan kesalahan atau tidak setuju dengan seorang ulama jika pandangan ulama tersebut
tidak didasarkan pada bukti yang masuk akal. Ini jelas tidak berarti bahwa beliau tidak memiliki
kecintaan dan penghargaan terbesar untuk ulama itu. Sebaliknya, beliau tahu bahwa itu adalah
tanggung jawabnya kepada Allah untuk mengungkapkan kebenaran dan mengingkari kedustaan
tidak peduli apa atau siapa sumber kedustaan itu.
Salah satu Syaikh tercinta an-Nawawi adalah al-Taj al-Fazari. Dia memberikan fatwa
untuk penguasa al-Dhahir bahwa tidak perlu memberikan seperlima dari barang rampasan itu di
jalan Allah, Rasul-Nya, orang miskin dan sebagainya. Ia mencoba membuktikannya dengan dalil
dari Qur’an dan sunnah. Penguasa dan tentara sangat senang dengan keputusan ini karena
mereka terus menerima sejumlah besar barang rampasan melalui pertempuran mereka. Namun,
an-Nawawi mendapati kebohongan dalam argumennya dan, oleh karena itu, dia tidak dapat tetap
diam. An-Nawawi menyatakan bahwa syaikh tersebut bertentangan dengan ijma’ para ulama
Muslim. Keduanya memperdebatkan masalah ini dan ada kata-kata kasar di antara mereka. Al-
Fazari lebih baik berdebat tapi an-Nawawi lebih mengenal madzhab darinya, menghafal banyak
teks, dan beliau mampu mengacaukannya. Beliau membantahnya secara rinci dan dengan kata-
kata yang keras, ini meskipun ia adalah orang yang dicintainya. Tapi, sekali lagi, an-Nawawi
lebih mencintai Allah.
1
Jika an-Nawawi menyimpulkan bahwa seseorang yang dianggap sebagai ulama
tampaknya memiliki niat buruk dalam beberapa tindakan yang dia lakukan, an-Nawawi akan
menasihati orang tersebut. Ada seorang syaikh di Damaskus yang dikenal sebagai Ibnu an-Najar,
dia mencoba menerapkan beberapa hal yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Dia
memberikan fatwa (keputusan agama) yang menyatakan bahwa penguasa dapat mengambil
kebun dari para warga. An-Nawawi menulis kepadanya sebuah surat yang menasihatinya untuk
mengubah jalannya dan menyatakan bahwa tidak ada ulama terdahulu yang pernah memberikan
fatwa tersebut. Beliau menerima tanggapan darinya berupa sepucuk surat yang penuh ancaman
dan hinaan kepada an-Nawawi. An-Nawawi dipaksa untuk menanggapi kembali. Beliau menulis
1
Untuk rincian cerita itu, lihat al-Diqr, hal. 116-121.
Islamic Online University Hadits 102
53
surat kepadanya yang sangat panjang, beliau terus menyebut ibnu an-Najjar sebagai “orang yang
menganiaya dirinya sendiri.” Dia mendesaknya dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits.
Bagian pembukan surat tersebut, bagaimanapun, menunjukkan bahwa an-Nawawi tidak
akan menentang ibn al-Najjar sampai jelas keadaan ibn al-Najjar dengan tindakan publiknya.
Inilah pembukan surat yang panjang itu,
Semua hanya bagi Allah. Dari Yahya an-Nawawi. Wahai Anda yang
kurang dalam persiapan Anda untuk kembali kepada-Nya dengan
meninggalkan apa yang terbaik untuk diri Anda sendiri ... Aku tidak
menyadari ketidaksukaan Anda untuk mendukung agama dan memberi
nasihat kepada Sultan dan kaum Muslimin. Aku tidak sadar akan hal itu
karena semua orang mukmin harus diperlakukan dengan baik. Sesekali
aku akan mendengar tentang bagaimana Anda menipu kaum Muslimin.
Namun, aku menolak kabar tersebut dengan lisan dan hati saya, karena
seperti fitnah dan aku tidak tahu apakah kabar tersebut benar adanya. Dan
aku terus berada di negara bagian itu sampai sekarang. [Dia kemudian
menjelaskan bagaimana dia telah berbohong dan mencoba menipu
penguasa tersebut]
1
An-Nawawi dan Umat
Singkatnya, seseorang dapat melihat bahwa an-Nawawi adalah pembela umat, pembela
ulama dan pembela kebenaran. Beliau akan menentang siapapun yang melawan al-Qur’an dan
Sunnah. Beliau tidak akan hanya menentang orang kecil dan meninggalkan kekuasan yang
sendirian. Demikian pula, hidupnya tidak hanya tentang berdiri menghadap penguasa dan
melupakan yang salah yang dilakukan orang lain. Memang, seseorang harus memasukkan di
antara tindakannya yakni amar makruf nahi munkar dari banyak tulisan yang dia miliki untuk
menentang berbagai bidah yang dipraktikkan oleh manusia pada masanya.
Beliau keberatan dengan bidah seperti membungkuk ke syekh Sufi, bid’ah yang terjadi di
makam Nabi (shallallahu alaihi wasallam), bid’ah membangun masjid di atas kuburan dan
banyak masalah lainnya. Dalam pembelaannya terhadap ahlus Sunnah wa al-Jamaah, beliau
1
Untuk teks lengkap surat itu, lihat Salmaan, al-Rudud, hal. 318-327; al-Diqr, hal. 149-158.
Islamic Online University Hadits 102
54
menulis melawan Qadarriyah, Mutazilah, Khawarij dan Syiah.
1
Semua ini adalah bagian tak
terpisahkan dari amar makruf dan nahi munkar.
2
Wafat Beliau
Sesaat sebelum wafatnya an-Nawawi, beliau kembali ke kampung halamannya di Nawa.
Ada dua cerita berbeda mengapa beliau kembali. Mungkin keduanya tidak kontradiktif. Pada
dasarnya, penguasa al-Dhahir Bairbars menjadi sangat marah dengan penolakan an-Nawawi
untuk menerima kesalahan apapun sehingga dia memerintahkan agar an-Nawawi diusir dari
Damaskus. Pengusiran penguasa terhadap Imam an-Nawawi ini bisa jadi karena keberatan an-
Nawawi terhadap lebih dari satu perbuatan yang dilakukan penguasa. An-Nawawi kemudian
pergi mengunjungi guru dan koleganya di Damaskus, baik yang masih hidup maupun yang sudah
meninggal, di pemakaman mereka, untuk mengucapkan selamat tinggal kepada mereka.
Kemudian beliau pergi ke Yerusalem, dan kemudian kembali ke Nawa.
3
Allah Maha
Mengetahui.
Setelah beberapa lama di Nawa, beliau jatuh sakit dan meninggal dunia. Beliau wafat
pada tanggal 24 Rajab, 676 H (1277 M). Beliau meninggal pada usia empat puluh tahun. Namun,
dengan karunia dan rahmat Allah, prestasinya selama masa hidupnya yang singkat bisa sama
atau lebih besar dari kebanyakan orang yang hidup bahkan dua kali lebih lama dari beliau.
Semoga Allah memberikan kepada beliau balasan yang melimpah atas semua usaha dan
perjuangannya di jalan Allah.
Ketika kabar tentang wafatnya beliau sampai di Damaskus, orang-orang sangat bersedih.
Air mata mengalir dari mata mereka. Para ulama dan pemimpin terbesar umat telah meninggal
dunia, bahkan orang yang sangat dicintai hampir setiap orang yang pernah disentuhnya dalam
hidupnya kini telah tiada.
1
Pembahasannya mengenai hal-hal ini dapat ditemukan, misalnya, dalam syarahnya terhadap Sahih Muslim. Namun,
Salmaan menggabungkan beberapa darinya bersama-sama dan dengan fasih menyajikannya sebagai keseluruhan
yang koheren. Lihat Salmaan, al-Rudud, hal. 277-300.
2
Meskipun banyak orang saat ini tampaknya mengabaikan fakta bahwa sama pentingnya menghapuskan kesalahan
umat seperti halnya memberantas salah penguasa. Penguasa bukan satu-satunya yang perlu dinasihati dan dikoreksi.
Saran tulus juga harus diberikan kepada masyarakat Muslim. Ini hanya bisa dilakukan jika seseorang mengoreksi
dan membimbing mereka sehubungan dengan banyaknya bid’ah dan aqidah yang keliru yang mereka anut.
3
Lihat al-Diqr, hal. 194.
Islamic Online University Hadits 102
55
Seperti yang dikatakan oleh muridnya ibnu al-Attar dan yang nampak jelas dari
syarahnya terhadap Shahih Muslim, beliau berharap agar makamnya sesuai dengan Sunnah.
Artinya, harus diratakan dengan tanah dan tidak menonjol. Orang-orang bodoh-menolak itu.
Mereka ingin membuat makamnya menonjol dan menjadi tempat tujuan ziarah. Mereka
memutuskan untuk membangun sebuah kubah di atas kuburnya. Namun, Allah menghendaki
agar keinginan an-Nawawi terpenuhi. Setiap kali mereka mencoba membangun sesuatu di atas
kuburnya, ia pun hancur. Kuburannya, setelah banyak usaha, akhirnya dibiarkan rata, sedikit
ditandai dan sesuai dengan Sunnah.
1
Makamnya masih terkenal dan dikenal hingga saat ini.
Kesimpulan
Penulis tidak mengklaim bahwa biografi singkat Imam an-Nawawi ini adil baginya.
Muridnya ibn al-Attar pernah menyatakan bahwa dia melihat banyak hal menakjubkan dari an-
Nawawi bahwa jika dia menulis semuanya, akan menjadi berjilid-jilid penuh.
2
Semua penulis
biografi yang menulis tentang an-Nawawi sangat memujinya. Mereka semua menerima statusnya
sebagai ulama, pemimpin dan seorang yang zuhud. Mungkin seseorang bisa menyimpulkan apa
yang dikatakan oleh berbagai ulama yang berbeda tentang beliau oleh satu pernyatan dari ulama
hadits Abul-Abbas bin Farah. Dia berkata, Syaikh telah mencapai puncak di tiga wilayah.
Setiap daerah ini adalah sedemikian rupa sehingga seseorang harus berani untuk menunggangi
untanya dan melakukan perjalanan untuk mencarinya. Salah satunya adalah tingkat yang beliau
capai dalam hal ilmu. Yang kedua adalah tingkat yang beliau dapatkan saat berhubungan dengan
zuhud. Dan yang ketiga adalah tingkat yang beliau dapatkan dalam amar makruf dan nahi
munkar.”
3
1
Al-Diqr, hal. 195-196.
2
Dikutip dalam al-Diqr, hal. 182.
3
Dikutip dalam al-Suyuti, al-Minhaaj, hal. 49; al-Haddaad, hal. 117. Untuk kutipan dari berbagai kamus biografi
mengenai An-Nawawi, lihat al-Haddaad, hal. 117-123; al-Diqr, hal. 173-182.
Islamic Online University Hadits 102
56
Syarah Pendahuluan An-Nawawi
Pendahuluan dari Imam an-Nawawi atas Hadits Arbainnya
1







































1
Pertama, teks Pengantar An-Nawawi akan disajikan. Ini akan diikuti dengan penjelasan tentang pendahuluan
tersebut. Teks terjemahan karya An-Nawawi akan diberi indentasi untuk membedakannya dari penjelasan,
Islamic Online University Hadits 102
57




Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Dzat yang Maha Memelihara
langit dan bumi, Maha Mengatur semua makhluk-Nya, Yang Mengirim
para rasul (alaihim ash sholatu was salam) kepada makhluk yang berakal,
untuk membimbing mereka dan menjelaskan hukum agama kepada mereka
dengan bukti yang jelas dan dalil yang tak terbantahkan. Aku memuji-Nya
atas semua karunia-Nya. Aku memohon kepada-Nya untuk menambah
nikmat dan kemurahan-Nya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak
disembah kecuali Allah, Yang Mahaesa, Yang tidak memiliki sekutu, Yang
Sendiri, Yang Mahakuasa, Maha Pemurah, Maha Pengampun. Aku bersaksi
bahwa pemimpin kami Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, kekasih
dan khalil-Nya, makhluk yang paling mulia. Beliau dimuliakan dengan Al-
Qur’an yang mulia sebagai keajaiban abadi sepanjang tahun. Beliau juga
diutus membawa sunnah sebagai pembimbing yang menunjukkan jalan bagi
siapa saja yang mencari bimbingan. Pemimpin kami Muhammad telah
dianugerahi dengan jawami’ul kalam yakni ucapan yang singkat dan padat
maknanya, kesederhanaan dan kemudahan dalam beragama. Semoga
shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada beliau, kepada semua nabi
dan rosul, segenap keluarga mereka dan orang-orang shalih yang mengikuti
mereka dalam kebaikan.
Amma ba’du. Sesungguhnya telah diriwayatkan kepada kami, melalui
banyak sanad dan berbagai riwayat, dari Ali bin Abi Talib, Abdullah bin
Masud, Muadz bin Jabal, Abu Darda, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin
Malik, Abu Hurairah dan Abu Said alKhudri- semoga Allah meridhoi
mereka semua bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
Barangsiapa di antara umatku menghafal empat puluh hadits tentang
urusan agamanya maka Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat
bersama golongan fuqaha dan ulama” Riwayat lain menyatakan, “Allah
Islamic Online University Hadits 102
58
akan membangkitkan dia sebagai ahli fiqih yang alim.” Pada riwayat dari
Abu Darda’, disebutkan, Pada hari kiamat aku akan memberi syafaat
kepadanya dan aku juga menjadi saksinya Di dalam riwayat dari Ibnu
Mas’ud, dinyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
maka akan dikatakan kepadanya pada hari kiamat: Masuklah ke dalam
surga dari pintu manapun yang engkau inginkan ,” Dalam riwayat Ibnu
Umar, terdapat lafadz yang artinya, “Dia akan tercatat di antara para ulama
dan akan dibangkitkan di antara para syuhada.” Para ulama hadits sepakat
bahwa hadits ini lemah sekalipun banyak sanadnya.
Sungguh telah banyak kitab-kitab yang telah disusun oleh para ulama
(semoga Allah meridhoi mereka semuanya) tentang masalah ini. Dan
sepanjang pengetahuan saya orang yang mula-mula menyusunnya ialah
Abdullah bin Al Mubarak. Setelahnya, datang Ibnu Aslam at-Tusi, seorang
‘alim Rabbani. Kemudian al-Hasan bin Sufyan an-Nasai, Abu Bakr al-Ajuri,
Abu Bakr Muhammad bin Ibrahim al-Asfahani, ad-Daraqutni, al-Hakim,
Abu Nuaim, Abu Abdur Rahman al-Sulami, Abu Said al-Malini, Abu
Utsman as-Shabuni, Abdulah bin Muhammad al-Ansari, Abu Bakr al
Baihaqi dan banyak lagi yang lain dari zaman terdahulu hingga belakangan.
Aku memohon petunjuk kepada Allah untuk mendapatkan bimbingan-Nya
dan aku telah berdoa kepada-Nya dalam menyusun empat puluh hadits ini
mengikuti teladan para imam dan para ahli Islam. Para ulama telah sepakat
bahwa diperbolehkan untuk beramal berdasarkan hadits yang lemah dalam
hal keutamaan suatu perbuatan [fadhailul amal]. Meskipun demikian,
mengingat hal ituaku saya tidak mengandalkan hadits ini saja dalam
menyusun karya ini. Akan tetapi, aku mengikuti sabda Nabi (shallallahu
‘alaihi wasallam) yang ditemukan dalam sebuah hadits shahih, Hendaklah
yang hadir di antara kalian menyampaikan kepada mereka yang tidak
hadir.” Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) juga bersabda, “Semoga Allah
melimpahkan kenikmatan kepada orang yang mendengar kata-kata dariku,
Islamic Online University Hadits 102
59
lalu ia menghafalnya, kemudian ia menyampaikannya kepada orang lain
sebagaimana yang ia dengar.
Para ulama telah mengumpulkan empat puluh hadits tentang iman dan
kepercayan (usul), tentang masalah cabang (furu), jihad, tentang zuhud,
adab, dan bahkan tentang masalah nasihat. Kesemuanya itu mempunyai
tujuan yang baik. Semoga Allah meridhoi mereka dengan apa yang mereka
usahakan. Namun, aku dapati bahwa yang terbaik adalah untuk
mengumpulkan empat puluh hadits yang lebih penting daripada semua itu.
Empat puluh hadits ini mencakup semua hal di atas. Sebenarnya, tiap-tiap
hadits merupakan landasan agama yang penting yang para ulama
menilainya sebagai inti dari ajaran agama Islam. Ada yang mengatakan
tentang suatu hadits tertentu, bahwa hadits itu adalah setengah dari Islam,
sepertiga dari Islam dan sebagainya.
Aku telah berkomitmen untuk hanya memasukkan hadits yang shahih saja
dalam empat puluh hadits ini. Kebanyakan hadits-hadits itu berasal dari
Shahih al-Bukhari atau Shahih Muslim. Aku telah menyebutkan hadits-
hadits tersebut tanpa sanadnya agar lebih mudah dihafal dan dengan
demikian lebih banyak manusia yang bisa mendapatkan manfaat darinya, in
syaa Allah. Setelah hadits, saya menyertakan sebuah bagian tentang makna
dari ungkapan yang tidak jelas yang ditemukan dalam hadits.
1
Barang siapa yang menginginkan dan menantikan akhirat pasti mengenal
hadits ini karena mereka mencakup aspek terpenting dari agama dan
memberikan arahan kepada segala bentuk ketatan kepada Allah. Ini tampak
jelas bagi siapa saja yang merenungkan hadits ini. Kepada Allah saja aku
bertawakkal dan hanya kepada-Nya aku menyerahkan segala urusanku.
Segala puji dan kemuliaan hanya milik-Nya, segala petunjuk dan
perlindungan dari dosa hanya dari-Nya.
1
Ini tidak termasuk dalam terjemahan namun bisa dirujuk dalam syarah.
Islamic Online University Hadits 102
60
Syarah
Pendahuluan Imam an-Nawawi
Imam An-Nawawi menyatakan, “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam ....
Perlu dicatat, bahwa tidak ada karya besar an-Nawawi yang beliau mulai dengan apa
yang dikenal sebagai khutbah al-hajah
1
. Inilah kata-kata yang dengannya Nabi memulai banyak
ceramahnya. Dalam syarahnya atas Shahih Muslim, an-Nawawi menyebutkan khutbah al-hajah
dengan mengatakan, “Hal ini telah sesuai dengan hadits dalam Sunan Abu Dawud dengan sanad
shahih dari Ibnu Masud (radhiyallahu ‘anhu), ia berkata,”
2
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam mengajarkan kepada kita khutbah al hajah, Segala puji hanya milik Allah, kami
memuji-Nya, memohon pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung
kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami.” Dalam hadits itu,
jelas bahwa Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) dengan sengaja mengajarkan kepada para
pengikutnya khutbatul hajah ini. Karena alasan ini, banyak orang belajar memulai ceramah
mereka, pidato, menulis kitab dan khutbah Jumat dengan cara yang serupa. Namun, tidak ada
yang menyatakan bahwa itu wajib. Jika Seseorang memulai pidatonya dengan ini maka ia telah
melakukan kebaikan dan diantara yang terbaik. Jika tidak, tidak ada dosa baginya.
An-Nawawi selalu memulai karyanya dengan puji syukur kepada Allah. Seperti yang
jelas dari syarahnya pada Shahih Muslim, beliau mengikuti praktik ini karena hadits berikut dari
Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam), seperti yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
Segala perkara penting yang tidak diawali dengan hamdalah, maka perkara tersebut
terputus." Hadits ini disebutkan dengan lafadz yang berbeda oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.
(Kalimat di atas adalah lafadz dari Ibnu Majah.) An-Nawawi mencatat sejumlah lafadz yang
1
Untuk teks lengkap khutbah al-haajah, lihat permulaan dari perkenalan karya ini. Untuk lebih jelasnya, lihat The
Friday Prayer: Bagian 1 - Fiqh karya penulis. (Aurora, CO: Majelis Islam Amerika Utara, 1994), hal. 95-97.
2
An-Nawawi, Syarh Sahih, vol. 6, hal. 160.
Islamic Online University Hadits 102
61
berbeda dan menyimpulkan bahwa riwayat dari Abu Hurairah ini adalah hasan.
1
Namun, ini
nampaknya merupakan salah satu kasus di mana an-Nawawi tidak terlalu ketat dalam menilai
sebuah hadits. Ulama lainnya, seperti Muhammad Nasiruddin al-Albani dan Syuaib al-Arnaut,
yang membahas hadits ini secara lebih rinci daripada an-Nawawi, telah menyimpulkan bahwa
hadits itu lemah, sesuai dengan pendapat ad-Daraqutni yang datang sebelum mereka.
2
Hadits dengan kata-kata, “segala puji bagi Allah,” meski lemah, hampir mendekati hasan.
Namun, hadits yang menyatakan, “Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan,
bismillahirrohmanirrohim maka perkara tersebut terputus,” adalah hadits yang sangat lemah. Hal
ini nampak jelas setelah mempelajari berbagai sanadnya yang berbeda.
3
Sayangnya, dalam
pembahasannya tentang hadits ini di Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi tidak menunjukkan
kelemahan besar dalam riwayat ini. Hadits lemah lainnya yang serupa dengan hadits ini yakni,
Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan hamdalah dan shalawat kepadaku maka tidak
ada keberkahan di dalamnya.”
4
Bagaimanapun, jelas bahwa Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) memulai khutbatul
hajah-nya dengan pujian kepada Allah. Demikian pula, hadits lain juga menyebutkan Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam. Memuji Allah dan bersaksi tentang keesaan-Nya sebelum berbicara
tentang suatu masalah. Oleh karena itu, walaupun hadits di atas dianggap lemah, masih
merupakan sunnah untuk memulai pembicaran dengan puji syukur kepada Allah.
Seseorang juga harus bersaksi atas keimanannya (syahadat) dalam pembukan
khutbahnya. An-Nawawi melakukan ini belakangan dalam pendahuluan ini. Ini didasarkan pada
apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bersabda,
1
An-Nawawi, Syarh Sahih, vol. 1, hal, 43.
2
Lihat Muhammad Naasir al-Din al-Albaani, Irwa al-Ghalil fi Takhrij Ahadith Manaar alSabil (Beirut: al-Maktab
al-Islaami, 1979), vol. 1, hal. 29-32; Catatan kaki Shuaib al-Arnaut untuk al-Amir al-Faarisi, al-Ihsaan fi Taqrib
Sahih ibn Hibbaan (Beirut: Muassasat al-Risaalah, 1988), vol. 1, hal. 173-175.
3
Lihat al-Albaani, Irwa, Vol. 1, hal. 29-32.
4
Lihat al-Haitami, Fath, hal. 27.
Islamic Online University Hadits 102
62
Setiap khutbah yang tidak ada di dalamnya syahadat maka ia ibarat tangan yang telah
terpotong, [yakni tidak ada manfaatnya].Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi
dan Ibnu Hibban. Ini adalah hasan atau shahih.
1
Syahadat, tentu saja, merupakan bagian dari
khutbah al-hajah yang diajarkan oleh Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) kepada para
sahabatnya.
Imam An-Nawawi menyatakan, Yang Mengirim para rasul (alaihim ash sholatu was
salam) untuk membimbing makhluk yang berakal.
Di sini, “membimbing” yang dimaksud mengacu pada “untuk menunjukkan jalan yang
lurus.” Para nabi dan rasul menunjukkan jalan lurus kepada manusia dan terserah kepada
individu untuk memilih mengikuti jalan itu atau tidak. Namun, bimbingan ini adalah hidayah
kepada iman yang sebenarnya dimasukkan ke dalam hati manusia, tidak bisa datang dari para
nabi, karena itu adalah karunia yang datang dari Allah saja.
Oleh karena itu, ada dua jenis hidayah yang berbeda. Salah satunya adalah hidayah dalam
arti menunjukkan kepada orang lain jalan yang benar untuk diikuti sementara yang lain adalah
hidayah dalam arti memberi kepada seseorang iman dan keyakinan di dalam hatinya. Inilah
sebabnya mengapa ada sebagian orang menemukan dua ayat Al Qur’an berikut bertentangan tapi
sama sekali tidak bertentangan: Yang pertama mengacu pada hidayah yang berarti menempatkan
iman dan kepercayan di dalam hati. Yang kedua mengacu pada hidayah dalam arti hanya
menunjukkan kepada orang lain apa yang benar dan salah. Ayat pertama adalah,
Sesungguhnya, kamu (wahai Muhammad) tidak membimbing siapa pun
yang kamu suka, tapi Allah membimbing siapa yang dikehendaki-Nya. Dan
1
Al-Albaani, Abdul Qaadir al-Arnaut dan Shuaib al-Arnaut sepakat bahwa ia hasan atau sahih. Lihat Muhammad
Naasir al-Din al-Albaani, Silsilat al-Ahaadiits al-Sahiha (Damaskus: al-Maktab al-Islaami, 1979), vol. 1, hadits #
169; Catatan kaki Abdul Qaadir al-Arnaut kepada al-Mubaarak ibn al-Athir, Jaami al-Usul fi al-Ahadith al-Rasul
(Maktaba al-Hilwaani 1971), Vol. 5, 683; Catatan kaki Shuaib al-Arnaut untuk al-Faarisi, al-Ihsaan, Vol. 7, hal. 36.
Islamic Online University Hadits 102
63
Dia tahu yang terbaik dari mereka yang diberi petunjuk (al-Qasas 56).
Ayat kedua adalah,
Dan sesungguhnya, kamu (Muhammad) benar-benar membimbing
(manusia) ke Jalan Lurus (asy-Syura 52).
Imam An-Nawawi menyatakan, Aku memuji-Nya atas semua karunia-Nya. Aku
memohon kepada-Nya untuk menambah nikmat dan kemurahan-Nya.
Ini adalah ciri umum yang kita temukan di awal hampir semua karya an-Nawawi. An-
Nawawi menjalani kehidupan yang sangat keras. Namun, beliau sepenuhnya menyadari bahwa
karunia Allah terdiri dari iman, ilmu dan qana’ah. Untuk karunia ini, beliau secara rutin selalu
mengucapkan syukur kepada Allah.
Imam An-Nawawi menyatakan, Aku bersaksi bahwa pemimpin kami Muhammad
adalah hamba dan utusan-Nya, kekasih dan khalil-Nya.”
Di bagian ini, an-Nawawi secara khusus menunjukkan empat kualitas penting dari Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Yakni, beliau adalah hamba Allah. Inilah posisi yang
paling terhormat yang bisa dicapai siapapun. Memang, dalam Al Qur’an, Ketika Allah benar-
benar memuji posisi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, Allah menyebutnya sebagai
hamba-Nya. Misalnya, pada awal surat al-Isra, Allah menyatakan,
Mahasuci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu
malam dari Masjidil Haram [di Makkah] ke Masjidil Aqsha [di
Jerussalem] yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan
Islamic Online University Hadits 102
64
kepadanya sebagian dari tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia
Maha Mendengar lagi Maha Melihat (al-Isra 1). Inilah bagaimana Allah
menyebut Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) dalam salah satu peristiwa terbesar
dalam kehidupan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
An-Nawawi kemudian menunjukkan bahwa Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) adalah
rasul Allah. Beliau dipilih oleh Allah untuk menyampaikan pesan terakhir Allah kepada umat
manusia. Beliau adalah teladan bagi semua umat manusia untuk diikuti. Namun, beliau berdiri di
antara para rasul sebagai rasul terakhir yang dikirim untuk seluruh umat manusia sampai Hari
Kiamat. Ketika seseorang ingin menggambarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Inilah dua
istilah yang harus digunakan, hamba dan utusan Allah. Ini adalah bentuk penghormatan dan
pemuliaan yang paling tepat kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) tanpa melampaui batas
seperti yang dilakukan oleh kebanyakan manusia saat ini, terutama oleh kaum sufi.
1
Imam
Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Janganlah kalian berlebihan dalam memujiku seperti orang-orang Nashrani
yang berlebihan memuji Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku adalah hamba-
Nya. Maka katakanlah; Hamba Allah dan RasulNya.
Kemudian An-Nawawi menggambarkan Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) dengan dua
karakteristik yang sangat istimewa. Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) adalah keduanya habib
(“yang tercinta”) dan khalil (“sahabat karib”) Allah. Ada perbedan pendapat mengenai mana
salah satu dari dua karakteristik ini tentang mana kedudukan yang lebih mulia. Memahami
perbedan antara kedua konsep tersebut mengarah pada penyelesaian sengketa ini. Ibnu Abil-Izz
1
Beberapa pengikut sufi secara berlebihan menolak bahwa Nabi memiliki status manusia biasa. Beberapa bahkan
mengklaim bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wasallam) adalah cahaya dan, oleh karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam tidak memiliki bayangan sama sekali. Makanya, judul biografi Nabi (shallallahu 'alaihi wasallam),
Muhammad, The Shadowless Prophet.
Islamic Online University Hadits 102
65
dalam syarahnya yang terkenal atas Kitab Aqidah Thahawiyah telah membahas konsep khullah
1
dan muhabbah,
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda, “Seandainya aku mengangkat
seorang Khalil dari kalangan penduduk bumi, niscaya aku akan mengangkat Abu
Bakar sebagai Khalil. Namun temanmu ini (yakni Nabi sendiri) adalah khalil
Allah.”
2
Dalam riwayat lain disebutkan, “Aku tidak mengangkat khalil (di dunia
ini). Jika aku harus mengambil Khalil dari kalangan penduduk bumi, aku akan
mengambil Abu Bakar sebagai Khalil.” Masih dalam riwayat lain yaitu dengan
lafadz, Allah telah menjadikanku sebagai Khalil sebagaimana Dia menjadikan
Ibrahim sebagai Khalil.
3
Nabi (shallallahu alaihi wasallam) telah menjelaskan
dengan sangat gamblang bahwa tidak pantas bagi beliau untuk mengangkat
Khalil dari kalangan manusia, namun jika itu memunginkan, orang yang berhak
untuk beliau jadikan Khalil adalah Abu Bakar. Meskipun pada saat yang sama
pada lain kesempatan, beliau mengatakan bahwa beliau mencintai seseorang
tertentu. Misalnya, beliau berkata kepada Mu’adz, “Demi Allah, sesungguhnya
aku mencintaimu.
4
Beliau juga mengatakan hal sama kepada orang-orang
Anshar Madinah. Zaid bin Haritsah dan putranya Usamah terkenal sebagai
kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Contoh lain, 'Amr Bin Ash pernah
bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapakah orang yang paling
engkauh cintai?” Nabi Menjawab, “Aisyah.” Amr bertanya, “Dari kaum laki-
laki?” Nabi menjawab, "Bapaknya.”
5
Maka jelas dari hadits ini bahwa Khulah merupakan bentuk kecintaan yang
khusus. Obyek kecintaan tersebut dicintai semata-mata karena dirinya sendiri
dan bukan karena alasan dari luar. Sementara yang dicintai karena adanya alasan
dari luar tentu jauh berbeda dengan yang dicintai semata-mata karena dirinya.
Karena khullah merupakan kecintaan yang paling sempurna dan menyusup ke
dalam diri pecintanya, tentu tidak bisa memiliki lebih dari satu obyek. Oleh
karenanya, ketika Allah menjadikan Nabi Ibrahim sebagai Khalil, dan beliau
berdoa agar dikaruniai seorang anak laki-laki yang shalih, maka Allah
memberikannya Ismail, dan Ismail mulai mengambil tempat dalam hati Nabi
Ibrahim, Allah tidak menyukainya, jika ada orang lain yang mengambil satu-satu
tempat-Nya di dalam hati Nabi Ibrahim. Maka Allah menguji Nabi Ibrahim. Dia
1
Khullah, yang berarti "persahabatan yang dekat", berasal dari akar yang sama dengan khalil, yang berarti "dekat,
sahabat".
2
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
3
Diriwayatkan oleh Muslim.
4
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, al-Nasaai, ibn Hibbaan, dan al-Haakim. Menurut Shuaib al-Arnaut,
rantainya adalah sahih. Lihat catatan kaki al-Arnaut kepada Ali ibn Abu al-Izz, Syarh alAqidah al-Tahawiya (Beirut:
Muassasat al-Risaalah, 1988), vol. 2, hal. 397.
5
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Islamic Online University Hadits 102
66
memerintahkannya untuk mengorbankan putranya Ismail sehingga khullah-nya
akan melebihi kecintaannya kepada putranya. Nabi Ibrahim tunduk pada Allah
dan siap untuk melaksanakan perintah-Nya. Manakala Nabi Ibrahim hampir
menyembelih putranya, khullah-nya kepada Allah terbukti, dan keutamaannya di
atas kecintaannya kepada putranya telah terbukti. Maka pada saat itu, Allah
membatalkan perintahnya, dan Nabi Ibrahim mengorbankan seekor kambing
gemuk sebagai pengganti putranya. Apa yang Allah minta dari Nabi Ibrahim
adalah ketundukan mutlak pada perintah-Nya. Saat hal ini telah terbukti, maka
membunuh sang putra tidak lagi berfaidah, akibatnya perintah itu harus
dibatalkan. Mulai saat itu, disyariatkanlah menyembelih hewan kurban sebagai
persembahan kepada Allah bagi semua pengikutnya hingga hari akhir.
1
Beberapa orang beranggapan bahwa Nabi Ibrahim (shallallahu ‘alaihi wasallam) adalah
satu-satunya khalil Allah. Itu tidak benar. Karakteristik ini juga berlaku untuk Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wasallam. Sekali lagi, ibn Abu al-Izz menulis,
Hal ini menegaskan bahwa Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) berada pada
kedudukan tertinggi dari kecintaan Allah, yaitu khullah (sahabat paling dekat).
Beliau bersabda, "Allah menjadikanku sebagai teman paling dekat (khalil)
seperti sebelumnya Dia menjadikan Ibrahim (‘alaihissalam) sebagai Khalil-
Nya."
2
Pada kesempatan lain beliau bersabda, "Kalau saja aku boleh mengambil
seorang kekasih dari penduduk bumi, niscaya aku akan memilih Abu Bakr
sebagai kekasih, akan tetapi Allah yang Maha Perkasa telah mengambil
temanmu (yaitu Nabi) sebagai Khalil."
3
Kedua hadits ini ada dalam kitab shahih
(Imam Muslim). Kedua hadits ini dengan jelas menolak orang-orang yang
mengatakan bahwa khilllah (keintiman) hanya untuk Ibrahim sementara
mahabbah (cinta) adalah untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh
karena itu, kata mereka, Ibrahim adalah khalil Allah sedangkan Muhammad
adalah habib Allah ('kekasih'). Dalam shahih juga terdapat lafadz, "Ketauhilah
bahwa aku (Nabi) tidak memiliki khalil di antara umat manusia."
4
Adapun cinta, telah dibenarkan untuk banyak orang lain selain Nabi (shallallahu
‘alaihi wasallam). Misalnya, Allah berfirman, "Allah mencintai orang-orang
yang berbuat kebajikan" (Ali Imran: 134); "Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang shalih" (Ali Imran: 76), dan, "Sesungguhnya, Allah
1
Ibnu Abu al-Izz, vol. 2, hal. 368-369. Terjemahan yang digunakan di sini adalah: Muhammad Abdul Haq Ansari,
Syarh al-Aqidah al-Tahawiyah (Fairfax, VA: Institut Ilmu Islam dan Bahasa Arab di Amerika, akan terbit). Demi
penomoran halaman, versi terbitan dari Muassasat al-Risaalah akan menjadi karya yang dimaksud.
2
Bagian dari sebuah hadits dengan lafadz dari Imam Muslim.
3
Muslim, Fada’il as Shahabah, 2383; At-TirmidzI, AI-Manaqib, 3656; Ibn Majah, 93; Ahmad, 1:377, 389, 409, 433.
4
Diriwayatkan oleh Muslim.
Islamic Online University Hadits 102
67
menyukai orang-orang yang taubat dan mencintai orang-orang yang
menyucikan diri" (Al Baqarah: 222).
Oleh karena itu, jelas bahwa mereka yang mengatakan bahwa keintiman
(khullah) hanya diperuntukkan bagi Ibrahim dan bahwa Muhammad hanya
diberi kecintaan (mahabbah) adalah salah. Yang benar adalah bahwa khullah
diberikan untuk keduanya sementara cinta diberikan kepada banyak orang selain
keduanya. At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhu
yang menyatakan, "Ibrahim adalah khalilullah, sementara bagiku, aku adalah
habibullah, dan ini bukan sombong."
1
Tapi ini hadits tidak shahih.
2
Imam An-Nawawi menyatakan, “Pemimpin kami Muhammad telah diberi
keistimewaan dengan jawami’ul kalam [yakni ucapan yang singkat dan padat
maknanya].”
Ini adalah salah satu karakteristik yang membedakan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi
wasallam dari para nabi lainnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Allah telah melebihkanku di atas para Nabi dengan enam perkara yaitu: “aku
diberi jawaami’ul kalam (ucapan yang singkat dan padat maknanya), aku
ditolong dengan menjadikan musuh takut dalam hati-hati mereka ketika akan
berperang, dihalalkan untukku ghonimah, dijadikan bumi untukku sebagai
tempat sholat dan tempat bersuci, aku diutus kepada seluruh makhluk dan
kenabian ditutup denganku.”
3
1
Cuplikan dari hadits panjang yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi, 3620; Ad-Darimi, 1:26. Namun ada dua
perowinya, Zam'ah Ibn Salih. and Salamah Ibn Wahram, yang dinyatakan sebagai perawi yang lemah (dha’if).
Karena itu, At·Tirmidzi menyebut hadits ini gharib (asing). Dalam terminologi al-Tirmidzi, kata gharib bila
digunakan dengan sendirinya biasanya menyiratkan bahwa hadits itu lemah.
2
Ibnu Abil-Izz, vol. 1, hal. 164-165.
3
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Kata-kata di sini adalah lafadz dari Imam Muslim. Lihat Abdul Hamid
Siddiqi, trans., Sahih Muslim (Beirut: Dar al-Arabia, n.d.), vol. 1, hal. 265-266.
Islamic Online University Hadits 102
68
Salah satu penjelasan untuk pernyatan tersebut, ucapan yang singkat dan padat
maknanyaadalah bahwa ini mengacu pada Al Qur’an.
1
Tidak ada pertanyan bahwa tidak ada
yang sesuai dengan deskripsi itu lebih baik dari pada Al Qur’an. Namun, tidak perlu atau bukti
untuk membatasi hanya pada Al Qur’an saja. Ini tentu saja merupakan karakteristik yang khusus
untuk ucapan Nabi saja. Dengan hanya menggunakan beberapa Kata, beliau mampu memberikan
pernyatan yang penuh makna dan faedah-faedah penting. Beberapa ulama, seperti Ibnu al-Suni,
al-Qadhai dan Ibnus Salah, telah membuat koleksi hadits dengan ungkapan ringkas yang padat
maknanya.
2
Siapa pun beruntung bisa membaca sebagian karya tafsir hadits yang terkenal dapat
menyaksikan dan menghargai betapa ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu fasih
singkat dan padat maknanya.
Imam An-Nawawi menyatakan, [Pemimpin kami Muhammad juga diberi
keistimewaan dengan] kesederhanan dan kemudahan dalam beragama.”
Ini adalah terjemahan dari ungkapan Arab, sebagai sebuah pernyatan. Ungkapan ini
diambil dari sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kadang-kadang salah
diterjemahkan sebagai, toleransi dalam beragama.”
3
Kata-kata ini mungkin menyiratkan
beberapa kesalahpahaman tertentu, seperti agama Islam yang toleran dan menerima ketidaktatan
kepada Allah atau agama tersebut toleran terhadap agama lain sampai-sampai mereka menerima
anggotanya sebagai saudara dalam iman.
Al-Bukhari memiliki judul bab berikut dalam kitab Shahihnya,
“Bab: Agama itu Mudah dan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Hanifiyah (tauhid
sejati dengan menyembah Allah saja) dan cara yang mudah adalah agama yang paling dicintai
1
An-Nawawi, Syarh Sahih, vol. 5, p, 5; Ahmad ibn Hajar, Fath al-Baari bi-Syarh Sahih alBukhaari (Beirut: Daar al-
Fikr, 1993), vol. 6, hal. 233.
2
Lihat referensi untuk karya mereka di al-Haitami, Fath, hal. 24.
3
Contohnya termasuk terjemahan Ezzedin Ibrahim dan Denys Johnson-Davis tentang empat puluh hadits An-
Nawawi, dan terjemahan Muhammad Muhsin Khan atas Sahih al-Bukhari. Lihat Ezzedin Ibrahim dan Denys
Johnson-Davis, Al-Nawawi’s Forty Hadith (Beirut: Dar al-Quran alKarim, 1976), hal. 18; Muhammad Muhsin
Khan, trans., Sahih al-Bukhari (Beirut: Dar alArabia, 1985), vol. 1, hal. 34.
Islamic Online University Hadits 102
69
Allah
1
Dalam membahas makna hadits ini, Ibnu Hajar menyatakan bahwa samhah berarti
agama yang sederhana dan mudah, berlawanan dengan kesusahan dan kesulitan yang dihadapi
masyarakat sebelum Islam.
2
Dalam sebuah riwayat oleh Ahmad, Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda,
Tidaklah aku diutus membawa agama Yahudi tidak pula Nashrani namun aku
diutus dengan membawa agama tauhid yang lurus dan agama yang mudah.”
Orang yang paling dicirikan sebagai Hanif adalah Nabi Ibrahim (alaihis salam). Oleh
karena itu, hadits ini menyatakan hal yang persis sama dengan apa yang Allah sebutkan di dalam
Al-Qur’an,
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.
(Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim.(Al Hajj: 78).
Konsep ini juga bisa ditemukan dalam ayat berikut,
1
Seperti yang bisa dilihat dalam teks, al-Bukhari mencatat hadits ini dalam bentuk mualaq (yaitu tanpa rantai yang
lengkap). Disebabkan hadits ini tidak memenuhi kriteria Sahihnya. Al-Bukhari memang mencatatnya dalam
karyanya al-Adab al-Mufrad. Ibnu Rajab hanya mencatat riwayat hadits ini sembari menunjukkan bahwa rantainya
semua lemah. Bagaimanapun, hadits tersebut, adalah hasan karena adanya bukti pendukung, seperti juga kesimpulan
ibn Hajar dan al-Albaani. Lihat Abdul Rahmaan ibn Rajab al-Hanbali, Fath al-Baari Syarh Sahih al-Bukhaari
(Madina: Maktaba al-Ghuraba al-Athariya, 1996), vol. 1, hal. 148-149; ibn Hajar, Fath, vol. 1, hal. 130; Muhammad
al-Din al-Albaani, Sahih al-Adab al-Mufrad (al-Jubail, Arab Saudi: Daar al-Sidiq, 1994), hal. 122.
2
Ibnu Hajar, Fath, vol. 1, hal, 130. Untuk interpretasi yang sama, lihat al-Haitami, Fath, hal 26-27; Muhammad al-
Khidr al-Shanqiti, Kauthar al-Maani al-Daraari fi Kashf Khabaaya Sahih al-Bukhaari (Beirut: Muassasat al-
Risaalah, 1995), Vol. 2, hal. 216.
Islamic Online University Hadits 102
70
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang
(namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi
mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang
mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan
membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada
pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya.
memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang
beruntung. (al-Araf: 157).
Namun, konsep ini juga harus dipahami dengan benar. Artinya, hukum Islam telah
mempertimbangkan kemampuan manusia dan tidaklah syari’at ini meletakkan kesulitan apapun
pada umat manusia. Oleh karena itu, shalat lima waktu dalam sehari semalam dan semua aspek
lainnya bukanlah “kesulitan. Allah telah, dalam Qur’an, menyangkal bahwa shalat itu dapat
dianggap sebagai kesulitan. Kesulitan bukanlah tujuan dalam Islam. Agama Allah juga telah
mempertimbangkan keadan khusus yang mungkin dihadapi seseorang dan ini termasuk dalam
hukum daruriyah (kebutuhan mendesak). Dengan demikian, keseluruhan agama Islam ini
sederhana dan mudah dipraktekkan. Allah tidak membebani jiwa dengan apapun selain yang bisa
ditanggungnya. Juga, secara umum, Agama itu berada dalam jangkauan yang bisa diusahakan
manusia tanpa ada kesulitan yang tidak lazim.
Islamic Online University Hadits 102
71
Imam An-Nawawi menyatakan, Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah
kepada beliau, kepada semua nabi dan rosul, segenap keluarga mereka dan orang-
orang shalih yang mengikuti mereka dalam kebaikan.”
Di sini, an-Nawawi memohonkan shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wasallam. Inilah yang diperintahkan kepada kaum Mukminin sebagaimana
yang disebutkan dalam Al-Qur’an,
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.
Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan
ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.(al-Ahzab 56).
Dalam pendahuluan dalam kitab Shahih-nya, Imam Muslim hanya menyebutkan
memohon sholawat atas Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam). An Nawawi menunjukkan bahwa
Imam Muslim dikritik karena hal itu. Dalam kebanyakan kasus di mana Imam Muslim dikritik
karena sesuatu, An-Nawawi akan memberikan jawaban atas kritik semacam itu dan
menunjukkan bahwa Imam Muslim tidaklah salah dalam apa yang dia lakukan. Namun, dalam
kasus khusus ini, An-Nawawi sendiri tidak memberikan tanggapan yang masuk akal untuk
membela Imam Muslim.
1
Di sini, an-Nawawi juga secara khusus menyebutkan para rasul setelah menyebutkan para
nabi. Namun, setiap rasul adalah seorang nabi dan, oleh karena itu, para rosul telah disebutkan.
Imam Muslim juga melakukan ini dalam pendahuluannya dan ia dikritik karena melakukan hal
itu. Ini adalah contoh penyebutan secara khusus sesuatu yang telah disebutkan sebelumnya
dengan rujukan umum. Tidak ada yang salah dengan ini. Sebenarnya, ini menambahkan
penekanan pada yang disebutkan secara khusus. Gaya ini juga digunakan dalam Al Qur’an.
Misalnya, dalam ayat berikut Allah secara khusus menyebutkan beberapa malaikat setelah
sebelumnya menyebutkan malaikat secara keseluruhan.
1
An-Nawawi, Syarh Sahih, vol. 1, hal. 43-44,
Islamic Online University Hadits 102
72
Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-
rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh
orang-orang kafir. (al-Baqarah: 98).
Ada perbedan pendapat atas makna shalawat Allah kepada seseorang. Ada dua jenis
shalawat Allah. Yang satu adalah umum bagi semua orang mukmin, sebagaimana dalam ayat
berikut,
Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan
ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan
kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada
orang-orang yang beriman. (al-Ahzab 43).
Jenis shalawat yang kedua adalah yang dikhususkan kepada Nabi Muhammad shallallahu
'alaihi wasallam, seperti yang disebutkan dalam surah al-Ahzab ayat 56, yang dikutip di atas.
Perselisihan tentang makna shalawat Allah berakar dari kenyatan bahwa shalawat pada
dasarnya memiliki dua makna: (1) permohonan dan pujian. (Seperti dalam surat At Taubah ayat
103 dan At Taubah ayat 84), dan (2) ibadah. Yang terakhir ini jelas bukan maknanya di sini;
Lebih lanjut, shalawat Allah atas hamba-hambanya menjadi perkara yang diperdebatkan.
Islamic Online University Hadits 102
73
Sejumlah pandangan telah diungkapkan mengenai makna shalawat Allah atas Nabi
(shallallahu 'alaihi wasallam) dan shalawat para malaikat. Di antaranya termasuk yang berikut
ini:
1
(1) Shalawat Allah adalah Dia memuji Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di hadapan
para malaikat di sisi-Nya. Shalawat para malaikat adalah doa atau permohonan mereka untuk
Nabi (shallallahu 'alaihi wasallam). Ini telah diriwayatkan dari Abul Aliyah (seperti yang
diriwayatkan Imam Bukhari dalam bentuk mualaq).
(2) Shalawat Allah adalah ampunan dari-Nya untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam. Sedangkan Shalawat para malaikat adalah mereka memohon ampun kepada Allah
untuk Nabi (shallallahu 'alaihi wasallam). Ini telah diriwayatkan dari Said bin Jubair.
(3) Shalawat Allah adalah rahmat-Nya kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wasallam)
sementara Shalawat malaikat adalah doa mereka agar Allah merahmati beliau shallallahu 'alaihi
wasallam. Ini telah diriwayatkan dari al-Hasan al-Basri dan riwayat yang serupa dari Atha bin
Abi Rabah.
2
Ibnul Qayyim menyatakan pendapat ini sebagai pendapat jumhur di kalangan para
ulama mutaakhirin).
3
(4) Shalawat Allah adalah penghormatan dan kemurahan-Nya kepada Nabi (shallallahu
'alaihi wasallam). Pandangan ini disandarkan kepada Sufyan ats-Tsauri.
(5) Shalawat mereka kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalah bahwa mereka
memberkati beliau. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
4
“Abu Ubaidah juga
diriwayatkan memegang pendapat ini. Pandangan ini pula yang dipilih oleh At Tabari.
5
1
Cf, Abdul Rahmaan ibn al-Jauzi, Zaad al-Masir fi Ilm al-Tafsir (Beirut: Daar al-Fikr, 1987), vol. 6, hal. 205; Ali al-
Maawardi, al-Nukat wa al-Uyun Tafsir al-Maawardi (Beirut Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1992), vol. 4, hal. 421.
2
Al-Dhahaak juga diriwayatkan pernah mengatakan, "shalat Allah adalah rahmat-Nya dan sholat para malaikat-Nya
adalah doa." Meski demikian, menurut Salmaan, rantai untuk laporan tersebut sangat lemah. Lihat Mashhur Hasan
Salmaan, catatan kaki untuk Muhammad ibn al-Qayyim, Jalaa al-Afhaam fi Fadhl al-Salaat wa al-Salaam ala
Muhammad Khair al-Anaam (Al-Dammam, Arab Saudi: Daar ibn al-Jauzi, 1997), hal. 257.
3
Muhammad ibn al-Qayyim, Jalaa al-Afhaam fi Fadhl al-Salaat ua al-Salaam ala Muhammad Khair al-Anaam,
(Al-Dammam, Arab Saudi: Daar ibn al-Jauzi, 1997), hal. 257.
4
Al-Bukhari mencatat laporan ini dari ibn Abbas dalam bentuk muallaq namun dalam terjemahan bahasa Inggris
dari Sahih al-Bukhari, tidak diterjemahkan.
5
Muhammad ibn Jarir al-Tabari, Jaami al-Bayaan an Tawil Aayi al-Quraan (Beirut: Daar al-Fikr, 1988), vol. 12,
bagian 22, hal. 43.
Islamic Online University Hadits 102
74
Ibnul Qayyim membahas hal ini dengan panjang lebar diskusi panjang mengenai
pertanyan ini dan beliau membantah banyak pandangan yang disebutkan di atas.
1
Ibnul Qayyim
mengatakan, misalnya, Allah membedakan antara Shalawat dan rahmat-Nya dalam surat al-
Baqarah 156-157. Oleh karena itu, shalawat dan rahmat tidak bisa dianggap sama. Ia juga
menjelaskan bahwa Shalawat Allah adalah khusus untuk para rasul dan orang-orang mukmin
sementara rahmat-Nya mencakup semuanya. Ibnul Qayyim juga berpendapat bahwa jika rahmat
dan shalawat adalah hal yang sama, maka bisa dikatakan, Yarhamuhumullah[Allah mengasihi
para rasul], alih-alih mengucapkan sebagaimana biasa shallallahu ‘alaihim. Beliau juga
berpendapat bahwa orang akan keberatan dengan perubahan lafadz ini karena keduanya
sebenarnya tidaklah sama.
Ibnul-Qayyim menyimpulkan bahwa pendapat terkuat adalah pandangan Abul Aliyah:
shalawat Allah adalah Dia memuji Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di hadapan para
malaikat di sisi-Nya. Shalawat para malaikat adalah doa atau permohonan mereka untuk Nabi
(shallallahu 'alaihi wasallam).
2
Menjelaskan lebih jauh shalawat Allah ini, Ibnul Qayyim
menyatakan bahwa ini menyiratkan bahwa Allah memuji Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, menjadikan kedudukan dan kehormatan sang Rasul diketahui dan dikenal dan memuji
kebajikan Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam).
Kemudian Ibnul Qayyim menyatakan bahwa tidak ada kontradiksi antara pandangan ini
dan pandangan yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah dan para malaikat memberkati
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Pandangan pertama hanyalah jenis berkat tertentu,
dan karenanya, kedua pendapat ini saling bersepakat.
Kesimpulannya adalah bahwa Shalawat Allah untuk Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam)
adalah berkah istimewa dari Allah. Ini adalah berkat dari Allah yang memuji Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam di hadapan para malaikat-Nya dan untuk mengangkat kehormatan,
kedudukan dan nama beliau. Bila ungkapan, shalawat Allah serta salam semoga menyertai Nabi
1
Lihat pembahasan lengkapnya dalam karya ibn al-Qayyim, Jalaa, hal. 253-276.
2
Ini juga merupakan kesimpulan dari Muhammad ibn Uthaimin, Saalih al-Fauzaan, Abdul Aziz al-Rashid dan
Muhammad Khalil Harraas. Lihat karya Muhammad ibn Uthaimin, Syarh alAqidah al-Waasitiyyah (al-Dammam,
Arab Saudi: Daar ibn al-Jauzi, 1415 A.H.), vol. 1, hal. 46; Saalih al-Fauzaan, Al-Aqidah al-Waasitiygyah li-Shaikh
al-Islaam Ahmad Ibnu Taimiyyahh (Riyadh: Maktabah al-Maarif, 1987), hal. 9; Muhammad Khalil Harraas, Syarh
al-Aqidah alWaasitiyyah (al-Thuqbah, Arab Saudi: Daar al-Hijrah, 1995), hal. 58; Abdul Aziz al-Rashid, al-
Tanbihaat al-Sanniyyah ala al-Aqidah al-Waasitiyyah (Dar al-Rashid, n, d), hal. 11.
Islamic Online University Hadits 102
75
(shallallahu ‘alaihi wasallam) dinyatakan dalam karya ini, ini adalah berkah khusus yang
sedang dirujuk.
1
Dalam ayat yang dikutip di atas,
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.
Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan
ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.(al-Ahzab 56).
Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk bershalawat untuk
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat
kepadanya sepuluh kali. [Diriwayatkan oleh Muslim]
Hadits ini adalah sebuah contoh yang menggambarkan prinsip bahwa pahala untuk suatu
perbuatan adalah semisal dengan perbuatan itu sendiri. Ketika seorang Muslim bershalawat
untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia akan diberi pahala dari Allah dengan Dia
memujinya dan meningkatkan derajat serta kehormatannya.
2
Sebuah kata juga perlu disebutkan tentang komponen kedua dari ungkapan yang
diucapkan setelah menyebutkan nama Nabi shallallahu alaihi wasallam. Selain Shalawat untuk
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seseorang juga meminta salam untuknya. Kata salam paling
sering diterjemahkan sebagai, damai”. Beberapa orang juga keberatan dengan terjemahan ini
1
Baru-baru ini beberapa pembicara keberatan dengan ungkapan, "Berkah dari Allah dan ... atas Nabi," dengan alasan
bahwa ini adalah terjemahan yang buruk karena ungkapan itu secara harfiah - mereka mengatakan, "Semoga Allah
meninggikan penyebutannya." Seperti yang ditunjukkan di teks di atas, ini adalah salah satu interpretasi dan ini
bukan arti harfiahnya. Kedua, penafsiran ini adalah berkah khusus terhadap Nabi () dan tidak ada salahnya
mengekspresikannya secara lebih umum oleh berkata, "berkah dari Allah ..." Allahu a’lam.
2
Cf., ibn al-Qayyim, Jalaa, hal. 265.
Islamic Online University Hadits 102
76
karena dalam ungkapan yang digunakan, itu sebenarnya berarti, “jagalah ia dari segala bentuk
kejahatan atau bahaya.”
1
Ketika berbicara tentang sebuah negara, “damai,” makna yang pertama
dan terutama berarti sebuah keadaan yang tidak saling bertentangan, ketika berbicara tentang
individu, bukanlah ini yang dimaksud. Namun, ketika berbicara tentang seorang individu, seperti
dalam ungkapan, shallallahu 'alaihi wasallam [semoga damai dan sejahtera senantiasa tercurah
kepada Nabi] ,” damaimenyiratkan konotasi lainnya, yakni bebasnya pikiran dari gangguan,
kekhawatiran, kecemasan, obsesi, dll; kedamaian; ketenangan; keadaan tenang dan tenteram
2
Inilah konotasi terakhir yang dimaksud dengan kata damai sejahtera “, bila digunakan dalam
ungkapan [shallallahu 'alaihi wasallam] ini dalam syarah ini.
Imam An-Nawawi menyatakan, “kemudian setelah itu ( دعب مأ [amma ba’du])
Ini adalah praktik dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) untuk menggunakan
ungkapan ini. Hal ini digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang bergerak dari satu
gagasan atau tujuan kepada tujuan yang lain. Oleh karena itu, misalnya, saat menyampaikan
khutbah, seseorang memulai dengan puji-pujian kepada Allah dan persaksian atas iman
[syahadat]. Kemudian, saat seseorang memasuki tema dari khutbah, ia menyatakan, amma
ba’du,” untuk menunjukkan bahwa ia sekarang memulai sebuah pembahasan baru. Menurut Ibnu
Hajar, kata-kata amma ba’du, ini tidaklah penting, tetapi seseorang harus menggunakan
ungkapan tertentu yang memiliki tujuan yang sama.
3
1
Cf, Harraas, Syarh al-Aqidah al-Waasitiyyah, hal. 59.
2
Webster's Encyclopedic Unabridged of The English Language (New York: Portland House, 1989), hal. 1060.
3
Ibnu Hajar, Fath, vol. 3, p). 67.
Islamic Online University Hadits 102
77
Imam An- Nawawi menyatakan, Sesungguhnya telah diriwayatkan kepada kami,
melalui banyak sanad dan berbagai riwayat, dari Ali bin Abi Talib, Abdullah bin
Mas’ud, Muadz bin Jabal, Abu Darda, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu
Hurairah dan Abu Said alKhudri- semoga Allah meridhoi mereka semua bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa di antara umatku
menghafal empat puluh hadits tentang urusan agamanya maka Allah akan
membangkitkannya pada hari kiamat bersama golongan fuqaha dan ulama” Riwayat
lain menyatakan, “Allah akan membangkitkan dia sebagai ahli fiqih yang alim.” Pada
riwayat dari Abu Darda’, disebutkan, “Pada hari kiamat aku akan memberi syafaat
kepadanya dan aku juga menjadi saksinya” Di dalam riwayat dari Ibnu Mas’ud,
dinyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “maka akan
dikatakan kepadanya pada hari kiamat: Masuklah ke dalam surga dari pintu
manapun yang engkau inginkan ,” Dalam riwayat Ibnu Umar, terdapat lafadz yang
artinya, “Dia akan tercatat di antara para ulama dan akan dibangkitkan di antara
para syuhada.” Para ulama hadits sepakat bahwa hadits ini lemah sekalipun banyak
sanadnya.
“An-Nawawi menyatakan bahwa ini adalah hadits yang lemah. Demikian juga
kesimpulan dari para ahli hadits lainnya. Namun, ulama yang membahas hadits ini dengan sangat
rinci adalah Fauzi bin Abdullah bin Muhammad dalam karyanya al-Adhwa as-Samawiyyah fi
Takhrij Ahadith al-Arbain an-Nawawiyah. Pembahasannya sepanjang lebih dari enam belas
halaman.
1
“Kesimpulannya, setelah mempelajari sejumlah sanad hadits ini adalah bahwa hadits
tersebut maudhu’. Untuk mempersingkat, hanya sebagian kecil dari satu sanad yang disajikan di
sini. Mengenai riwayat dari Abdullah bin Abbas, Ibnu Muhammad menulis,
Disebutkan oleh Tammam dalam al-Fawaid, Ibnu Adi dalam al-Kamal ... [Dia
kemudian menyebutkan sembilan sumber untuk riwayat tersebut.] Mereka
menceritakannya dari jalan Ali ibn Hujr yang mengatakan bahwa Isyaq bin
Najih meriwayatkan kepadanya dari Ibnu Juraij dari Atha bin Abi Rabah dari
Ibnu Abbas. Saya [Fauzi bin Muhammad berkata: Sanad ini dipenuhi kegelapan.
Sanad ini mengandung dua cacat. Pertama, Isyaq bin Naji al-Malatai disebut
pendusta seperti yang dinyatakan dalam at-Taqrib oleh Ibnu Hajar. Kedua, Ibnu
1
Fauzi ibn Abdullah ibn Muhammad, al-Adhwaa al-Samaawiyyah fi Takhrij al-Ahadith al-Arbain al-Nawawiya
(Amman: al-Maktabah al-Islamiyya, 1413 A.H.), hal. 10-26.
Islamic Online University Hadits 102
78
Juraij adalah Abdul Malik bin Abdul Aziz al Makki dan dia melakukan tadlis.
1
Dalam kasus ini, dia menceritakannya dengan mengatakan dari jalan tanpa
secara eksplisit menyatakan bagaimana dia menerimanya. An-Nasai dan Ahmad
bin Hanbal telah mensifatinya sebagai pelaku tadlis. Ad-Daraqutni berkata,
Seburuk-buruk tadlis adalah yang dilakukan oleh Ibnu Juraij ia adalah sejahat-
jahat pelaku tadlis. Dia tidak membuat tadlis kecuali sat dia mendengar sesuatu
dari perawi yang majhul (tertolak).
[Namun, hadits ini memiliki bukti pendukung] Bukti pendukung ini pun
sangat lemah dan tidak ada seorang pun yang bisa menerimanya. Khalid [rawi
pendukung] adalah seorang pendusta menurut Yahya dan Abu Hatim ar-Razi.
Ibnu Hibban mengatakan bahwa dia meriwayatkan hadits palsu yang seharusnya
[dari jalan] perawi yang tsiqah [terpercaya] .... Di dalam sanad ini juga terdapat
Ahmad bin Bakr al-Balisi. Ibnu Adi mengatakan bahwa dia menceritakan
riwayat yang tertolak. Seharusnya riwayat ini dari jalan perowi yang tsiqah. Abu
Fath al-Azdi mengatakan bahwa dia biasa memalsukan hadits.
2
Pembahasan tentang sanad lainnya yang berbeda sangat mirip dengan apa yang
disebutkan di atas. Pada akhir pembahasannya, ia mengutip sebuah prinsip dari Ibnu Hajar: Jika
sebuah hadits dianggap dhaif hanya karena lemahnya hafalan para perawi, maka dapat diangkat
ke derajat hasan jika memiliki banyak sanad yang saling mendukung satu sama lain. Namun, jika
sebuah hadits memiliki banyak sanad tetapi semuanya mengandung pendusta, orang-orang yang
mencurigai semua rowi adalah pendusta [meskipun ada beberapa yang tsiqah] semuanya
sehingga benar-benar menolak semua perowi, maka hadits ini tidak bisa terangkat ke derajat di
atasnya bagaimanapun keadaannya.
3
Pernyatan An-Nawawi bahwa dinyatakannya hadits ini sebagai hadits yang dhaif [lemah]
merupakan suatu peremehan. Tampaknya hadits bahkan lebih buruk dari dhaif semata. Paling
tidak dhaif jiddan [sangat lemah] dan ada bukti yang cukup kuat yang menunjukkan bahwa
hadits ini adalah maudhu’ [palsu], mengingat bahwa di hampir setiap sanadnya pasti ada rawi
pendusta, pemalsu hadits, perawi yang tidak dikenal atau rantai sanad yang hilang. Allahu a’lam.
1
Tadlis adalah di mana seorang perawi meriwayatkan dari gurunya apa yang sebenarnya tidak dia dengar langsung
dari gurunya tapi melalui pihak ketiga. Dia menggunakan ungkapan ambigu, "atas otoritas (an)," yang menjadikan
tidak jelas bagaimana dia menerima hadits tersebut.
2
ibn Muhammad, hal. 10-11.
3
Dikutip dalam ibn Muhammad, hal. 26.
Islamic Online University Hadits 102
79
Imam An Nawawi menyatakan, Sungguh telah banyak kitab-kitab yang disusun oleh
para ulama (semoga Allah meridhoi mereka semuanya) tentang masalah ini. Dan
sepanjang pengetahuan saya orang yang mula-mula menyusunnya ialah Abdullah
bin Al Mubarak. Setelahnya, datang ….
Abdullah bin al-Mubarak hidup dari tahun 118 hingga 181 H. Diriwayatkan bahwa ia
belajar di bawah Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas dan Abu Hanifah. Ia memiliki pengetahuan
tentang hadits dan dianggap sebagai perowi yang tsiqah [dapat dipercaya]. Ia juga dikenal karena
keberanian dan keikutsertannya dalam jihad. Ia gugur ketika berada dalam medan jihad.
1
Ada kemungkinan Abdullah bin al-Mubarak memiliki pandangan sendiri tentang beramal
menurut hadits yang tidak ada dasarnya. Tampaknya ia beramal berdasarkan hadits ini mengenai
empat puluh hadits sementara hadits ini jelas bukan hadits yang dapat diterima dan fakta itu
diketahui oleh para ahli hadits pada zaman Abdullah. Beliau juga diketahui melakukan Shalat
Tasbih.
2
Beberapa orang menjadikannya perbuatannya ini sebagai contoh, bukti bahwa Salat
Tasbih memiliki dasar. Namun, sekali lagi, tampaknya Abdullah bin al-Mubarak, semoga Allah
merahmatinya, tidak dapat dianggap memiliki kewenangan untuk bertindak berdasarkan dasar
hadits yang tidak dikonfirmasi keshahihannya. Allah Maha Mengetahui.
Imam An-Nawawi menyatakan, Para ulama telah sepakat bahwa diperbolehkan
untuk beramal berdasarkan hadits yang lemah dalam hal keutamaan suatu
perbuatan [fadha’ilul amal].
Pernyatan ini perlu dibahas secara rinci di sini karena ini adalah sebuah konsep yang
menyebabkan banyak kebingungan. Pada awalnya, perlu dicatat bahwa tampaknya tidak ada
pendukung untuk klaim an-Nawawi bahwa hal tersebut disepakati oleh para ulama.
1
Lebih lanjut mengenai Abdullah ibn al-Mubarak, lihat Muhammad Uthmaan Jamaal, Abdullah ibn al-Mubaarak:
al-Imaam al-Qudwa (Damaskus: Daar al-Qalam, 1987), passim.
2
Salaat al-Tasbih adalah shalat khusus di mana beberapa kata-kata zikir tertentu diulang beberapa kali dalam setiap
gerakan shalat yang berbeda. Ada banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keaslian hadits yang
berkaitan dengan Salaat alTasbih. Beberapa ulama menganggap hadits itu shahih, yang lain menyebutnya hasan,
yang lain menyebutnya lemah sementara setidaknya satu ulama menyebutnya sebagai pemalsuan,
Islamic Online University Hadits 102
80
Menyikapi Hadits Dhaif (Hadits Lemah)
Hadits apa saja yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi shahih atau Hadits hasan akan
dianggap hadits tertolak. Agar sebuah hadits dianggap dapat diterima lidzatihi (dengan
sendirinya), ia harus memenuh lima kondisi berikut:
(1) Sanad perawi tidak boleh ada yang terputus (dengan kata lain, hadits dapat dilacak di
sepanjang sanadnya kembali ke sumbernya tanpa ada nama perawi yang hilang dari sanad
itu);
(2) semua perawi dalam sanad tersebut haruslah orang-orang yang memiliki integritas dan
keshalihan;
(3) tiga, semua perawi dalam rantai itu harus merupakan perawi yang sangat atau teramat
sangat cakap;
(4) matan riwayat tidak boleh bertentangan dengan matan atau riwayat lain yang lebih kuat;
dan,
(5) tidak ada cacat yang tersembunyi dan merusak dalam sanad (misalnya, jika ditemukan
kesalahan yang dilakukan oleh salah satu perawi).
Di atas adalah syarat suatu hadits untuk menjadi shahih lidzatihi (shahih dengan dirinya
sendiri) atau hasan lidzatihi (hasan dengan dirinya sendiri). Ada kategori hasan lain yang penting
disini. Suatu hadits bisa saja dhaif lidzatihi [lemah dengan sendirinya] namun jika didukung oleh
bukti lain [syawahid], ia bisa terangkat ke derajat hasan. Ini dikenal sebagai hasan lighairihi
(“hasan karena ada syawahid/pendukung lainnya”).
Jika sebuah hadits tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori hasan lidzatihi atau hasan
lighairihi, maka otomatis hadits itu tertolak [munkar]. Hadits yang tertolak juga terbagi dalam
tiga kategori: Hadits lemah [dhaif], hadits yang sangat lemah [dhaif jiddan] dan hadits palsu
[maudhu’]. Kategori yang menjadi perhatian disini, yang disebut oleh an-Nawawi, adalah hadits
yang lemah. Cacat hadits yang lemah “kecil” dibandingkan dengan hadits yang sangat lemah.
Misalnya, hadits yang lemah mungkin berisi perawi dengan hafalan yang buruk namun mungkin
Islamic Online University Hadits 102
81
tidak mengandung perawi yang dituduh pembohong. Ada perbedan pendapat di antara para
ulama tentang mengaitkan suatu perbuatan atau berbuat berdasarkan hadits dhaif.
1
Pada dasarnya, dapat dikatakan bahwa ada tiga pendapat tentang beramal sesuai dengan
hadits dhaif lemah:
(1) Pendapat pertama menyatakan bahwa hadits dhaif dapat digunakan tanpa batasan
penggunannya. Pendapat ini disandarkan kepada Ahmad dan Abu Dawud.
(2) Pendapat kedua menyatakan bahwa hadits dhaif dapat dijadikan dasar hanya dengan syarat
tertentu. (Syarat-syarat tersebut akan dinyatakan pada bagian berikut.) Ini adalah pandangan
sejumlah besar ulama’.
(3) Pendapat ketiga menyatakan bahwa hadits dhaif tidak dapat dijadikan dasar selama-
lamanya. Pandangan ini dipegang oleh sejumlah ulama.
Pendapat Pertama: Hadits Dhaif dapat dijadikan dalil tanpa ada Batasan apapun
Pendapat pertama, seperti yang umum dinyatakan, adalah bahwa diperbolehkan untuk
beramal sesuai hadits dhaid secara umum dengan hampir tidak ada syarat lebih lanjut yang
membatasi penggunaannya. Namun pada kenyataannya, seperti yang ditunjukkan oleh al-
Khudair, ada dua syarat untuk ini: hadits dhaif tersebut tidak boleh dhaif jiddan (lemah sekali)
dan tidak ada riwayat lain yang rajih [kuat] dan yang bertentangan dengannya.
2
Pendapat ini paling sering disandarkan dan merupakan pendapat paling masyhur dari
Imam Ahmad bin Hanbal dan murid dekatnya Abu Dawud, penghimpun kitab Sunan. Al-
Khudair menyatakan bahwa pendapat ini juga disandarkan kepada Imam Abu Hanifah, Imam
Malik, Imam asy-Syafi’i dan Ibnul Humam.
3
Ahmad al-Sidiq al Maghribi menyatakan bahwa
semua ulama ahli hadits terkemuka menggunakan hadits dhaif sebagai dalil yang dapat diterima.
4
Namun, dalam pembahasan singkat ini, jawaban atas pernyatan ini hanya terbatas pada
pembahasan dari Imam Ahmad dan Abu Dawud dan dapat diterapkan dengan analogi para ulama
lain yang dikutip di atas.
1
Tentu saja, tidak ada perbedaan seperti itu yang muncul pada hadits palsu. Sangat dilarang untuk meriwayatkan
hadits palsu kecuali jika, dan hanya jika, hal itu dilakukan untuk menunjukkan bahwa hadits itu palsu.
2
Abdul Karim al-Khudhair, Al-Hadith al-Dhaeef wa Hukm al-Ihtijaaj bihi (Riyadh: Daar al-Muslim, 1997), hal. 250.
3
Al-Khudhair, hal. 251-259.
4
Dikutip dalam al-Khudhair, hal. 260.
Islamic Online University Hadits 102
82
Kesimpulan pertama mengenai pendapat Imam Ahmad berasal dari sejumlah riwayat.
Yang pertama dan terpenting adalah pernyatan Imam Ahmad, “Hadits dhaif lebih disukai
daripada pendapat seseorang.” Lebih lanjut, suatu saat ia ditanya tentang seseorang yang
memiliki pilihan untuk menemui seseorang yang mengetahui hadits namun tidak mengetahui
mana yang shahih dan mana yang dhaif atau orang yang menggunakan penalaran pribadinya.
1
Imam Ahmad mengatakan bahwa orang tersebut harus bertanya kepada siapa yang mengetahui
hadits dan bukan yang lain.
2
Juga dikatakan tentang beliau bahwa beliau akan beramal
berdasarkan hadits dhaif jika beliau tidak dapat menemukan dasar lain dan itu tidak ada yang
bertentangan dalam hadits dhaif tersebut.
3
Beliau tidak pernah menggunakan analogi (qiyas)
kecuali jika beliau tidak menemukan sumber teks apapun dan bahkan kemudian beliau lebih
memilih untuk tetap diam daripada memberikan pendapatnya. Demikian pula, dikatakan bahwa
jika Abu Dawud tidak menemukan hadits shahih atau hasan tentang suatu permasalahan, dia
akan menyebutkan hadits dhaif karena dia menganggapnya lebih kuat daripada pendapat pribadi
seseorang.
4
Ada penafsiran lain yang diberikan kepada pernyatan Imam Ahmad bahwa hadits dhaif
lemah lebih disukai daripada qiyas, karena mengacu pada qiyas yang jelas salah (qiyas fasid);
Artinya, sebuah qiyas antara dua perbuatan yang tidak memiliki kesamaan umum yang penting
atau qiyas yang melanggar prinsip atau peraturan Al Quran dan Sunnah. Dalam kasus seperti
itu, Imam Ahmad akan menolak qiyasnya, dan ini dianggap sebagai amalan umum yang dapat
diterima oleh para ulama, dan, jika itu adalah satu-satunya alternatif yang terbuka baginya, beliau
lebih memilih untuk mengikuti riwayat yang lemah.
Namun, pertanyan yang lebih penting lagi adalah arti “hadits dhaif dalam pernyatan
Imam Ahmad yang dikutip di atas. Satu hal yang pasti, Imam Ahmad tidak pernah memaksudkan
bahwa yang dimaksud dhaif adalah sungguh-sungguh dhaif. Ibnul Qayyim menunjukkan bahwa
ketika Imam Ahmad menggunakan hadits yang “lemah”, beliau tidak pernah menggunakan
1
Dia tidak memaksudkannya sebagai hadits yang sangat lemah atau hadits palsu. Ini bukan tempat yang tepat untuk
membahas pendapat Imam Ahmad tentang hadits yang lemah secara rinci (karena akan menghabiskan banyak
halaman). Pembaca yang tertarik dapat mengacu pada karya Abdullah al-Turki, Usul Madhhab al-Imaam Ahmad
(Riyadh: Maktaba al-Riyaadh al-Haditha, 1977), hal. 274-281.
2
Ahmad Ibn Hajar, al-Nukat Ala Kitab ibn al-Salah (Madinah: al-Jamiat al-Islaamiya, 1984), Vol. 1, hal. 437.
3
Dikutip dalam Abdul Aziz al-Uthaim, Tahqiq al-Qaul bi-l-Amal bi-l-Hadith al-Dhaif (al-Thuqba, Arab Saudi: Dar
al-Hijra, 1992), hal. 30.
4
ibn Hajar, al-Nukat, vol. 1, hal. 436.
Islamic Online University Hadits 102
83
hadits yang salah, atau hadits munkar (“ditolak”) yang berasal dari sumber yang benar-benar
tidak dapat diterima; dia hanya akan menggunakan hadits lemah yang kuat, yang mirip dengan
apa yang kemudian disebut hasan.
1
Menurut Ibnu Taimiyahh dan yang selainnya, sebelum zaman Imam At Tirmidhi (dan
masa Imam Ahmad adalah sebelum Imam At Tirmidzi), secara umum hadits dibagi menjadi dua
kategori: Shahih dan dhaif (lemah). Namun, dhaif memiliki tingkat yang berbeda. Ada dhaif
yang benar-benar ditolak dan ada dhaif yang mendekati derajat shahih tapi tidak sampai ke
tingkat Shahih. Kategori terakhir ini bisa diterima dan dijadikan dalil. Menurut teori ini, kategori
dhaif yang kuat inilah yang sekarang dikenal sebagai Hasan. Ibnu Taimiyahh menulis,
Dhaif (di antara ulama ahli hadits generasi awal) terdiri dari dua macam: dhaif
yang tidak dapat digunakan sebagai dalil, dan inilah yang dimaksud dhaif
menurut terminologi at-Tirmidzi, dan dhaif yang dapat digunakan sebagai dalil,
dan inilah yang dimaksud hadits hasan dalam terminologi at Tirmidzi. Ini serupa
dengan kasus dua tingkat penyakit yang berbeda dalam fiqh. Salah satu jenis
penyakit adalah di mana orang tersebut dianggap berada di ranjang kematiannya
dan dia tidak diperbolehkan menyedahkan hartanya lebih dari sepertiga
kekayannya untuk amal. Yang lainnya adalah sakit ringan di mana dia hampir
tidak begitu sakit dan mungkin melakukan apa yang dia inginkan dengan semua
kekayannya. Itulah mengapa didapati pernyatan bahwa Imam Ahmad dan para
fuqaha’ lainnya menggunakan hadits dhaif sebagai dalil. Mereka menggunakan
sebagai hadits dalil seperti Amr ibn Syaib, Ibrahim al-Hujari dan lainnya. Inilah
yang oleh para ulama ahli hadits generasi awal disebut sebagai dhaif sementara
mereka lebih unggul dari banyak hadits hasan. Bahkan, beberapa ulama
menganggap hadits tersebut sebagai shahih.
2
Oleh karena itu, pernyataan Imam Ahmad tidak dapat digunakan sebagai dalil bahwa
Imam Ahmad sendiri pernah menerima atau berdalil berdasarkan apa yang sekarang disebut
sebagai hadits dhaif. Oleh karena itu pendapat ini bukanlah pendapat khusus yang disandarkan
hanya kepada Imam Ahmad. Karena inilah jalan semua ulama generasi awal, menurut asy-
Syatibi.
3
Ibnul Qayyim juga berpendapat bahwa setiap ulama lebih menyukai hadits dhaif
1
Syams al-Din Ibn al-Qayyim al-Jauziyah Ilaam al-Muwaqiin (Beirut: Dar al-Jil, 1973), Vol. 1, hal. 31.
2
Ahmad Ibnu Taimiyyah, Syarh Hadith Innama al-Amaal bi-l-Niyyaat wa Innamaa likulli Amrin ma Nawa
(Maktaba al-Salaam al-Alamiyah, 1981), hal. 11.
3
Ibrahim al-Shaatibi, al-Ittisaam (Alexandria, Mesir: Daar Umar ibn al-Khattaab, n.d.), vol. 1, hal. 226.
Islamic Online University Hadits 102
84
dibandingkan dengan qiyas atau penalaran pribadi.
1
Ibnu Hazm menunjukkan bahwa ini juga
merupakan pandangan semua ulama Hanafi bahwa hadits dhaif lebih diutamakan daripada
pendapat pribadi dan qiyas.
2
Sehubungan dengan Abu Dawud, ia menjelaskan dalam pengantar karyanya bahwa jika
ada cacat dalam sebuah hadits, dia akan menunjukkannya. Dia menyatakan bahwa jika dia tidak
memberikan komentar, hadits itu salih () atau bisa diterima. An-Nawawi menyatakan bahwa
apa yang Abu Dawud maksudkan adalah bahwa hadits itu hasan.
3
Jika apa yang dikatakan an-
Nawawi benar, jika dia menganggap dapat diterima untuk beramal berdasarkan hadits yang dhaif
maka tidak ada alasan baginya untuk menunjukkan cacat pada hadits dan hanya menggunakan
hadits salih. Namun, Ibnu Hajar telah menunjukkan, melalui contoh, bahwa ini bukanlah
penafsiran yang benar terhadap pendekatan Abu Dawud. Apa yang Abu Dawud maksudkan
dengan Salih adalah bahwa hadits tersebut dapat digunakan sebagai bukti pendukung atau
didukung oleh riwayat lain.
Makanya, sebenarnya tidak terlalu lemah.
4
Lebih jauh lagi, hanya karena dia mencatat
hadits yang dhaif ketika tidak dapat menemukan bukti yang lebih kuat, tidak berarti bahwa hadits
tersebut harus dianggap sebagai dalil atau dasar suatu perbuatan. Para ulama hadits menyebutkan
hadits dhaif karena berbagai alasan dan seseorang tidak dapat mengasumsikan bahwa dengan
dicantumkannya hadits dhaif maka berarti pula bahwa sebagian hadits dhaif dapat diterima
sebagai dalil atau harus diikuti.
1
Ibn al-Qayyim, Ilam al-Muwaqiin, vol. 1, hal. 31.
2
Dikutip oleh al-Uthaim, hal. 31. Dalam disertasi Ph.D-nya., al-Haaritsi berpendapat bahwa ungkapan itu, "hadits
yang lemah lebih diutamakan daripada ra’yu (pendapat, penalaran pribadi)," tidak mengacu pada kasus di mana
terdapat kontradiksi antara keduanya, tapi hanya jika ada kesepakatan. Dia mengatakan bahwa jika ada masalah di
mana ra’yu dan hadits yang lemah mengarah pada kesimpulan yang sama, maka lebih baik mendasarkan pendapat
seseorang pada hadits yang lemah daripada pendapat pribadi. Namun, jika ada kontradiksi antara "qiyas yang
shahih" dan sebuah hadits lemah, maka hadits yang lemah harus diabaikan dan qiyas yang shahih harus diikuti.
Lihat Muhammad Qaasim al-Haarithi, Makaanah al-Imaam Abu Hanifah bain al-Muhaditsiin (1993), hal. 565.
Argumennya membuat pernyataan: "Hadits yang lemah lebih kita sukai daripada ra’yu," hampir tidak ada artinya
atau tidak berguna. Jika seseorang hanya mengikuti hadits dhaif jika ra’yu atau penalaran pribadinya menerimanya,
maka hakim atau otoritas sebenarnya adalah ra’yu dan bukan hadits tersebut. Oleh karena itu, ra’yu tersebut lebih
diutamakan dan, senyatanya, hal yang lebih disukai orang tersebut. Jika interpretasi al-Haarithi benar, dan penulis
ini tidak yakin akan hal itu, maka diskusi penulis ini dalam teks di atas tidak akurat. Wallahu a’lam.
3
An-Nawawi, al-Majmu, Vol. 7, hal. 168.
4
Ibnu Hajar, an-nukat, vol. 1, hal. 435.. Ini tentu saja berarti bahwa seseorang tidak dapat menyimpulkan bahwa jika
Abu Dawud diam tentang sebuah hadits bahwa hadits semacam itu setidaknya hasan. Memang bisa jadi lemah tapi
tidak begitu lemah sehingga tidak dapat didukung atau digunakan sebagai bukti pendukung
Islamic Online University Hadits 102
85
Seseorang mungkin berpendapat bahwa jika ada dua pilihan antara dua pendapat pribadi,
ia yang didukung oleh hadits dhaif dan yang lainnya tidak memiliki pendukung semacam itu,
hadits dhaif akan memberi kekuatan ekstra pada pendapat pribadi pertama dan secara otomatis
harus diikuti. Namun, belum tentu senantiasa demikian. Bisa jadi karena penalaran yang
mendukung pendapat yang tidak memiliki pendukung hadits dhaif sangat kuat sementara
penalaran di balik pendapat lain sangatlah lemah. Jika seseorang kemudian mengikuti suatu
pendapat semata hanya karena didukung oleh hadits dhaif yang tidak dianggap sebagai bukti
yang dapat diterima dalam hukum Islam, sebenarnya akan bertentangan dengan apa yang
dikatakan oleh bukti logika yang masuk akal. Jenis metodologi ini, di mana seseorang
menentang argumen yang lebih kuat karena membela sesuatu yang tidak dianggap sebagai dalil
dalam syariat, maka hal ini tidak dapat dibenarkan oleh teori hukum Islam.
Pendapat Kedua: Hadits dhaif dapat dijadikan dalil dengan beberapa syarat
Pandangan kedua menyatakan bahwa diperbolehkan beramal berdasarkan hadits dhaif
jika hadits tersebut memenuhi syarat-syarat tertentu. Ini nampak sebagai pandangan sebagian
besar ulama dari abad ketiga atau ke empat hingga zaman modern.
1
Dalam tulisan ini, An-
Nawawi mengklaim sebuah konsensus tentang permasalahan ini.
2
Dalam karya-karyanya yang
1
Ibnu Taimiyah biasanya termasuk di antara para ulama yang memiliki pendapat ketiga. Misalnya, alKhudhair (hal
267) menganggapnya demikian tetapi kemudian ia hanya mengutip pernyataan Ibnu Taimiyyah, "Tidak
diperbolehkan, dalam hal-hal yang berkaitan dengan Syariah, untuk bersandar pada hadits lemah yang tidak sahih
ataupun hasan." Namun, setelah diamati lebih dekat, tampaknya Ibnu Taimiyyah mungkin merupakan pendukung
opini kedua (penggunaan dan periwayatan hadits lemah dengan syarat) atau pendapatnya mungkin telah berubah
dari waktu ke waktu. Pendapat Ibnu Taimiyyah adalah bahwa seseorang tidak boleh meriwayatkan atau
mengamalkan hadits lemah yang menetapkan tindakan yang belum ditetapkan dalam sumber-sumber yang otentik.
Dia memang membolehkan untuk meriwaytkan dan beramal dengan hadits lemah semacam itu selama orang
tersebut mengetahui bahwa itu bukanlah kepalsuan dan jika hadits tersebut tidak menetapkan amalan yang belum
pernah ada sebelumnya. Menurutnya, hadits yang lemah tidak dapat menentukan waktu atau jumlah amalan tertentu
jika hal itu belum diperinci dalam riwayat yang shahih. Namun, dia tidak khawatir jika hadits tersebut merinci
pahala atau hukuman akhirat tertentu untuk sebuah amalan. Dia hanya menyatakan bahwa pahala atau hukuman
tidak dapat ditegaskan kecuali melalui riwayat yang shahih. Dia bahkan menyatakan bahwa Israailiyaat (kisah-kisah
dari umat Yahudi dan Kristen) dapat diriwayatkan untuk nasihat atau ancaman selama ia tidak dikenal sebagai
riwayat palsu. Lihat karya Ibnu Taimiyyah, Majmu, vol. 1, hal. 250-251. Pendapat Ibnu Taimiyyah tentang
pertanyaan ini tersebar di seluruh karyanya. Beberapa dari mereka telah dikumpulkan bersama dalam karya Abdul
Rahmaan alFaryawai, Syaikh al-Islami bin Taimiya wa Juhuduhu fi al-Hadith wa Ulumihi (Riyadh: Daar al-
Aasimah, 1996), vol. 1, hal. 374-385.) Masalah dengan pendekatan ini adalah bahwa ia hanya mempertimbangkan
kemungkinan masalah dalam melakukan beberapa amalan yang tidak ditetapkan dalam sumber-sumber yang shahih.
Isu-isu lain juga harus dipertimbangkan, termasuk: mengetahui narasi dari perawi yang tidak dapat dipercaya,
berhati-hati dalam menisbatkan suatu pernyataan kepada Rasulullah . Dan mungkin bias terhadap bobot yang
diberikan oleh Syariah untuk amalan tertentu.
2
An-Nawawi telah dikritik karena menyatakan ada ijma mengenai masalah-masalah, sementara, pada kenyataannya,
ada perbedaan pendapat yang dikenal luas mengenai isu-isu tersebut. Al-Khudhair (hal. 299-300) memberi contoh
Islamic Online University Hadits 102
86
lain, an-Nawawi menulis,” Para ulama mengatakan, “Dalam hukum syari’at, tidak diperbolehkan
menjadikan sebagai dalil apapun kecuali hadits shahih atau hasan tidak boleh pula apapun
dibenarkan kecuali berdasarkan hadits semacam itu. ‘Hadits shahih tidak dapat diterima untuk
hal-hal seperti itu, tetapi hadits dhaif bisa saja digunakan dalil untuk perkara-perkara yang tidak
terkait dengan aqidah dan hukum Islam, seperti keutamaan suatu amalan baik, nasehat dan
sebagainya.
1
Jika hadits-hadits dhaif itu berkaitan dengan aqidah, sifat-sifat Allah, tentang halal dan
haram dan seterusnya, maka tidak boleh dikaitkan dengannya, tidak boleh dijadikan dalil, dan
juga tidak boleh digunakan sebagai hujjah (bukti hukum). Hadits-hadits dhaif yang terkait
dengan keutamaan suatu amal perbuatan [fadhailul amal], amar makruf nahi munkar, dan
seterusnya, boleh dijadikan dasar dan boleh diamalkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut Ibnu Hajar, syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
(i) Hadits yang dimaksud tidak boleh sangat lemah tapi harus termasuk hadits lemah
yang hanya memiliki sedikit cacat. Misalnya, hadits tersebut tidak boleh yang
semata-mata cacatnya karena adanya para pembohong di antara perawinya.
(Semua ulama yang memegang pandangan ini tampaknya sepakat dengan syarat
ini.)
(ii) Hadits tersebut dipertimbangkan karena sesuai dengan sumber hukum yang telah
dikonfirmasi, yaitu Al Qur’an dan hadits yang berterima. Oleh karena itu, hadits
tersebut tidak boleh digunakan untuk menetapkan sesuatu yang tidak memiliki
dasar dalam sumber yang telah dikonfirmasi.
(iii) Tidak boleh mengharapkan pahala seperti yang disebutkan dalam hadits tersebut
bagi orang yang mengamalkannya akan tetapi harus diniatkan untuk
menyelamatkan dirinya dari azab Allah dan mengharapkan jenis pahala lain dari
Allah.
(iv) Subhi ash-Shaalih, seorang ulama’ yang baru saja wafat, menambahkan satu
syarat lagi. Yakni bahwa hadits tersebut tidak boleh bertentangan dengan sesuatu
An-Nawawi mengklaim ijma pada sebuah titik kemudian An-Nawawi sendiri mengutip mereka yang memiliki
perbedaan pendapat.
1
Yahya An-Nawawi, Ma Tamassu Ilaihi Haajah al-Qaari li- Sahih al-Imaam al-Bukhaari (Makkah: Daar al-Baaz,
nd), hal. 87
Islamic Online University Hadits 102
87
yang lebih kuat dari itu.
1
Syarat ini tidak disebutkan oleh para ulama’
sebelumnya. Kemungkinan besar, alasan yang tidak disebutkan oleh para ulama
sebelumnya adalah bahwa jika syarat (ii) diterapkan, maka syarat (iii) ini menjadi
tidak berguna.
Ibnu Hajar, yang nampaknya juga berpegang dengan pendapat ini, menambahkan syarat
lain: barang siapa yang beramal berdasarkan hadits dhaif tersebut ia tidak boleh
menampakkannya secara terang-terangan di depan umum agar tidak ada orang lain yang beramal
pula berdasar hadits tersebut dan menganggap hal itu disyariatkan padahal sesungguhnya itu
tidak pernah disyariatkan. Atau agar tidak ada orang jahil yang melihatnya sehingga ia
menganggapnya sebagai perbuatan yang sesuai dengan sunnah yang shahih.
2
Nuruddin Itr, yang membela pendapat kedua mengenai penerapan hadits yang lemah ini,
telah memberikan hadits berikut ini sebagai contoh hadits lemah yang memenuhi syarat-syarat
yang disebutkan di atas:
Barang siapa mendirikan shalat pada malam dua hari raya [Iedul Fitri dan Iedul Adha],
dengan harapan mendapat pahala dari Allah, niscaya hatinya tidak akan mati pada hari ketika
hati-hati akan mati.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah.) Itr mengakui bahwa ini adalah hadits
dhaif kemudian menjelaskan mengapa tidak mengapa untuk mengamalkannya:
Kita mengetahui bahwa shalat di sepertiga malam yang terakhir dan
menghabiskan waktu-waktu tersebut untuk beribadah kepada Allah
adalah sesuatuu dianjurkan baik oleh Al Qur’an maupun dalam sunnah
mutawaatir. Juga, mendekatkan diri kepada Allah dengan dzikr dan
shalat selalu dianjurkan di setiap saat dan kesempatan. Maka secara
umum, hal ini juga berlaku untuk kedua malam hari raya, yang juga
mengandung apa yang dimiliki dari keutamaan.
1
Subhi al-Saalih, Ulum al-Hadith wa Mustalahuh (Beirut: Dar al-Ilm al-Malayin, 1981), hal. 212.
2
Ahmad ibn Hajar, Tabyin al-Ajab bima warad fi Fadhl Rajab (Kairo: Maktabah Salim al Hadithah, 1971), hal. 22.
Bagi penulis ini, nampaknya kondisi ini dengan sendirinya akan mencegah seseorang untuk mengamalkan hadits
yang lemah.
Islamic Online University Hadits 102
88
Maka jelaslah bahwa bahwa hadits tersebut tidak menetapkan suatu hal
yang baru dalam syariat. Hadits ini hanya menyatakan sebagian dari apa
yang telah disepakati dalam dasar-dasar syariat dan dalil umum, sehingga
tidak ada tempat bagi siapa saja untuk ragu-ragu dalam memilih
perbuatan dan amalan semacam itu sesuai dengan apa yang
disiratkannya.
1
Bukti Pendapat Kedua
Dewasa ini banyak orang yang mengambil pendapat ini dan menerapkannya secara luas.
Namun, pertanyaan pertama yang harus ditanyakan adalah: Apakah yang menjadi dasar pendapat
ini? Artinya, bagaimana segi pendalilannya? Pada dasarnya ada tiga segi pendalilan yang
diberikan: dalil pendapat ulama’ yang memiliki kewenangan, dalil logika (yang sebenarnya
hanya disebutkan oleh beberapa penulis) dan dalil dari nash syar’i.
Dalil paling umum yang diajukan untuk pendapat ini adalah dalil ijma’.
2
Aspek pertama
dari argumen ini adalah klaim bahwa para ulama sepakat mengenai hal ini atau bahwa ada ijma’
dalam perkara ini. Aspek kedua adalah dari menguti sejumlah ulama yang mendukung
pandangan ini.
Satu-satunya dalil logika murni yang didapati oleh penulis untuk mendukung pendapat
ini telah dinyatakan oleh al-Haitami. Dia menulis,
Jika hadits itu benar-benar shahih, maka anda telah memenuhi haknya
dalam mengamalkan hadits itu. Jika sebaliknya, bukan hadits shahih,
maka mengamalkannya tidak menimbulkan kerugian apa pun dalam
artian memerintahkan suatu perkara, melarang sesuatu, atau pelanggaran
hak, bahkan terhadap orang lain.
3
Pendapat ini juga didukung oleh beberapa hadits yang akan segera dipaparkan dan
dibahas segera.
1
Nur al-din Itr, Manhaj al-Naqd Fi Ulum al-Hadits (Damaskus: Daar al-Fikr, 1988), hal. 295-296.
2
Argumen untuk otoritas" hanya berarti bahwa seseorang mengutip para ulama yang dikenal dan dihormati yang
berpegang pada pendapat itu. Ini sendiri bukanlah sebuah bukti, tidak cukup argumen untuk dianggap meyakinkan.
Argumen yang dapat diterima oleh para ulama harus diberikan agar pendapat tersebut dapat diterima.
3
al-Haitami, Fath, hal. 36.
Islamic Online University Hadits 102
89
Kritik yang diajukan terhadap Segi Pendalilan Pendapat Kedua
Seperti yang dinyatakan di atas, dalil paling umum yang diajukan untuk pendapat ini
adalah dalil pendapat ulama yang memiliki kewenangan. Aspek pertama dari pendalilan ini
mengklaim bahwa para ulama sepakat mengenai perkara ini atau bahwa ada ijma dalam
perkaran ini. An-Nawawi telah membuat klaim semacam itu dalam pendahuluannya. Ini sama
sekali tidak benar seperti halnya dengan banyak klaim ijma’ lainnya seperti yang akan segera
ditunjukkan dengan menyebutkan mereka yang tidak setuju dengan pandangan ini.
Aspek kedua dari pendalilan ini yakni dengan mengutip ulama generasi awal yang
nampak memegang pandangan ini dan oleh karena itu, berlanjutlah argumen ini bahwa
pandangan harus diterima. Para pendukung pendapat ini menyebutkan nama-nama ulama besar
seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Sufyaan ats-Tsauri, Abdul Rahmaan bin Mahdi dan Abdullah
bin al-Mubaarak sebagai ulama yang memegang pendapat ini. Tapi, sayangnya, tampaknya
mereka salah paham dengan apa yang dikatakan oleh para ulama terkemuka ini. Mereka
semuanya diriwayatkan mengatakan sesuatu yang mirip dengan, “Jika terkait dengan hal yang
diperintahkan atau dilarang, kami sangat keras dalam hal sanad ini, namun jika menyangkut
perbuatan baik, kami akan lebih memudahkan dalam syarat yang kami berikan.”
1
Sekali lagi, para ulama yang akrab dengan sejarah hadits menyadari bahwa selama masa
empat ulama terkemuka yang disebutkan di atas, hadits pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis:
shahih dan dhaif (lemah). Ibnu Taimiyah menunjukkan bahwa pernyataan yang dibuat oleh para
ulama tersebut hanya berarti bahwa jika perkaranya adalah tentang hal yang halal
(diperbolehkan) dan haram (yang dilarang) mereka hanya akan menerima hadits dengan tingkat
penerimaan tertinggi. Tapi ketika menyangkut hadits yang menunjukkan keutamaan suatu
perbuatan, mereka akan sedikit menurunkan persyaratan mereka dan menerima hadits lainnya.
Yang sungguh-sungguh dimaukan dari semua pernyataan para ulama yang disebutkan di atas
adalah bahwa mereka akan menerima hadits dengan tingkat yang lebih rendah dalam hanya
dalam hal keutamaan suatu perbuatan dan tingkat hadits yang lebih rendah ini setara dengan
yang disebut hasan oleh Imam at-Tirmidzi. Oleh karena itu, pernyataan mereka sama sekali tidak
1
Pernyataan seperti ini telah dicatat oleh al-Khatib al-Baghdaadi, al-Kifaayah fi Ilm al Riwaayah (Beirut: Daar al-
Kutub al-Ilmiya, n.d.) hal. 134.
Islamic Online University Hadits 102
90
menyiratkan bahwa mereka pernah menerima atau mengamalkan apa yang sekarang diketahui
sebagai hadits dhaif.
1
Penafsiran ini dikuatkan oleh pernyataan Sufyaan ats-Tsauri, salah satu ulama dari
generasi awal tersebut. Al-Khatib al-Baghdaadi mengutip dari Sufyan, bahwa ia mengatakan,
“Jangan menerima ilmu apapun tentang apa yang halal atau yang haram kecuali dari ulama’ yang
paling ‘alim, karena merekalah yang mengetahui apa yang telah ditambahkan atau dihapus dari
hadits. Untuk perkara lainnya, tidak masalah dengan menerima Syaikh lain;”
2
Artinya, mereka
hanya akan menerima kualitas perawi, hadits shahih, dalam masalah hukum sementara mereka
akan menerima Syaikh untuk hadits [tentang masalah] lain. Dalam terminologi menilai perawi,
syaikh adalah orang-orang dikenal masyhur tentang kejujurannya tapi yang tidak memiliki
tingkat kecakapan yang paling tinggi, oleh karena itu hadits mereka dianggap hasan dan bukan
shahih.
Hal ini bisa menimbulkan masalah: Apakah itu berarti bahwa mereka tidak menerima
hadits hasan dalam masalah hukum? Bukankah hadits hasan juga dijadikan dalil dalam hukum
Islam? Seperti yang dinyatakan di atas, adalah pendapat semua ulama bahwa hadits hasan
semacam itu lebih disukai daripada pendapat pribadi dan analogi/qiyas. Oleh karena itu, mereka
menjadikannya sebagai dalil tapi tidak pada tingkat yang sama seperti, misalnya, Al Qur’an dan
hadits shahih.
3
Argumen logis Al-Haitami dalam mendukung pendapat kedua ini diberikan di atas. Ini
mungkin argumen terkuat untuk pendapat kedua ini. Namun, seperti yang akan ditunjukkan di
1
Ibnu Taimiyyah membahas hal ini di banyak tempat di Majmu, mis., vol. 1, hal. 251-2; vol. 18, hal. 249; vol. 17,
hal. 12 dan seterusnya. Muhammad Awwama telah menulis sebuah wacana panjang yang menolak interpretasi ibnu
Taimiya ini. Dia mencoba menunjukkan bahwa hasan adalah istilah teknis umum sebelum al-Tirmidzi. Argumen
dan teladannya, secara keseluruhan, tidak terlalu meyakinkan. Cf., Dhafar al-Tahaanawi, Qawaaid fi Ulum al-
Hadith (Halab, Syria: Maktab alMatbuaat al-Islaamiyya, 1984), hal. 100f. Bagaimanapun, bahkan jika Ibnu
Taimiyyah salah dalam menafsirkan pernyataan para ulama terdahulu ini, argumen lain yang disajikan dalam teks
menentang penggunaan hadits yang lemah masih berlaku.
2
Al-Khatib, al-Kifaaya, hal. 134.
3
Ini memang meninggalkan satu masalah sehubungan dengan hadits hasan. Para ulama terdahulu hanya akan
menggunakan hadits seperti itu jika mereka tidak mengetahui yang lebih kuat dan jika tidak ada yang menentang
hadits "lemah" tersebut, seperti pernyataan seorang Sahabat atau semacam ijma, menurut Ibn al-Qattaan, salah satu
dari ulama hadits terbesar dari dunia Muslim bagian Barat, hadits semacam itu hanya diterima dalam menasehati
terhadap amal baik dan tidak boleh diterima dalam keputusan hukum kecuali hadits semacam itu memiliki banyak
rantai sanad, telah diterapkan sejak tahun awal keislaman, memiliki hadits shahih yang mendukungnya atau sesuai
dengan makna Alquran yang tampak jelas. Setelah mengutip ibn al-Qattaan, ibn Hajar mengatakan bahwa dia juga
condong kepada pendapat yang diungkapkan oleh ibn al-Qattaan. Wallahu a’lam. Lihat karya ibn Hajar, al-Nukat,
vol. 1, hal. 402-403.
Islamic Online University Hadits 102
91
bawah ini, pendekatan ini sangat bermasalah sehingga pendalilan/argumen logika yang kuat ini
tidak dapat mengatasi semua argumen yang menentang pendapat ini. Lebih jauh lagi, Zamarli
membantah argumen ini dengan menunjukkan bahwa dengan mengambil pendekatan semacam
itu, seseorang terlalu membebani dirinya sendiri dan melakukan tindakan yang tidak diminta
oleh syariat darinya.
1
Sebuah hadits yang dikutip untuk mendukung pendapat ini adalah hadits berikut ini:
Barang siapa menyampaikan dari Allah sesuatu yang di dalamnya disebutkan keutamaan
amal dan kemudian mengambilnya dengan iman dan mengharap pahalanya niscaya Allah akan
memberikan padanya pahalanya bahkan jika bukan itu yang sebenarnya.” Hadits ini telah
diriwayatkan dari berbagai jalan yang berbeda dari berbagai sahabat yang berbeda. Diriwayatkan
oleh Ad Dailami dan yang lainnya. Akan tetapi, yang jelas hadits ini tidaklah shahih, seperti
yang dikatakan oleh para ahli hadits.
2
Oleh karena itu, hadits ini tidak dapat dijadikan dalil
bahwa bermanfaat untuk beramal berdasarkan hadits dhaif.
Ada dua hadits lain yang kadang dikutip untuk mendukung pandangan ini. Hadits-hadits
ini memiliki makna yang serupa dengan hadits di atas akan tetapi juga sama lemahnya.
3
Oleh
karena itu, karena tidak satu pun dari hadits ini dapat diterima sebagai dalil di dalam Syariat,
maka hadits-hadits tersebut tidak dapat digunakan sebagai dalil pendukung dalam hal
periwayatan ataupun pengamalan hadits yang lemah.
Kritik terhadap Premis Dasar Pendapat Kedua
Selain bukti untuk pendapat kedua yang dipertanyakan, pendapat ini sangat bermasalah.
Ini bermasalah pada tingkat teoritis dan juga pada tingkat praktis. Selanjutnya, premis dasar
pendapat juga harus dipertanyakan.
1
Fawaaz Zamarli, Al-Qaul al-Munef fi Hukum al-Amalbi-l-Hadeth al-Dhaif (Beirut: Daar ibn Hazm, 1995), hal. 62.
2
Untuk rincian tentang hadits tersebut, lihat al-Uthaim, hal. 42ff.
3
Untuk teks dan rincian tentang hadits lain ini, lihat Zamarli, hal. 46-47.
Islamic Online University Hadits 102
92
Poin pertama atau premis dasar yang dikemukakan oleh mereka yang memegang
pendapat ini adalah bahwa hadits lemah tersebut tidak boleh menyangkut hukum [fiqh], aqidah
dan sebagainya. Yang diperbolehkan hanyalah bahwa hadits tersebut menyebutkan tentang
keutamaan amal dan mendorong seseorang untuk beramal shalih. Namun, ini didasarkan pada
anggapan bahwa keutamaan amal baik itu entah bagaimana berbeda dari hukum agama Islam.
Tidak ada alasan atau bukti untuk anggapan ini. Memang, Pendukung pendapat kedua tidak
memberikan bukti seperti itu. Dengan kata lain, pernyataan tentang keutamaan suatu perbuatan
harus didasarkan pada jenis bukti yang sama seperti perbuatan lain dalam Islam.
Hadits yang lemah diragukan dan ada cukup banyak hadits yang dapat diterima tentang
tidak hanya hukum tetapi juga tindakan shalih yang tidak perlu diregangkan ke dalam wadah
literatur yang meragukan. Agama ini dibangun berdasarkan kepastian. Ad-Dawaani menulis,
Ada kesepakatan bahwa keputusan hukum tidak dapat ditetapkan atau
didasarkan kepada hadits dhaif. Ada yang mengatakan bahwa itu
diperbolehkan, sebenarnya lebih disukai, untuk beramal sesuai dengan
hadits dhaif berkenaan dengan keutamaan suatu perbuatan. An-Nawawi
dengan jelas menyatakan bahwa dalam kitabnya, terutama al-Adzkar.
Ada masalah dengan pandangan ini karena dibolehkannya atau
disukainya suatu perbuatan merupakan bagian dari “lima hukum
syariat.”
1
Jika sebuah tindakan dianggap dianjurkan berdasarkan suatu
hadits yang lemah, maka keputusan hukum yang sah ini dikonfirmasi
oleh hadits yang lemah. Ini bertentangan dengan apa yang telah diterima
oleh para ulama bahwa hadits yang lemah tidak dapat menetapkan atau
mengkonfirmasi keputusan hukum ...
2
Pada dasarnya, apa yang ad-Dawaani katakan adalah bahwa untuk menyebut suatu
perbuatan sebagai perbuatan yang dianjurkan, ini harus didukung dengan bukti yang dapat
diterima. Tidak dapat diterima untuk menyatakan bahwa ada sesuatu itu dianjurkan atau disukai
berdasarkan hadits yang lemah. Tapi itulah yang dilakukan orang-orang seperti itu. Ibnu
Taimiyah juga mengatakan,
Apa yang para ulama katakan tentang bertindak sesuai dengan hadits
yang lemah dalam apa yang menyangkut fadhailul amal tidak berarti
1
Yaitu, sebuah amalan mungkin bersifat wajib, lebih utama (atau disukai), diperbolehkan, tidak disukai atau
dilarang.
2
Dikutip dalam Jamaal al-Din al-Qasimi, qawaid al-Tahdits (Isa al-Halabi, nd), hal. 118-119.
Islamic Online University Hadits 102
93
bahwa status mustahab [disukai] dari perbuatan tersebut dapat
ditetapkan oleh sebuah hadits yang tidak dapat digunakan sebagai dalil.
Mengatakan bahwa perbuatan yang disukai adalah menerapkan salah satu
keputusan hukum. Status seperti itu tidak dapat ditetapkan atau
dikonfirmasi kecuali dengan dalil yang dapat diterima secara hukum.
Siapa pun yang menyatakan bahwa Allah menyukai suatu perbuatan
tertentu tanpa bukti yang diterima secara hukum maka ia telah membuat
pernyataan hukum yang tidak diperbolehkan di sisi Allah. Sama saja jika
dia mengonfirmasikan suatu perbuatan sebagai wajib atau haram [atas
dasar bukti yang tidak dapat diterima secara hukum].
1
Ada masalah lain dengan pendekatan ini. Salah satunya adalah menyimpangkan bobot
telah diberikan oleh Shariat yang murni pada perbuatan tertentu melalui penggunaan hadits yang
lemah. Misalnya, banyak hadits yang lemah dapat disebutkan tentang mengingat Allah
(Dzikrullah). Beberapa di antaranya cukup kuat diterapkan. Seseorang mungkin akan
menyimpulkan bahwa dzikir lebih diutamakan daripada banyak perbuatan lainnya berdasarkan
hadits yang lemah ini. Oleh karena itu, ia mungkin puas dengan hanya berdzikir daripada
menuntut ilmu, menyebarkan Islam atau berjihad. Ini adalah poin yang sangat penting yang
banyak, jika tidak hampir semuanya, telah diabaikan.
Kritik terhadap Syarat yang Dinyatakan dalam Opini Kedua
Di luar sifat dasar premis opini kedua yang dipertanyakan, syarat-syarat tersendiri juga
harus dipelajari secara rinci.
Syarat pertama untuk penerimaan hadits yang lemah adalah: Hadits yang bersangkutan
tidak boleh sangat lemah; Artinya, hadits itu hanya memiliki sedikit cacat. Kenyataannya,
mereka yang meriwayatkan hadits tersebut jarang sekali memastikan bahwa kondisi ini
terpenuhi. Memang, berkali-kali bahkan hadits palsu diriwayatkan dengan dalih bahwa seseorang
dapat meriwayatkan hadits yang lemah sehubungan dengan perbuatan baik.
Bahkan jika seseorang mencoba menerapkan syarat ini, harus diakui bahwa tidaklah
mudah untuk membedakan yang lemah dari hadits yang sangat lemah. Al-Albaani menulis,
Jelas bahwa syarat ini mengharuskan ahlul ilmi untuk mengetahui mana
hadits shahih dan mana hadits dhaif untuk membedakannya di hadapan
1
Ibnu Taimiya, Majmu, vol. 18, hal. 65.
Islamic Online University Hadits 102
94
orang-orang tentang hadit berikut: (1) Hadits dhaif dari hadits shahih
(2) Hadits yang sangat lemah [sangat dhaif] dari hadits yang dhaif. Yang
benar adalah bahwa sangat sedikit ulama hadits belum lagi ulama lain
mampu melakukan persyaratan pertama.
1
Dan saat ini jumlah mereka
sangat sedikit. Dan bahkan lebih sedikit lagi dari jumlah yang sangat
sedikit itu jumlah mereka yang benar-benar mampu membedakan hadits
yang sangat lemah dari yang lain. Sebenarnya, saya tidak tahu siapa saja
yang mengkhususkan diri dalam perkara itu.
2
Syarat kedua adalah bahwa hadits dhaif itu harus berada di bawah sumber yang telah
dikonfirmasi, yaitu Al Qur’an dan Hadits shahih, dan mungkin tidak digunakan untuk
menetapkan sesuatu yang tidak memiliki dasar dalam sumber yang telah dikonfirmasi. Sulit bagi
ulama untuk mengetahui apakah topik hadits tersebut tidak terkait sama sekali dengan hukum
atau aqidah atau apakah ada beberapa sumber untuk perbuatan yang disebutkan tersebut dalam
sumber yang dikonfirmasi.
Misalnya, anggaplah ada banyak hadits yang lemah tentang mendirikan shalat shalat
tertentu atau pada waktu tertentu atau pada hari-hari tertentu, seperti contoh yang diberikan
sebelumnya tentang menghabiskan malam dua hari raya dengan shalat. Andaikan ada yang
mengatakan bahwa tidak ada dalilnya shalat khusus ini dalam sumber nash yang telah
dikonfirmasi, oleh karena itu apakah shalat-shalat ini dianggap tidak perlu dilakukan? Atau
adakah shalat sunnah yang dipastikan termasuk amalan baik dalam sumber yang telah
dikonfirmasi dan, oleh karena itu, hadits yang lemah ini dapat diterapkan, seperti yang
disebutkan Itr?
3
Asy-Syaatibi menjelaskan hal ini lebih jauh dengan mengatakan bahwa setiap perbuatan
harus termasuk dalam salah satu dari tiga kasus berikut: (1) Teks yang dikonfirmasi (yang berarti
AlQur’an dan hadits shahih) menjelaskan sifat umum dan rincian perbuatan tersebut. (2) Tidak
ada dalam Al Qur’an dan Hadits shahih yang mendukung perbuatan tersebut, baik secara umum
1
Dia mungkin melebih-lebihkan saat dia mengatakan, "sangat sedikit." Dia menyebut al-Mundhiri, ibn Hajar, al-
Sakhawi dan Ahmad Shakir
2
Muhammad Naasir al-Din al-Albaani, Sahih al-Targhib wa al-Tarhib (Beirut: al-Maktab al-Islaami, 1982), vol. 1,
hal. 18-19
3
Dalam kasus khusus ini tentang menghabiskan malam dalam sholat pada malam sebelum Idul Fitri. Jika hadits yang
lemah ini diterima untuk diamalkan, orang akan berusaha untuk mendirikan shalat malam pada malam tersebut,
bukan pada malam-malam lainnya. Hal ini bisa membuat mereka lesu dan tidak ceria dan energik pada Hari Idul
Fitri.
Islamic Online University Hadits 102
95
maupun secara rinci. (3) Ada dalam Al Qur’an dan Hadits shahih yang bisa dianggap
menggambarkan tindakan secara umum namun tentu tidak secara rinci. Dia kemudian
melanjutkan,
Tidak ada masalah mengenai shahihnya kasus pertama, seperti shalat
wajib dan sunnah dan jumlah-jumlah [rekaatnya]... Ada beberapa teks
shahih mengenai ibadah tersebut dan oleh karena itu, shalat-shalat
tersebut dihukumi sebagai wajib, sunnah atau mustahab. Jika sebuah
hadits berisi nasehat untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut atau
larangan agar tidak melakukannya itu terkait dan tidak mencapai tingkat
shahih dan tidak begitu lemah sehingga tidak ada yang menerimanya
1
dan bukan hadits palsu atau tidak dapat digunakan sebagai syawahid
(pendukung), tidak ada masalah dengan menyebutkannya untuk nasihat
atau peringatan setelah tindakan itu sendiri telah ditetapkan melalui
sarana yang shahih.
2
Mengenai kasus kedua, jelas bahwa itu tidak masuk akal dan ini adalah
bidah, seperti seseorang yang berdiri di bawah sinar matahari dengan
tujuan untuk beribadah. Anjuran untuk sesuatu seperti ini tidak pernah
ada karena tidak ada hukum yang memberinya dasar anjuran untuk
melakukannya atau larangan agar meninggalkannya.
Mengenai kasus ketiga, seseorang mungkin secara keliru percaya bahwa
ini seperti kasus pertama dari sudut pandang bahwa ada beberapa sumber
untuk perbuatan tersebut secara umum. Rinciannya kemudian terkait
meski tidak sesuai standar dari dalil yang diterima. Misalnya, secara legal
ditetapkan bahwa ia suka melakukan shalat sunnah. Oleh karena itu,
orang mungkin dianjurkan untuk melakukan shalat malam di pertengahan
bulan sya’ban
3
karena didukung oleh fakta dianjurkannya melakukan
shalat sunnah secara umum. Tapi ini tidaklah benar. Jika suatu dalil
shahih menetapkan sebuah amalan secara umum, tidaklah berarti bahwa
dalil itu juga mengkonfirmasi rincian perbuatan tertentu yang termasuk
dalam kategori umum tersebut. Jika Sholat disyariatkan secara umum,
tidaklah berarti bahwa shalat pada waktu siang, atau sore atau sholat witr
juga disyariatkan dengannya. Bahkan yang benar, shalat-shalat tersebut
tidaklah disyariatkan kecuali ada dalil khusus yang menetapkannya.
4
1
Ini hampir terdengar seperti hadits hasan di mata al-Tirmidzi.
2
Ini adalah kesimpulan al-Shaatibi. Ini berbeda dengan kesimpulan penulis ini yang akan segera disajikan.
3
Ada banyak hadits yang lemah tentang shalat-shalat semacam itu.
4
Al-Shaatibi, Vol.1, hal. 229-230. Dia kemudian melanjutkan untuk memberikan beberapa contoh.
Islamic Online University Hadits 102
96
Selanjutnya, jika kondisi ini benar-benar diterapkan, maka seseorang tidak benar-benar
mengikuti hadits dhaif. Seseorang hanya mengikuti dalil yang shahih dan hadits yang lemah
tidak memiliki pengaruh atau pengaruh yang nyata. Jika demikian, maka jelas akan lebih aman,
dari sudut pandang untuk menghindari salah mengutip dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam),
untuk menghindari hadits dhaif tersebut karena tidak ada manfaat nyata hadits itu.
Kondisi ketiga adalah bahwa pahala yang dinyatakan dalam hadits seharusnya tidak
diharapkan oleh orang yang melakukan perbuatan tersebut namun, sebaliknya, perbuatan tersebut
dilakukan lebih untuk berhati-hati untuk lebih amannya dan bukan karena mengharap pahala dari
Allah. Namun, seorang Muslim harus bertindak berdasarkan ilmu dan bukan berdasarkan
dugaan. Jenis penalaran ini membuka pintu bagi banyaknya amalan yang tidak memiliki dalil
baik dari Al Qur’an maupun sunnah.
Masalah utama dengan pandangan ini adalah bahwa hal itu sama sekali tidak
dipraktikkan dengan cara yang telah dinyatakan oleh para ulama. Misalnya, para ulama dari
pandangan ini menyatakan bahwa ketika menceritakan hadits yang lemah tersebut, seseorang
tidak dapat menggunakan istilah jelas, seperti “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
Sebaliknya, perawi pasti menggunakan istilah yang lemah, seperti, Telah diceritakan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, atau, Telah sampai kepada kami bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.” Mereka membuat perbedaan ini sehingga orang yang
meriwayatkan hadits tidak dapat dianggap seseorang yang mengutip dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam mengatakan sesuatu yang sebenarnya tidak dia katakan.
Selain itu, beberapa ulama saat ini menunjukkan bahwa aturan ini tidaklah cukup.
Mayoritas orang tidak mengenali perbedaan antara mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,” dan, Telah diceritakan bahwa Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam)
bersabda, Oleh karena itu, mereka berpendapat, bahwa Hari ini adalah wajib bagi siapa saja
yang menggunakan hadits yang lemah, untuk menasihati atau memperingatkan orang-orang
mengenai suatu amalan tertentu spesifik, untuk secara jelas menyebutkan bahwa hadits itu
semacam itu adalah dhaif.
1
Pada poin ini, Abu Syaamah juga mengatakan bahwa pernyataan
bahwa seseorang mungkin bersikap lemah terhadap hadits mengenai perbuatan baik adalah
1
Begitulah pendapat Ahmad Shakir dan al-Uthaim. Lihat al-Uthaim, hal. 20-21.
Islamic Online University Hadits 102
97
kesalahan menurut ahli hadits, fuqaha’ dan teori hukum. Dia mengatakan bahwa seseorang harus
menyatakan bahwa sebuah hadits itu lemah jika dia tahu bahwa memang demikian keadaannya,
jika tidak, maka dia akan termasuk di kalangan orang-orang yang diperingatkan oleh Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau bersabda, “Jika seseorang menyandarkan sebuah hadits
kepadaku dan ia tahu itu salah, maka ia termasuk di antara kaum pembohong.”
1
Salah satu dampak negatif dari pendekatan hadits lemah ini adalah bahwa hal itu
membuat orang lalai berkenaan dengan periwayatan hadits. Mereka tidak menganggap sangat
penting membedakan antara hadits yang shahih dari hadits yang lemah. Ini tidak pernah menjadi
tujuan para ulama yang mendukung pandangan ini. Misalnya, dalam pendahuluannya kepada
Khulaasat al-Ahkaan min Muhammaat al-Sunan wa Qawaid al-Islan, Imam An Nawawi sendiri
menulis,
Setiap orang harus bersikap seperti Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam, mengikuti pernyataannya, perbuatan dan apa yang beliau
setujui. Ini untuk hukum, adab dan semua aspek lain dari Islam. Dalam
semua hal itu seseorang harus mendasarkan pendapatnya dengan apa
yang shahih dan harus menghindari dari apa yang lemah. Seseorang tidak
boleh tertipu oleh orang-orang yang menyimpang dari sunnah yang
shahih atau mungkin seseorang membabi buta mengikuti seseorang yang
mengandalkan hadits yang lemah ... Semua ini berkaitan dengan sunnah
yang shahih. Adapun apa yang tidak shahih, bagaimana kita bisa
menyimpulkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah
mengatakannya atau melakukannya karena dia tidak diizinkan untuk
mengatakannya [bahwa Rasulullah mengatakan atau melakukan
demikian]? ... Jangan tertipu oleh orang-orang yang sangat lemah dalam
perbuatannya dan memperdebatkan poin hukum berdasarkan hadits yang
lemah, bahkan jika orang-orang ini adalah penulis, pemuka dalam fiqh
atau lainnya. Yang seperti ini banyak ditemukan dalam kitab mereka.
Jika mereka ditanya tentang hal itu, mereka akan mengatakan bahwa
mereka tidak bergantung pada apa yang lemah. Atau mereka akan
mengatakan bahwa para ulama memperbolehkan untuk beramal
berdasarkan hadits yang lemah tentang kisah-kisah, keutamaan amal,
akhlak yang mulia, zuhud di dunia dan aspek lainnya ... Aku telah
meminta kepada Allah, Yang Mulia, Yang Maha Pengasih, Yang Maha
Penyayang, agar membimbingku dalam menyusun kumpulan hadits
1
Abdul Rahmaan Abu Shaama, Al-Baath ala Inkaar al-Bida wa al-Hawaadith (Kairo: Daar al-Huda, 1978), hal. 50.
Islamic Online University Hadits 102
98
ringkas yang terkait dengan masalah-masalah hukum. Aku hanya
mengandalkan hadits shahih dan hasan di dalamnya. Pada akhirnya, Aku
meletakkan satu bagian yang mengandung hadits yang lemah untuk
menunjukkannya sehingga tidak ada yang bisa tertipu dengannya.
1
Akhirnya, banyak riwayat yang tidak memenuhi standar hadits yang dapat diterima telah
masuk agama melalui opini kedua tentang hadits lemah ini. Ini memiliki banyak konsekuensi
negatif. Misalnya, dalam sebuah khutbah singkat di sebuah masjid, seorang khatib mengutip
hadits palsu tersebut, Para ulama dari bangsaku adalah seperti para nabi dari Bani Israel.
Ketika ditunjukkan kepada khatib bahwa hadits tersebut palsu, ia menjawab, “Para ulama
mengatakan bahwa diperbolehkan untuk menceritakan hadits yang lemah dalam hal fadhilah
amal.” Hadits tersebut adalah sebuah hadits palsu dan bukan hadits dhaif, namun, berdasarkan
penalaran ini orang tidak berhati-hati dengan hadits yang mereka kutip.
Intinya adalah bahwa jika seseorang benar-benar berkeras mengikuti pandangan ini
mengenai hadits yang lemah, maka ia juga harus bersikeras bahwa dia memenuhi persyaratan
yang telah diberikan oleh para ulama untuk pandangan ini. Jika dia tidak memenuhi syarat
tersebut, dia harus diberi tahu tentang apa yang dia lakukan. Orang-orang yang bertanggung
jawab atas masjid tidak boleh membiarkan dia terus menyebarkan hadits yang menurut para
ulama tidak dapat diterima. Dia harus diberi tahu bahwa akan lebih baik baginya untuk benar-
benar menghindari hadits yang lemah sama sekali, seperti yang akan segera ditunjukkan.
Pendapat Ketiga: Penerapan Hadits Lemah
Pendapat ketiga menyatakan bahwa tidak boleh bagi seorang pun untuk beramal
berdasarkan hadits yang lemah, tidak peduli subjek atau topik hadits. Inilah pendapat Yahya bin
Main, Abu Zakariya An-Naisaburi, Abu Zarah, Abu Haatim, Ibnu Abu Haatim, al-Bukhari,
Muslim, Ibnu Hibbaan
2
, al-Khattaabi, Abu Syams al-Maqdisi, Abu Bakr bin al-Arabi, al-
Syaelahi dan Sidiq Hasan Khaan.
3
Ibnu Hazm bersikeras menentang beramal sesuai dengan
hadits yang lemah, atau membandingkan dengan riwayat-riwayat yang dimiliki oleh orang-orang
Yahudi dan Nasrani. Pandangan ini sangat populer di kalangan ulama modern yang telah
1
Yahya An-Nawawi, Kitab Khulasah al-Ahkam Fi Muhimmaat al-Sunan wa Qawaaid al islaam (Beirut: Muassasat
al-Risaalah, 1997), vol. 1, pp, 59-60.
2
Ibnu Hibbaan menyatakan, "Hadits-hadits itu (yaitu hadits lemah), adanya sama saja dengan tidak ada," Dikutip
dalam al-Khudair, hal. 264.
3
Cf, al-Khudhair, hal. 261-273. Seperti yang dicatat dalam catatan kaki sebelumnya, Ibnu Taimiyyah juga biasanya
termasuk dalam kategori ini.
Islamic Online University Hadits 102
99
meneliti masalah ini secara rinci, dari waktu Jamaal al-Din al-Qaasimi dan Ahmad Syaakir
hingga Muhammad Ijaaj al-Khatib, Subhi al-Saalih, Syaikh Al Utsaimin, Abdul Karim al-
Khudhair
1
, Fawwaaz Zamarli dan al-Albaani.
2
Argumen dasar untuk mendukung pandangan ini adalah sebagai berikut:
(a) Riwayat shahih sudah mencukupi dan tidak perlu mencari riwayat-riwayat yang
lemah atau diragukan. Riwayat-riwayat semacam itu tidak menambahkan apapun ke dalam
agama. Memang, jika syarat yang disebutkan di atas untuk riwayat semacam itu benar-benar
diterapkan, maka dalam banyak kasus, riwayat lemah semacam itu hanya akan diikuti dalam
masalah formal atau teoritis namun tidak akan memberikan kontribusi nyata. Oleh karena itu,
seseorang tidaklah menambahkan apa-apa sementara ia mungkin membawa dirinya pada
ancaman Allah karena menceritakan sesuatu tentang Allah dan Rasul-Nya yang dengannya dia
tidak memiliki pengetahuan.
3
(b) Sejumlah hadits memperingatkan agar tidak mengklaim pernyataan apapun bahwa itu
merupakan pernyataan Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) jika itu memang bukan pernyataan
dari beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam). Misalnya, Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam)
bersabda,
Sesungguhnya, salah satu kebohongan terburuk adalah dengan menyandarkan seseorang
kepada selain bapaknya sendiri, atau mengaku melihat mimpi yang tidak ia lihat, atau untuk
mengkhabarkan dariku apa-apa yang tidak pernah aku katakan katakan.” (H.R. al-Bukhari.) Nabi
(shallallahu ‘alaihi wasallam) juga bersabda,
1
Namun, al-Khudair (hal 304) mengatakan, "Itu tidak berarti bahwa hadits dhaif ditolak secara keseluruhan. Bahkan
sebenarnya, dapat diterapkan ketika tidak menggunakannya sebagai dalil. Misalnya, satu makna yang mungkin (dari
hadits lain) bisa diberikan bobot lebih ... jika ada hadits lemah yang mendukung satu makna yang mungkin."
Meskipun, seseorang mengalami masalah yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya ketika mendiskusikan
lebih memilih hadits yang lemah daripada pendapat pribadi. Seseorang mungkin memberikan satu makna yang
mungkin bobot yang lebih banyak karena sebuah hadits lemah, padahal kenyataannya hadits lemah tersebut tidak
lain hanyalah sebuah narasi keliru yang tidak pantas dijadikan bahan pertimbangan.
2
Untuk kutipan dari banyak ulama tersebut di satu tempat, lihat al-Khudair, hal. 261-273 atau Zamarli, hal. 26-30.
3
Lihat, contoh, al-Baqarah 168-169.
Islamic Online University Hadits 102
100
Barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka hendaklah dia menempati tempat
duduknya di neraka.(H.R. al-Bukhari.) Dalam hadits ini dan banyak hadits lain yang semisal,
tidak ada yang menyebutkan bahwa harus disengaja. Sahabat memahami hal ini dengan baik
karena banyak dari mereka bisa berpeluh saat menceritakan hadits dari Nabi (shallallahu ‘alaihi
wasallam) karena takut mereka akan membuat kesalahan sekecil apa pun dalam riwayat tersebut.
Bagaimana ini dibandingkan dengan pendapat kedua yang menyatakan bahwa seseorang dapat
bersandar dan beramal berdasarkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sementara para
ulama tersebut menyatakan bahwa hadits tersebut tidak dipastikan berasal dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam?
(c) Jika para ahli hadits menyatakan sebuah hadits lemah, itu berarti bahwa, menurut
penelitian dan bukti mereka, tidak ada bukti yang dapat diandalkan atau lebih besar untuk
menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuat pernyataan itu.
Sebenarnya, kemungkinan besar itu tidak terjaga dengan baik. Seandainya ada alasan kuat untuk
menerimanya, bahkan jika melalui sanad yang lemah, setidaknya hadits itu dinilai hasan
lighairihi.
Prinsip umumnya adalah bahwa seseorang tidak mendasarkan tindakan seseorang
terhadap apa yang bertentangan dengan bukti atau dalil yang ada. Jika seseorang diberitahu
bahwa sebuah jembatan kemungkinan besar tidak akan mampu menahan mobilnya, orang yang
berfikir logis akan menghindari jembatan itu. Berdasarkan hadits yang baru saja dikutip di atas,
sikap terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam harus lebih berhati-hati lagi. Seseorang
harus menghindari memasukkan kata-kata ke dalam mulutnya [maksudnya menyampaikannya]
saat tidak ada bukti kuat bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan kata-kata itu.
Tidak boleh bagi seseorang untuk menyandarkan kepada orang lain, menyandarkan suatu
perkataan milik orang lain, lebih-lebih kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sendiri.
Adz-Dzahabi mengutip hadits berikut,
“Kebohongan terbesar adalah menyandarkan kepadaku apa-apa yang tidak pernah aku
katakan,dan kemudian dia berkata, “Ancaman ini untuk orang-orang yang menceritakan dari
Islamic Online University Hadits 102
101
Nabi-Nya (shallallahu ‘alaihi wasallam) apa yang tidak beliau katakan sementara hati nuraninya
mengatakan kepada dirinya sendiri bahwa Nabi (shallallahu alaihi wasallam) tidak
mengatakannya.
1
Ini adalah kasus hadits yang menurut para ulama dinyatakan lemah. Pada
kesempatan lain, adz-Dzahabi menyatakan, Setiap orang yang menceritakan sebuah hadits yang
dia tahu tidak shahih, harus bertobat kepada Allah atau itu akan menghancurkannya.”
2
Selanjutnya, Allah telah berjanji akan menjaga Sunnah. Jelas, penjagaan sunnah harus
menyiratkan bahwa Allah akan menjaganya sedemikian rupa sehingga ulama Muslim dapat
membedakan mana yang dijaga dari mana yang tidak. Sehubungan dengan hadits yang lemah,
bukti di depan para ulama adalah bahwa mereka tidaklah terjaga. Tidak dapat dianggap sebagai
bagian dari sunnah yang dijaga. Dalam menyatakan mereka dan mengikuti mereka, seseorang
hanya mengikuti jenis dugaan yang telah dinyatakan Allah dalam Al Quran. Subhi al-Saalih
menulis, “Tidak ada yang membantu agama ini kecuali ilmu tertentu.”
3
Muhammad Naasir al-
Din al-Albaani satu kali Menulis,
Saya yakin bahwa apa yang kita miliki di jalan hadits yang telah
dikonfirmasi (yaitu hadits hasan dan shahih) sudah cukup dan kita tidak
perlu menggunakan hadits yang lemah.
4
Hadits yang lemah tidak
membantu kita dan tidak ada perbedaan dalam hal ini kecuali melalui
dugaan. Dan dugaan tidak lain hanyalah kelemahan sebagaimana yang
Allah katakan, Dan mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu. Mereka
tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugaan itu
tidak berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.(al-Najm 28) Dan Nabi
bersabda, “Jauhilah oleh kalian dari prasangka karena ia adalah ucapan
yang paling menipu.(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.) Dan
kita tidak dapat beribadah Allah dengan bertindak berdasarkan dengan
prasangka semacam itu. Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
telah melarang kita melakukannya saat beliau bersabda, “Waspadalah
terhadap hadits yang disandarkan kepadaku, kecuali apa yang telah kalian
ketahui.” (Shahih, diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Abu
Syaibah.) Dalam pernyataan itu, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam
melarang kami untuk menyandarkan kepada hadits yang lemah.
1
Dikutip dalam Aasim al-Qaryuti, Wujuh al-Tathabbut fî al-Riwayah (Maktaba ibn al-Jauzi, 1987), hal. 17.
2
al-Dhahabi, Mizaan al-itidaal, Vol. 4, hal. 97. (Dikutip dalam al-Qaryuti, hal 27.)
3
Al-Saalih, hal. 213.
4
Muhammad Ijaaj al-Khatib, Al-Mukhtasar al-Wajiz Ulum al-Hadith (Beirut: Muassasat al-Risaalah, 1985), hal.
159, membuat poin yang sama dan menyajikan sanggahan yang baik terhadap orang-orang yang berpikir sebaliknya.
Islamic Online University Hadits 102
102
Sehingga lebih dari itu, lebih di dilarang untuk beramal berdasarkan
riwayat tersebut.
1
Tampaknya ada sedikit keraguan bahwa pendapat ketiga ini adalah pendapat yang paling
kuat. Perlu ditekankan bahwa adalah pendapat yang paling kuat dan ini adalah pendapat yang
paling aman. Pendapat pertama tampaknya tidak memiliki dasar untuk itu sama sekali. Bukanlah
pendapat orang-orang yang mengaku telah mengikutinya. Pendapat kedua tidak memiliki bukti
kuat untuk itu dan ini penuh dengan masalah teoritis dan praktis. Oleh karena itu, pendapat
ketiga adalah satu-satunya alternatif yang tersisa dan inilah jalan para sahabat, insyaallah, yang
paling berhati-hati dalam menyampaikan apapun dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam).
Sebagai nasehat akhir, setiap orang harus sangat berhati-hati dalam menceritakan hadits
dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam). Ini adalah bagian dari kecintaan dan penghormatan yang
tepat untuk Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam). Mereka yang tidak peduli apakah mereka
berhubungan dengan hadits shahih, dhaif atau maudhu diancam dengan siksa api Neraka.
Bahkan ketika mereka secara kebetulan menceritakan hadits shahih, mereka tetap berdosa. Al
Iraqi pernah berkata,
Mereka itu [para pendongeng] meriwayatkan hadits Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam tanpa mengetahui apa yang shahih dan apa
yang berpenyakit ... Jika mereka kebetulan menceritakan hadits yang
shahih, mereka tetap berdosa dalam perbuatan itu karena mereka
menceritakan sesuatu apa-apa yang mereka tidak memiliki pengetahuan
tentangnya. Sekalipun ternyata benar, mereka masih berdosa karena
mereka telah memasuki wilayah yang mereka tidak memiliki ilmu di
dalamnya.
2
1
Muhammad Naasir al-Din al-Albaani, Sifat Salaat al-Nabi (Beirut: al-Maktab al-Islaami, 1951), hal. 8-9. Juga lihat
pernyataannya di Ghaayat al-Maraam fi Takhrij al-Ahaadith al-Hallaal wa al-Haraam (Beirut: al-Maktab al-
Islaami, 1976), hal. 3.
2
Dikutip dalam al-Qaryuti, hal. 20-21.
Islamic Online University Hadits 102
103
Imam An-Nawawi menyatakan, Akan tetapi, aku mengikuti sabda Nabi
(shallallahu ‘alaihi wasallam) yang ditemukan dalam sebuah hadits
shahih, “Hendaklah yang hadir di antara kalian menyampaikan kepada
mereka yang tidak hadir.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
memerintahkan untuk menyampaikan kata-kata beliau kepada orang-orang yang tidak
mendengarnya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa Sunahnya dijaga dan disampaikan. Ini
adalah tanda bahwa Sunnah beliau masih harus diikuti bahkan setelah kematiannya meskipun
beberapa penulis modern mungkin mencoba menyiratkan yang lain. “Mereka yang tidak hadir”
adalah termasuk mereka yang datang setelah kematian Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam).
Imam An Nawawi menyatakan, Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) juga
bersabda, “Semoga Allah menjadikan berseri-seri [melimpahkan
kenikmatan] kepada orang yang mendengar kata-kata dariku, lalu ia
menghafalnya, kemudian ia menyampaikannya kepada orang lain
sebagaimana yang ia dengar. “
Ini juga merupakan hadits yang sangat penting dan terkenal tentang Nabi (shallallahu
‘alaihi wasallam). Abdul Muhsin al-Abbaad telah menulis keseluruhan kitab 263 halaman
tentang hadits ini. Seratus enam puluh lima halaman dari karya tersebut itu adalah pembahasan
tentang berbagai sanad dan lafadz matan hadits ini. Hadits ini, tanpa diragukan lagi, adalah
hadits mutawaatir. Ia menyimpulkan bahwa dua puluh empat sahabat menceritakan hadits ini
dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam). Selain itu, hadits ini juga tercatat dalam lebih dari empat
puluh lima kitab hadits dan seratus tujuh puluh lima sanad yang berbeda yang dapat ditelusuri
untuk hadits ini.
Ini adalah bukti lebih lanjut bahwa para Sahabat sendiri mengetahui pentingnya
menghafal dan menyampaikan hadits Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam). Hadits ini juga
menekankan pentingnya menyampaikan kata-kata persis sebagaimana dari Nabi (shallallahu
‘alaihi wasallam). Ini adalah sesuatu yang diinginkan oleh banyak sahabat untuk dilakukan.
Islamic Online University Hadits 102
104
Meskipun memang, mereka takut membuat kesalahan sekecil apa pun dalam menceritakan hadits
Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam).
Setelah membahas rantai hadits ini, Al-Abbaad membahas berbagai faidah dan makna
yang dapat diambil dari hadits ini. Pembahasan ini mencakup lima puluh tiga halaman.
1
Imam An-Nawawi menyatakan, Para ulama telah mengumpulkan empat
puluh hadits tentang iman dan kepercayan (usul), tentang masalah
cabang (furu’), jihad, tentang zuhud, adab, dan bahkan tentang masalah
nasihat.
Di sini, an-Nawawi menggunakan istilah ushul (“landasan/pokok”) dan furu (“cabang”) .
Pembagian agama menjadi landasan dan cabang agak kontroversial dan rumit. Dalam satu
bagian, misalnya, Ibnu Taimiyah menggambarkan pembagian dan terminologi ini sebagai
semacam bentuk bidah. Dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak diketahui di kalangan ulama
generasi awal namun mulai dikembangkan oleh kelompok bidah Mutazilah dan diadopsi oleh
para ahli hukum setelah mereka.
2
Di antara para ulama modern, Bakr Abu Zaid sepakat dengan
pendapat Ibnu Taimiyah.
3
Mayoritas ulama tampaknya tidak sulit menerima pembagian seperti itu. Namun, bahkan
di antara mereka yang menerima pembagian ini ada banyak kontroversi mengenai garis
demarkasi antara ushul dan furu’”. Misalnya, ada yang mengatakan bahwa ushul adalah
kebenaran yang diketahui melalui argumen rasional sementara furu adalah fakta-fakta yang
hanya diketahui melalui apa yang telah disampaikan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Yang lain mengatakan bahwa ushul adalah masalah definitif [pasti] sementara “furu’” itu
adalah masalah yang mungkin. Pandangan lain menyatakan bahwa ushuladalah hal-hal yang
berkaitan dengan iman sementara “furu’” adalah yang terkait dengan perbuatan fisik.
4
1
Lihat Abdul Muhsin al-Abbaad, Diraasat Hadith Nadhara Allahu imiraan Sama Muqaalati ...: Riwaayah wa
Diraayah (tidak ada informasi publikasi yang diberikan), passim
2
Ibnu Taimiya, Majmoo, vol. 13, hal. 125.
3
Bakr Abu Zaid, Mu'jam al-Manahi al-Lafdziyyah (Riyadh: Dar al-Aasimah, 1996), hal. 100-102.
4
Untuk rincian lebih lanjut tentang masalah ini, lihat Saad al-Shathari, al-Tafriq bain al-Usool wa al-Furoo (Riyadh:
Daar al-Muslim, 1997), vol. 1, hal. 165-312. Dalam penelitiannya yang panjang, al-Shathari (jilid 1, hal 275-277;
jilid 2, hal 7) menyimpulkan bahwa satu-satunya perbedaan yang dapat diterima antara ushul dan furu’ adalah
Islamic Online University Hadits 102
105
Tampaknya tidak ada salahnya membuat diferensiasi antara ushul dan “furu’”. Ini
hanya masalah terminologi. Hal ini tentu saja sangat penting untuk menjelaskan apa yang
dimaksud dengan istilah-istilah ini saat benar-benar digunakan. Selanjutnya, setiap implikasi atau
kesimpulan yang ditarik dari istilah-istilah ini harus didukung oleh Al Quran dan Sunnah.
Sehubungan dengan pendahuluan dari Imam Nawawi ini, beliau mungkin mengacu pada
masalah keimanan [aqidah] dengan yang lainnya masalah fiqhiyyah. Ini adalah perbedaan yang
sangat umum antara keduanya. Ibrahim dan Johnson-Davies memutuskan untuk menerjemahkan
bagian ini sebagai, hukum dasar agama dan perkara sekunder”. Itu jelas juga merupakan
terjemahan yang dapat diterima. Karena Imam an-Nawawi belum membuat kesimpulan
berdasarkan istilah-istilah ini dan perbedaan di antara keduanya, tidak terlalu penting untuk
mencoba menentukan dengan tepat apa yang dia maksud dengan istilah-istilah tersebut.
An-Nawawi menyatakan, “Namun, aku dapati bahwa yang terbaik adalah
untuk mengumpulkan empat puluh hadits yang lebih penting daripada
semua itu. Empat puluh hadits ini mencakup semua hal di atas.
Sebenarnya, tiap-tiap hadits merupakan landasan agama yang penting
yang para ulama menilainya sebagai inti dari ajaran agama Islam. Ada
yang mengatakan tentang suatu hadits tertentu, bahwa hadits itu adalah
setengah dari Islam, sepertiga dari Islam dan sebagainya.”
An-Nawawi telah melakukan pekerjaan yang sangat baik dalam memilih hadits yang
sangat besar kepentingan dan maknanya. Komentar yang telah dibuat ulama tentang beberapa
hadits ini akan dikemukakan saat hadits dibahas secara rinci.
Pentingnya hadits yang dipilih an-Nawawi mungkin adalah salah satu alasan utama
mengapa karyanya jauh melampaui banyak koleksi serupa lainnya. Memang ada ratusan koleksi
hadits empat puluh, namun saat ini ketika seseorang mendengar kata “Empat Puluh Hadits”,
secara umum, ia akan langsung memikirkan karya an-Nawawi seolah-olah itu adalah satu-
satunya hadits arba’in atau hadits arba’in milik An Nawawi-lah yang pertama kali disusun.
bahwa ushul adalah apa yang dikenal secara definitif sementara furu’ adalah apa yang diketahui dalam
kemungkinan.
Islamic Online University Hadits 102
106
Pentingnya koleksi ini dapat dilihat dalam sejumlah besar syarah yang telah ditulis
mengenai karya ini. Salah satu syarah paling terkenal dan paling penting dari syarah-syarah
tersebut adalah yang disusun oleh Ibnu Rajab Jaami’ul Ulum wal Hikam, di mana ia
mengomentari hadits Arba’in an-Nawawi ini dan menambahkan delapan lagi untuk membuat
karya lima puluh hadits. Bahkan penulis modern pun masih mensyarah karya ini, karena hadits
kumpulan ini sangat kaya sehingga tidak ada pekerjaan yang bisa menutupi hal-hal penting bagi
setiap zaman. Di antara penulis modern, Naadhim Sultaan telah menulis sebuah syarah dan juga
ada syarah yang disusun bersama oleh Mustafa al-Bugha dan Muhyi al-Din Mistu.
Ada juga kitab takhrij tentang koleksi ini, di mana hadits yang dikutip oleh an-Nawawi
dilacak ke semua sumbernya. Sebuah karya baru-baru ini yang sangat bagus dengan sifat seperti
itu adalah ala Ahmamah al-Ahawiyah al-Mahawawiyah karya Fauzi bin Muhammad.
Karya an-Nawawi ini juga telah diterjemahkan ke dalam puluhan bahasa. Memang,
setidaknya ada lima terjemahan lain dari karya ini ke bahasa Inggris; Ada yang memberi
penjelasan singkat, tapi sayangnya tidak ada yang memberi penjelasan/syarah luas.
1
Imam An-Nawawi menyatakan, Aku telah berkomitmen untuk hanya
memasukkan hadits yang shahih saja dalam empat puluh hadits ini...”
Beberapa komentar harus dibuat mengenai sudut pandang dari an-Nawawi ini. Dalam
karya itu sendiri, an-Nawawi menunjukkan bahwa beberapa hadits adalah hasan dan bukan
Shahih. Hal ini tampaknya merupakan kontradiksi dari kondisi ini yang telah ditetapkannya
untuk dirinya sendiri. Sebenarnya tidak ada kontradiksi di sini karena banyak kali ulama akan
menggunakan kata shahih, biasanya diterjemahkan sebagai benar/asli”, tidak hanya berarti
hadits yang tingkat tertinggi tapi juga berarti hadits pada tingkat hasan. Oleh karena itu,
digunakan dalam arti umum untuk berarti “hadits yang dapat diterima,” apakah mereka shahih
atau hasan. Oleh karena itu, tidak ada kontradiksi bahwa an-Nawawi yang mengatakan bahwa ia
hanya memilih hadits shahih dan kemudian ia sendiri menyatakan bahwa beberapa di antaranya
adalah hasan.
1
Karena buku ini sedang dipersiapkan untuk diterbitkan, volume satu terjemahan bahasa Inggris dari komentar
Naadhim Sultaan tentang Empat Puluh Hadits diterbitkan oleh Daar Islamic Heritage.
Islamic Online University Hadits 102
107
Poin kedua yang perlu dijelaskan adalah bahwa penilaian hadits adalah masalah ijtihaad.
Artinya, ulama itu harus mempelajari hadits dan menentukan nilainya. Ini tidak selalu mudah.
Dua ulama bisa sampai pada kesimpulan yang berbeda mengenai satu hadits. Salah seorang
ulama, misalnya, mungkin memiliki akses terhadap beberapa informasi mengenai hadits yang
tidak dimiliki oleh sarjana lain. Oleh karena itu, mereka berdua membuat kesimpulan
berdasarkan bukti yang mereka ketahui. Dalam kitab kumpulan Empat puluh Hadits ini, mungkin
ada dua, tiga atau empat hadits yang menurut pendapat paling rajih bukanlah hadits shahih atau
hasan. Semuanya akan dibahas secara rinci nanti.
Imam An-Nawawi menyatakan, Barang siapa yang menginginkan dan
menantikan akhirat pasti mengenal hadits ini karena mereka mencakup
aspek terpenting dari agama dan memberikan arahan kepada segala
bentuk ketatan kepada Allah. Ini tampak jelas bagi siapa saja yang
merenungkan hadits ini.
Oleh karena itu, hadits ini layak mendapat telaah dan pemahaman yang terperinci. Seperti
yang dinyatakan sebelumnya, jika hadits arbai’in ini dipahami dan diterapkan dengan benar,
insyaallah, ia akan mengarahkan siapa saja langsung ke surga. Inilah sebabnya mengapa para
ulama selama berabad-abad telah mempelajari hadits ini sejauh yang mereka miliki. Insya Allah,
syarah ini ditulis karena alasan ini: hadits ini sangat penting dan setiap Muslim apakah dia bisa
membaca atau mengerti bahasa Arab atau tidak harus mengenal hadits ini dan memahaminya
sebaik mungkin.